30 Pekerja Migran Ilegal Diamankan Sat Reskrim Polres Bengkalis-Unit Reskrim Polsek Bukitbatu

Bengkalis, Detak Indonesia--Senin, 11 September 2023 sekira pukul 17.30 WIB Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Bengkalis Riau, bersama Unit Reskrim Polsek Bukitbatu telah melakukan pengungkapan tindak pidana perdangangan orang dan telah mengamankan 30 (tiga puluh) orang pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal yang akan berangkat ke Malaysia melalui jalur ilegal dan satu orang yang mengurus pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal.

Ini pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang Sebagaimana di maksud dengan pasal 2, 4 , 10 dan 11 UU RI No 21/2007 tentang tindak pidana peradangan han orang Jo Pasa 81 Jo pasal 83 UU RI No.17/2018 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Jo pasal 120 UU RI No. 6/2011 tentang Keimigrasian.

Adapun perincian laporan dasarnya
Laporan Polisi : Lp/A/18/IX/2023/SPKT. Sat Reskrim/Polres Bengkalis/Polda Riau Tanggal 12 September 2023.

Tempat kejadian perkara (TKP) di hutan pinggiran laut di Desa Sepahat Kecamatan Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau.

 

Korbannya WNI dan WNA Bangladesh. Tersangkanya inisial Sy lahir di Aek Loba 1986 pekerjaan mengurus rumah tangga alamat Dusun Bakti  RT/RW 001/001 Desa Tanjung Leban Kecamatan Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau.

Kronologis penangkapan setelah mendapatkan laporan informasi dari masyarakat serta melakukan penyelidikan selama tiga hari bahwasnya ada beberapa orang warga Indonesia dan beberapa orang warga negara asing yang merupakan pekerja migran ilegal (PMI) dan akan berangkat ke Malaysia melalui jalur ilegal. Dan atas perintah Kasat Reskrim AKP Firman Fadila SIK MM melalui Kanit Pidum Ipda Fakhrudi Amar, memerintahkan kepada Sat Reskrim Polres Bengkalis dan Unit Reskrim Polsek Bukitbatu untuk melakukan pengungkapan perkara yang dimaksud.

Dan selanjutnya Tim gabungan Sat Reskrim Polres Bengkalis melakukan penyelidikan terkait laporan informasi tersebut, dan selanjutnya setelah dilakukan penyelidikan  tim Opsnal mengetahui bahwa ada warga negara Indonesia dan warga negara asing (PMI) yang akan pergi ke Malaysia. Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat tim Opsnal mengetahui keberadaan para pekerja migran ilegal tersebut, dan Senin 11 September 2023 sekira pukul 17.30 WIB Tim Sat Reskrim Polres Bengkalis melakukan penggerebekan atau pengejaran ke tempat pekerja migran ilegal tersebut berada, yaitu di hutan pinggiran laut yang berlokasi di Desa Sepahat Kecamatan Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau.

Dan Tim Sat Reskrim Polres Bengkalis berhasil mengamankan 30 (tiga puluh) orang pekerja migran ilegal (PMI) yang sedang menunggu jemputan untuk berangkat ke Malaysia, dan dapat di jelaskan dari 30 (tiga puluh) orang pekerja migran ilegal (PMI) tersebut terdiri dari 25 (dua puluh lima) orang  warga negara Indonesia dan lima orang warga negara asing.

 

Selanjutnya dilakukan introgasi terhadap para pekerja migran ilegal tersebut dan mereka mengakui bahwasnya akan berangkat ke Malaysia dengan cara tidak resmi (ilegal). Dan dari hasil penyelidikan tim Sat Reskrim Polres Bengkalis, tim mengetahui siapa pengurus 26 (dua puluh enam) pekerja migran ilegal tersebut yaitu sepasang suami istri yang bernama sdr SP (48 tahun) dan istrinya sdri SY (38 tahun). Selanjutnya tim Sat Reskrim Polres Bengkalis melakukan penggerebekan ke rumah suami-istri tersebut, dan Sdr SP (48 tahun) berhasil melarikan diri masuk ke hutan, selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB istri dari sdr SP tersebut berhasil diamankan.

Selanjutnya para pekerja migran ilegal  beserta pengurusnya bernama sdr SY tersebut dibawa ke Mako Polres Bengkalis guna proses penyidikan lebih lanjut, dan selanjutnya tim Opsnal tetap akan melakukan pengejaran terhadap sdr SP dan sdr H.

Pasal yang diterapkan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud pasal 2, 4, 10 dan 11 UU RI No 21/2007 tentang tindak pidana perdagangan orang Jo Pasa 81 Jo pasal 83 UU Ri No.17/2018 tentang perlindungan pekerja Migran Indonesia Jo pasal 120 UU RI No. 6/2011 tentang Keimigrasian.

Barang bukti yang diamankan, lima buah buku pasport warga negara asing (Bangladesh), dan tujuh pasport Warga Negara Indonesia. (rls)


Baca Juga