Penyidik Polresta Pekanbaru Dilaporkan ke Bid Propam Polda Riau, Tembusan Kapolri

Pekanbaru, Detak Indonesia--Sejumlah penyidik Polresta Pekanbaru yang menangani kasus dugaan tak profesional tanah pensiunan guru-guru SMPN 5 Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru, dilaporkan ke Bid Propam Polda Riau, tembusan ke Kapolri, Irwasum Polri, Birowassidik Bareskrim Polri di Jakarta, Irwasda Polda Riau di Pekanbaru oleh Kuasa pensiunan guru-guru SMPN 5 Pekanbaru Ketua DPP LSM Perisai, Sunardi SH, Jumat 15 September 2023.

Kepolisian Negara RI Daerah Riau Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) menerima surat pengaduan DPP LSM Perisai tersebut Nomor: SPSP2/113/1X/2023/PROPAM, dan menerangkan dengan sebenarnya bahwa pada hari Jurmat tanggal: 15 September 2023 pukul 11.30 WIB, telah menerima surat dari seseorang yang mengaku Nama Sunardi, Pekerjaan  Ketua Umum LSM Perisai, Kewarganegaraan Indonesia.

Telah melaporkan tentang pelanggaran berupa dugaan telah melakukan ketidakprofesionalan yang diduga dilakukan oleh Penyidik Polresta Pekanbaru dalam perkara LP/B/451/V/2022/SPKT/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU Tanggal 23 Mei 2022 Atas nama Arwan.

Surat DPP LSM Perisai diterima Bid Propam Polda Riau

 

Menurut Sunardi SH, perihal Laporan Pengaduan Tidak Profesional Penyidik Polresta Pekanbaru dalam menangani perkara Laporan Polisi Nomor: P/B/451/V/ 2022/SPKT/Polresta Pekanbaru/Polda Riau tanggal 23 Mei 2022 Atas nama Arwan dan atau perbuatan mengabaikan Fakta Hukum.

Bahwa Penyidik Polresta Pekanbaru mengajukan Surat Permohonan Nomor a/158a.VII/RES.1.2/2023/Reskrim tanggal 12 Juli 2023 di Pengadilan Negeri Pekanbaru tentang permohonan Penyitaan terhadap Surat/tulisan berupa 4 (empat) Persil Surat Keterangan Tanah (SKPT) Asli, sehingga Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru MARDISON SH mengeluarkan Penetapan Nomor: 1272/PenPid.B-SITA/2023/PN.PBR yang ditanda tangani secara elektronik tanggal 17 Juli 2023.

Bahwa Legal Standing Si Pelapor adalah SHM Nomor: 518/2019 yang diperoleh melalui jual-beli dari RENAWATI SETIAWAN, dan Sdr. ARWAN pernah membuat laporan polisi dengan Nomor Polisi; LP/106/B/II/ 2021/SPKT UNIT I/RESTA PKU, Tanggal 09 Februari 2021, dengan tuduhan penggelapan hak atas barang yang tidak bergerak dan memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah dan oleh Penyidik yang bernama Bripka Jaka SP SH dan Ipda Irfan Riadi dilanjutkan sampai ke Pengadilan, dan oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Tommy Manik SH, terhadap perkara tersebut telah dinyatakan di Tolak.

Rumah Sakit Mata SMEC di Jalan Arifin Ahmad dan puluhan ruko lainnya diminta hengkang karena tak lama lagi akan dipagar tembok.

 

Bahwa Si Pelapor Sdr ARWAN Pemilik SHM Nomor: 518 pada Tahun 2019 dari Renawati Setiawan yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru yang dijabat oleh Drs H TEDDY RUKFIADI Nomor: 123-52.1-05-01-2001-LC Tanggal 31 Desember 2001, melalui SKGR dari H ASRIL pada tahun 2002 dengan dasar surat H ASRIL berupa Surat Keteranghan Hibah dengan nomor Register Camat Tampan Nomor: 515/035-KT/XI/1995 Tanggal 21 November 1995 An. ASRIL yang dibuat tanggal 16 Oktober 1995.

