Pejabat Kantor Pajak Sudirman Pekanbaru Dilaporkan ke Kejati Riau

Pekanbaru, Detak Indonesia--Pejabat Kantor Pajak Jalan Sudirman Pekanbaru, inisial Wah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau di Jalan Sudirman Pekanbaru oleh Kelompok Pemuda Milenial Pekanbaru, Kamis pagi (7/9/2023).

Ketua Pemuda Milenial Pekanbaru Tevairis yang dikonfirmasi usai mengantarkan surat di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Riau itu juga melampirkan data laporan Pajak pejabat Kantor Pajak Sudirma Pekanbaru tersebut.

Melalui suratnya Nomor : 086/PMP/IX/2023, perihal: Laporan Dugaan Pelanggaran Biaya Pajak, Ketua Pemuda Milenial Tevairis melayangkan surat khusus kepada Kajati Riau DR Supardi SH.

 

Dalam Suratnya ini, Tevairis menyampaikan pihak mereka dari aliansi masyarakat Riau tergabung dalam perkumpulan Pemuda Milenial Pekanbaru ingin melaporkan oknum pejabat DJP Pajak Provinsi Riau dari hasil investigasi yang mana dicurigai pembayaran pajak/NJOP yang diduga tidak sesuai dengan aturan pajak pemerintahan Republik Indonesia.

Memohon kepada Kajati Riau agar dapat melakukan pemeriksaan terhadap pajak NJOP asset, IMB, dan PBB rumah mewah dan bangunan lainnya diduga tidak sesuai dengan luas dan bangunan dengan biaya pajak pertahunnya yang dimiliki oleh oknum Kanwil DJP Pajak Provinsi Riau atas nama inisial Wah yang memiliki jabatan sebagai Penelaah.

"Berharap tindakan ini dapat membantu pemberantasan korupsi di Indonesia. Terimakasih atas perhatian dan kerjasama yang diberikan," tulis Tevairis dalam suratnya," jelas Teva.

 

Teva iris juga melampiri Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik pejabat Kantor Pajak Sudirman Pekanbaru, Riau inisial Wah tersebut yang disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sementara Pejabat Kantor Pajak Sudirman Pekanbaru Bagian Telaah, inisial Wah yang dikonfirmasi wartawan hanya menjawab singkat. Diberi ruang untuk konfirmasi dan beri penjelasan namun dijawab singkat saja.

"Terimakasih informasinya. Berfoto mereka tu ya," tulis Wah melalui pesan singkat WhatsAppnya, Jumat petang (8/9/2023). 

 

Masalah lain yang dipertanyakan adalah keanehan pihak Kantor Pajak Sudirman Pekanbaru yang sudah memasukkan tagihan utang pajak PT Hutahaean sekira Rp30 miliar kepada advokat di Pengadilan Niaga Medan beberapa waktu lalu namun dicabut kembali dibatalkan lagi oleh pihak Kantor Pajak Sudirman Pekanbaru. Ada apa ya?

Sidang pertama di Pengadilan Niaga Medan beberapa bulan lalu, hadir utusan Kantor Pajak Sudirman Pekanbaru Dina Silalahi. Namun sidang selanjutnya tak hadir lagi, surat dari Kantor Pajak Pekanbaru dirasakan aneh masuk ke Pengadilan Niaga Medan memberitahukan pencabutan dan pembatalan penagihan utang pajak PT Hutahaean sebesar sekira Rp30 miliar. Belakangan advokat mendapat kabar, perusahaan hanya mengangsur utang ke Negara Rp86 juta. Menurut advokat yang menangani kasus PKPU PT Hutahaean ini kalau tidak dicabut oleh pihak Kantor Pajak Sudirman Pekanbaru utang PT Hutahaean ini, maka negara diuntungkan Rp30 miliar. Ada apa sebenarnya pihak pimpinan Kantor Pajak Sudirman Pekanbaru? Sudah dikonfirmasi wartawan beberapa waktu lalu ke Humas Kantor Pajak ini namun jawabannya berdalih banyak tidak tahu. Sejumlah advokat yang menangani kasus ini berharap kasus ini diselidiki aparat penegak hukum terutama Kejaksaan Tinggi Riau.(azf)


Baca Juga