Kantor Pajak Sudirman Pekanbaru Kembali Didemo

Pekanbaru, Detak Indonesia--Aksi demo ketujuh Pemuda Milenial Pekanbaru ke Kantor Pajak Sudirman Pekanbaru minta usut pegawai Pajak Sudirman Pekanbaru inisial Wah belum digubris pihak Kantor Pajak Sudirman Pekanbaru, Selasa (12/9/2023).

Pimpinan Pemuda Milenial Pekanbaru Teva Iris kepada wartawan di depan Kantor Pajak Sudirman Pekanbaru saat demo Selasa (12/9/2023) pihaknya seperti kurang ditanggapi sudah tujuh kali demo ke Kantor Pajak Sudirman Pekanbaru ini agar usut oknum Pegawai Pajaknya inisial Wah namun belum ada ditindaklanjuti.

"Alasan pihak Kantor Pajak Sudirman Pekanbaru menunggu petunjuk dari Pusat Jakarta untuk memeriksa pegawai Pajaknya inisial Wah," kata Teva Iris.

Suasana di depan Kantor Pajak Sudirman Pekanbaru Selasa petang (12/9/2023) dijaga pihak kepolisian. Massa demonstran  menunggu sambil duduk-duduk.

 

Seperti diberikan sebelumnya pejabat Kantor Pajak Jalan Sudirman Pekanbaru, inisial Wah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau di Jalan Sudirman Pekanbaru oleh Kelompok Pemuda Milenial Pekanbaru, Kamis pagi lalu (7/9/2023).

Ketua Pemuda Milenial Pekanbaru Tevairis yang dikonfirmasi usai mengantarkan surat di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Riau itu juga melampirkan data laporan Pajak pejabat Kantor Pajak Sudirman Pekanbaru tersebut.

Melalui suratnya Nomor : 086/PMP/IX/2023, perihal: Laporan Dugaan Pelanggaran Biaya Pajak, Ketua Pemuda Milenial Tevairis melayangkan surat khusus kepada Kajati Riau DR Supardi SH.

Dalam suratnya ini, Tevairis menyampaikan pihak mereka dari aliansi masyarakat Riau tergabung dalam perkumpulan Pemuda Milenial Pekanbaru ingin melaporkan oknum pejabat DJP Pajak Provinsi Riau dari hasil investigasi yang mana dicurigai pembayaran pajak/NJOP yang diduga tidak sesuai dengan aturan pajak pemerintahan Republik Indonesia.

 

Memohon kepada Kajati Riau agar dapat melakukan pemeriksaan terhadap pajak NJOP asset, IMB, dan PBB rumah mewah dan bangunan lainnya diduga tidak sesuai dengan luas dan bangunan dengan biaya pajak pertahunnya yang dimiliki oleh oknum Kanwil DJP Pajak Provinsi Riau atas nama inisial Wah yang memiliki jabatan sebagai Penelaah.

"Berharap tindakan ini dapat membantu pemberantasan korupsi di Indonesia. Terimakasih atas perhatian dan kerjasama yang diberikan," tulis Tevairis dalam suratnya," jelas Teva.

Teva iris juga melampiri Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik pejabat Kantor Pajak Sudirman Pekanbaru, Riau inisial Wah tersebut yang disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sementara Pejabat Kantor Pajak Sudirman Pekanbaru Bagian Telaah, inisial Wah yang dikonfirmasi wartawan hanya menjawab singkat. Diberi ruang untuk konfirmasi dan beri penjelasan namun dijawab singkat saja.

 

"Terimakasih informasinya. Berfoto mereka tu ya," tulis Wah melalui pesan singkat WhatsAppnya, Jumat petang (8/9/2023).

Sementara pihak advokat dalam sidang Pengadilan Niaga di Medan juga heran melihat pihak Kantor Pajak Sudirman Pekanbaru mencabut tagihan utang pajak PT Hutahaean sekira Rp30 miliar. Padahal menguntungkan negara. PT Hutahaean bukan tak ada uang, di rekeningnya di bank Pekanbaru yang diblokir putusan pailit Pengadilan Niaga Medan ada dana sekitar triliunan rupiah. Tapi kenapa kantor Pajak Sudirman Pekanbaru yang dihadiri Dina Silalahi dalam sidang di Pengadilan Niaga Medan itu membatalkan menagih utang pajak PT Hutahaean Rp30 miliar?(azf)
 


Baca Juga