Bahwa Surat Hibah Milik H ASRIL Tanggal 16 Oktober 1995 dengan nomor Register Camat Tampan Nomor : 515/035-KT/XI/1995 Tanggal 21 November 1995 An. ASRIL yang dibuat tanggal 16 Oktober 1995 telah dinyatakan batal atau tidak sah serta tidak berkekuatan hukum melalui putusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap (BHT), yakni Putusan Pengadilan Negeri Nomor : 62/ PDT/G/2009 Tanggal 31 Maret 2010 Jo Pengadilan Tinggi Riau Nomor: 172/PDT/2010 tanggal 8 Nopember 2010 Jo Putusan Kasasi Nomor: 1000 K/Pdt/2012 tanggal 28 Januari 2013 yang mana surat Hibah ini digunakan sebagai dasar jual beli Renawati Setiawan sehingga pada tahun 2019 menjadi Sertifikat Hak Milik Nomor : 518 atas nama ARWAN.

Bahwa Si Pelapor (ARWAN) telah menggunakan Surat PALSU, yaitu Surat SHM Nomor: 518 pada Tahun 2019, yang memiliki Riwayat Cacat Yuridis/Cacat hukum yakni Dasar Surat Hibah an. H ASRIL Tanggal 16 Oktober 1995 dengan nomor Register Camat Tampan Nomor : 515/035-KT/XI/1995 Tanggal 21 November 1995 An. ASRIL yang dibuat tanggal 16 Oktober 1995 telah dinyatakan batal atau tidak sah serta tidak berkekuatan hukum melalui putusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap (BHT).

Puluhan ruko di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru berdiri di atas tanah milik guru-guru pensiunan SMPN 5 Pekanbaru diminta kosongkan lahan.

 

Bahwa Penyidik mengabaikan Fakta Hukum, bahwa berdasarkan Surat Keterangan Camat Siak Hulu Nomor: 151/SH/2018 tanggal 05 April 2018 yang dijabat oleh ARDI MARDIANSYAH SSTP MSi bahwa SKPT dengan Register Nomor: 350/SK/SM/1982 An. Kasmarni, SKPT Register Nomor: 196/SK/SM/1982 An. BASRI, SKPT Register Nomor: 195/SK/SM/1982 An. HAFSAH dan SKPT Register Nomor: 194/SK/SM/1982 an. ROSLAINI UMAR BA milik Guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru adalah Surat yang benar di Proses dan ditanda tangani oleh Camat Siak Hulu Drs MARZUKI DARWIS.

Bahwa Penyidik mengabaikan Fakta Hukum, bahwa SKPT Register Nomor 196/SK/SM/1982 An. BASRI, SKPT Register Nomor: 195/SK/SM/1982 An. HAFSAH dan SKPT Register Nomor: 194/SK/SM/1982 an. ROSLAINI UMAR BA milik Guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru, telah dilakukan Uji Forensik di POLDA RIAU dengan hasil Forensik Polda Riau bahwa tanda tangan Drs MARZUKI DARWIS yang terdapat pada SKPT tersebut IDENTIK dengan tanda tangan Surat yang ada di Kantor Kecamatan Siak Hulu, Kampar, Riau.

Bahwa Penyidik mengabaikan Fakta Hukum, bahwa SKPT dengan Register Nomor : 350/SK/SM/1982 An. Kasmarni, SKPT Register Nomor: 196/SK/SM/1982 An. BASRI, SKPT Register Nomor: 195/SK/SM/1982 An. HAFSAH dan SKPT Register Nomor : 194/SK/SM/1982 an. ROSLAINI UMAR BA milik Guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru tidak ada Putusan Pengadilan yang membatalkan SKPT tersebut.

Puluhan ruko yang dibangun pihak Eddy S Ngadimo di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru di atas tanah guru pensiunan SMPN 5 Pekanbaru sudah bongkar plang dan pagar tembok juga diminta hengkang kosongkan lahan.

 

"Bahwa untuk lebih jelasnya bersama ini Kami lampirkan penjelasan secara terperinci tentang data permasalahan tanah pensiunan Guru SMP Negeri 5 Pekanbaru yang kami muat dalam berkas surat yang kami kirimkan kepada Kejaksaan Negeri Pekanbaru dan tembusannya kepada BidPropam Polda Riau pada Surat Nomor : 0155/DPP/LSM-P/IX/2023 tanggal 6 September 2023," jelas Sunardi SH.

Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor: 2/2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 4 huruf a dan b serta Pasal 6 huruf j, n, dan p:
1. Pasal 4, dalam pelaksanaan tugas, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib 
a. Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada masyarakat.
b. Memperhatikan dan menyelesaikan dengan sebaik-baiknya laporan dan atau pengaduan masyarakat.

2. Pasal 6, dalam pelaksanaan tugas anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang

Rumah Sakit Mata SMEC di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru diminta juga hengkang.

