Rumah Sakit Mata SMEC, Puluhan Pemilik Ruko Disomasi 14 Hari Kosongkan Lahan

Pekanbaru, Detak Indonesia -- Ketua DPP LSM Perisai Sunardi SH bertindak selaku Kuasa dari para Pensiunan Guru SMP Negeri 5 Pekanbaru, di mana para guru pensiunan selaku pemilik kaplingan tanah yang terletak di Kelurahan Sidomulyo Timur dan Kelurahan Tangkerang Tengah Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru sesuai Surat Kuasa yang diterima pada 12 Agustus 2019.

Dengan ini diberitahukan kepada Rumah Sakit Mata SMEC, dan sejumlah pemilik ruko di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru disomasi agar dalam tempo 14 hari mengosongkan lahan milik guru-guru pensiunan SMPN 5 di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru.

Karena sesuai Surat Keterangan Hibah dengan nomor Register Camat Tampan Nomor: 515/035-KT/XI/1995 tanggal 21 November 1995 An. ASRIL yang dibuat tanggal 16 Oktober 1995 telah dinyatakan batal atau tidak sah serta tidak berkekuatan hukum melalui putusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap (BHT), yakni Putusan Pengadilan Negeri Nomor : 62/ PDT/G/2009 Tanggal 31 Maret 2010 Jo Pengadilan Tinggi Riau Nomor: 172/PDT/2010 tanggal 8 November 2010 Jo Putusan Kasasi Nomor: 1000 K/Pdt/2012 tanggal 28 Januari 2013.

 

Bahwa Surat Keterangan Hibah dengan nomor Register Camat Tampan Nomor : 515/035- KT/XI/1995 Tanggal 21 November 1995 An. ASRIL yang dibuat tanggal 16 Oktober 1995 adalah Surat yang digunakan Asril dasar terbitnya Sertifikat Hak Milik dari Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru yang saudara miliki atau saudara kelola saat ini.

Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Nomor 62 PDT/G/2009 tanggal 31 Maret 2010 Jo Pengadilan Tinggi Riau Nomor 172/PDT/2010 tanggal 8 November 2010 Jo Putusan Kasasi Nomor 1000 K/Pdi/2012 tanggal 28 Januari 2013, dengan amar Putusan:

Menyatakan dalam Hukum Surat Keterangan Hibah tertanggal 16 Oktober 1995 yang dibuat oleh Tergugat I sebagai Penghibah dan Tergugat II sebagai Penerima Hibah di atas tanah peninggalan kedua orang tua para Penggugat dan Tergugat I tersebut adalah batal atau tidak sah serta tidak berkekuatan hukum.

 

Menghukum para Tergugat ataupun orang lain yang memperoleh hak dari Tergugat-
tergugat untuk mengembalikan tanah para Penggugat dan Tergugat I dalam keadaan baik dan kosong tanpa dibebani persyaratan apapun juga:

Bahwa Surat-surat yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru berupa sertifikat Hak Milik atas nama Saudara (1. Pengelola/Pemilik RS Mata SMEC, 2. Pengelola/Pemilik Ruko antara RS Mata SMEC, 3. Drs Eddy S Ngadimo, 4. Antonius Halim dan 5. Arwan), adalah: Surat yang berasal dari Riwayat Surat Keterangan Hibah dengan nomor Register Camat Tampan Nomor : 515/035-KT/XI/1995 tanggal 21 November 1995 An. ASRIL yang dibuat tanggal 16 Oktober 1995 yang telah diputus oleh Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap dan dinyatakan batal atau tidak sah serta tidak berkekuatan hukum.

Untuk itu, melalui Surat ini Kami beritahukan kepada Saudara yang namanya tersebut diatas, untuk dengan suka rela dapat meninggalkan Lokasi Tanah dan Ruko serta bangunan lainya dalam keadaan kosong tanpa dibebani persyaratan apapun juga yang saudara bangun di atas tanah milik Pensiunan Guru SMP Negeri 5 Pekanbaru yang telah diberikan Haknya dari Para Penggugat dan Tergugat 1 dengan waktu yang kami berikan 14 (empat belas) hari sejak Surat ini diterima.

 

Bahwa dalam waktu yang kami berikan tersebut, untuk selanjutnya Kami dan Para Pensiunan Guru dan Ahli Waris Guru SMP Negeri 5 Pekanbaru, akan meletakkan Pagar Pembatas untuk mengembalikan bentuk ukuran seperti semula pada saat guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru meletakkan posisi kaplingan sebanyak 40 (empat puluh) kapling serta mengamankan batas tanah di luar jalan umum, sehingga melalui pemberitahuan ini setidaknya Saudara yang namanya kami sebutkan di atas dapat memaklumi dan atas perhatianya diucapkan terimakasih.

Setelah sejumlah pemilik ruko menerima surat somasi, salah satu penerima surat somasi Humas Rumah Sakit Mata SMEC Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru, Yohadi Yoansyah yang dikonfirmasi Detak Indonesia Selasa petang (19/9/2023) membenarkan bahwa SMEC sudah menerima surat somasi dari DPP LSM Perisai. Dan masalahnya sedang dipelajari oleh tim legal RS Mata SMEC Pekanbaru. Kalau ada apa-apa, tim legalnya yang akan mengurusnya.(azf)


Baca Juga