Rempang, Detak Indonesia--Komisioner Mediasi Komnas HAM RI DR Prabianto Mukti Wibowo Msc, Sabtu 16 September 2023 telah hadir di tengah-tengah warga Kampung Sembulang Rempang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang merupakan Kampung Melayu Tempatan menjadi titik prioritas relokasi pertama.
Karena di situ akan dibangun kawasan industri pengolahan pasir kwarsa untuk solar Cell ini yang menjadi permasalahan karena diberi tenggat waktu 28 September 2023 harus pindah dari lokasi yang telah ditempati warga turun temurun berpuluh-puluh tahun dan adanya situs dan artefak tradisional yang ada di lapangan.
"Ada Makam Kuno sejak zaman Jepang, ada artefak kebudayaan Melayu kuno, ada di lokasi yang kami kunjungi. Dan temuan kami, semua penduduk, semua warga tiga kampung Sembulang ini menyatakan penolakannya terhadap rencana relokasi yang akan dilakukan oleh Pemerintah dalam hal ini BP Batam," kata Komisioner Mediasi Komnas HAM Prabianto usai mengunjungi Kampung Sembulang Rempang, Sabtu (16/9/2023) sebagaimana dilansir KompasTv Selasa (19/9/2023).
Menurut Prabianto, rencana pembangunan proyek strategis Nasional sendiri, warga secara aklamasi mendukung rencana Pemerintah akan membangun proyek pengembangan pelabuhan bebas di wilayah Batam, Rempang, dan Galang.
"Yang mereka masalahkan adalah kenapa mereka harus dipindahkan, mereka hidup secara damai turun temurun di kawasan tersebut," kata Prabianto.

Komnas HAM bertemu warga Rempang dan menggali informasi.
Menurut Prabianto, intinya dari segi pendekatan ada sedikit kekurangan BP Batam terkonfirmasi dari BP Batam sendiri dan Polresta Galang Rempang bahwa sosialisasi yang mereka lakukan sangat minimal baru dilakukan dua kali dalam jangka yang pendek.
"Dan setelah kami tanyakan sosialisasi yang diklaim oleh BP Batam yang dilaksanakan di Kota Batam dari lebih 500 orang ternyata tidak ada satupun warga lokal yang hadir pada saat itu. Mereka mengatakan yang hadir saat itu sosialiasi lebih banyak aparat kecamatan, aparat desa, dan orang-orang yang memang dikerahkan untuk menghadiri pertemuan itu. Artinya, sosialisasinya sangat minimal sekali karena baru dilakukan pertengahan Agustus 2023. Dan itupun baru dilakukan dua kali dan tidak ada satupun keluarga setempat ikut hadir. Ini masalahnya," jelas Prabianto.
Dimintakan relokasi dan juga temuan Komnas HAM adanya dibentuk Tim Satgas Terpadu oleh BP Batam dan unsur-unsurnya adalah TNI, Polri, Satpol PP serta BP Batam sendiri. Bahwa setiap saat warga ini didatangi door to door kemudian diminta untuk segera menandatangani pernyataan persetujuan untuk direlokasi.
"Cara-cara ini kan mengarah ke intimidatif ," kata Prabianto.
Sementara Antropolog Universitas Indonesia (UI) Suraya Abdulwahab Afiff menegaskan harus representasi dan voice mereka (warga, red). Suara merekalah yang harus ditanyakan. Posisinya bagaimana.
Ini ada dua pihak yang berkonflik. Syaratnya Pemerintah harus mengakui adalah pihak yang berkonflik. Maka untuk itu mereka harus mencari orang atau kelompok yang bisa menjadi mediator. Ada syaratnya, seorang mediator ini harus bagaimana tak bisa setiap orang.