 

j. Berpihak dalam perkara pidana yang sedang ditangani: 
n Mempengaruhi proses penyidikan untuk kepentingan pribadi sehingga mengubah arah kebenaran materil perkara

p. Melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan, menghalangi, atau mempersulit salah satu pihak yang dilayaninya, sehingga mengakibatkan kerugian bagi pihak dilayani.

Bahwa Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7/2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 10 (2) larangan dalam penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka i, dapat berupa :

a. Mengabaikan kepentingan Pelapor, Terlapor, atau Pihak yang lain yang terkait dalam perkara yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
c. Merekayasa dan memanipulasi perkara yang menjadi tanggungjawabnya dalam rangka penegakan hukum;

 

g. Menghambat kepentingan Pelapor, Terlapor dan Pihak terkait lainya yang sedang berperkara untuk memperoleh haknya dan/atau melaksanakan kewajibanya.

"Demikian Laporan Pengaduan tidak Profesional Penyidik Polresta Pekanbaru dalam menangani perkara Laporan Polisi Nomor: P/B /51/V/2022/SPKT/Polresta Pekanbaru /Polda Riau Tanggal 23 Mei 2022 An. Arwan, dan atas kerjasama yang baik serta Tindakan hukum yang diberikan sesuai amanah Undang-undang di Negara Republik Indonesia ini Kami haturkan ribuan terimakasih. Bersama Kepolisian kita junjung tinggi penegakan hukum di NKRI
," jelas Sunardi SH.

BPN Pekanbaru Diminta Terbitkan Sertifikat Tanah Guru Pensiunan SMPN 5 Pekanbaru

Mundur ke belakang pada tahun 1992 lalu, saat akan dibuka Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru, sejumlah guru pensiunan SMPN 5 Pekanbaru ini masuk dalam program yang akan diterbitkan surat sertifikat Hak Milik (SHM) melalui program BPN Pekanbaru yakni program Land Consolidation (LC). Namun kata Sunardi SH sampai 2023 ini pihak BPN Pekanbaru belum juga menerbitkan SHM tersebut. Padahal data BPN yang dipegang LSM Perisai nama-nama sejumlah guru pensiunan itu ada di program LC tersebut. Kenapalah oknum di BPN Pekanbaru ini tidak bekerja dengan baik. Seharusnya sertifikat itu mereka terbitkan.

 

"Untuk itu Saya menyerukan agar BPN Pekanbaru segera menerbitkan SHM guru-guru pensiunan SMPN 5 tersebut," ujar Sunardi SH Jumat siang (15/9/2023).

DPP LSM Perisai kata Sunardi juga sudah meminta hasil laboratorium forensik Polda Sumut atas penyelidikan surat hibah H Asril ke Eddy S Ngadimo yang mana kata Sunardi SH surat hibah itu tanda tangannya tidak identik alias palsu. Dengan surat hibah palsu ini terbit SHM Eddy S Ngadimo telah dibangun Eddy S Ngadimo puluhan ruko di atas tanah guru-guru pensiunan SMPN 5 Pekanbaru di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru. Eddy S Ngadimo juga sempat memasang plang yang mengklaim tanah dan ruko miliknya. Belakangan plang kepemilikan itu telah dicabutnya. Dan sepekan belakangan ini peetengahan September 2023, pekerjanya membongkar pagar tembok yang dibangun pihak Eddy S Ngadimo

Sejumlah pihak Diminta Hengkang Kosongkan Lahan

Sebagai Kuasa pensiunan guru-guru SMPN 5 Pekanbaru, Ketua DPP LSM Perisai Sunardi SH meminta kepada sejumlah pihak yang menempati tanah guru SMPN 5 di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru agar hengkang mengosongkan lahan milik guru tersebut.

Ada puluhan ruko yang sudah berdiri di atas tanah guru-guru pensiunan SMPN 5 di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru yang diminta hengkang mengosongkan lahan antara lain De'R YALE BARBER, Auliya Tour & Travel, Dapur Cupcup, Aren Coffe, ruko Eddy S Ngadimo, Rumah Sakit mata SMEC,  Otter,s Koffie Resto & Lounge, Sate Premium Sumatera Kuliner, Euphoria Salon & Noils Studio,  BCA Finance, OTO Kredit Motor,  Mills, Batik Abhimata, LZ Beauty, Yuyuantang Reflexology Keluarga, dan lain-lain.(azf)


Baca Juga