Warga Rempang berkumpul dialog dengan Komisioner Mediasi Komnas HAM, DR Prabianto Mukti Wibowo MSc.
"Karena Pemerintah ada niat baik untuk menyelesaikan, tapi Pemerintah pihak yang berkonflik, tidak bisa, punya konflik off interest makanya Tim Terpadu pakai Tentara, Polisi, gimana itu kalaupun masyarakat tanda tangan, itu pemaksaan, itu tidak akan menyelesaikan persoalan. Sekarang kelihatannya ada kertas, tapi akan muncul konflik terus menerus. Cara-cara itu tidak akan menyelesaikan persoalan," kata Suraya.
"Kendati Menteri Investasi Bahlil datang menemui warga untuk negosiasi, tapi Pemerintah ini pihak yang berkonflik, tidak tepat dia sebagai negosiator. Maka harus ada kelompok lain yang sifatnya memediasi kepentingan Pemerintah apa, kepentingan masyarakat apa, ada satu proses yang dimediasi. Ada cara itu tidak akan membuahkan hasil. Kalaupun ada pemaksaan, kan ada mufakat ada sebagian masyarakat yang begini, itu lewat proses yang tidak sustainable karena tidak ada yang namanya mekanisme mediasi. Nah harus dilakukan oleh seorang mediator yang handal. Masalah tidak bisa tanggal 28 September harus selesai," jelas Suraya.
Warga mendukung investasi tapi tak bersedia relokasi menanggapi hal ini Komisioner Mediasi Komnas HAM Prabianto menegaskan sesuai mandat UU HAM No.39/1999 Komnas HAM diberikan mandat untuk melakukan fungsi mediasi.
"Itulah yang kami lakukan, artinya Komnas HAM melakukan proses mediasi tersebut dengan telah melakukan tahapan awal melalui kegiatan pra mediasi. Jadi kunjungan kami ke warga kemarin hari Sabtu 16 September 2023 kemarin dalam rangka pra mediasi juga dua kali dengan Pemerintah, BP Batam Pemprov Kepri, maupun pihak Polda Kepri. Tetapi nampaknya memang dilihat dari situasi saat ini BP Batam belum bisa memutuskan untuk menaikkan penanganan ini dengan mediasi karena mereka bergantung dengan keputusan Pemerintah Pusat. Jadi BP Batam hanya sebagai pelaksana. Komnas HAM menindaklanjuti pra mediasi yang sudah dilakukan, dan Komnas HAM akan koordinasi di tingkat Pemerintah Pusat dengan mengundang para menteri terkait, pihak proyek strategis Nasional (PSN) memberikan rekomendasi kepada mereka harapannya Pemerintah Pusat bisa memberikan arahan yang lebih baik ke BP Batam di dalam penanganan sengketa ini," kata Prabianto.

Temuan Komnas HAM, pemasangan patok yang menjadi salah satu pemicu kerusuhan di Rempang.
Adanya dugaan tekanan dan intimidasi aparat keamanan, Komnas HAM menemukan adanya potensi pelanggaran HAM.
"Paling tidak ada 3 hal yang sedang didalami saat ini untuk bisa diambil sebuah kesimpulan setidak-tidaknya pelanggaran HAM. Yang pertama adalah, penanganan Kepolisian pada saat terjadi kerusuhan 7 September 2023. Di situ ada penembakan gas air mata yang lokasinya tidak jauh dari sekolah sehingga menimbulkan korban di pihak siswa dan guru. Kemudian kita lihat ada intimidasi yang dilakukan oleh aparat setempat di dalam memaksa warga untuk menandatangani pernyataan bersedia untuk direlokasi. Ini juga tentunya bisa mengarah pada dugaan Pelanggaran HAM," jelas Prabianto.
Sehubungan adanya tenggat waktu relokasi tanggal 28 September 2023, kata Komisioner Media Komnas HAM Prabianto pihaknya sudah beberapa kali meminta pihak-pihak terkait dalam hal ini Pemerintah untuk menghentikan pada waktu itu diminta kegiatan penghentian pengukuran oleh BP Batam, karena ini adalah pemicunya. Sosialisasi tidak dilakukan secara maksimal, mereka langsung melakukan pengukuran tanah warga, tentu ini menimbulkan reaksi. Menimbulkan penolakan dari warga sehingga diminta supaya dihentikan kegiatan pengukuran oleh BP Batam. Kemudian dalam hal relokasi tentunya Komnas HAM sudah beberapa kali juga sampaikan jangan direlokasi dulu sebelum hunian tempat baru bagi warga itu sudah selesai dibangun.
"Karena janji dari BP Batam itu adalah mereka akan bangun dalam waktu sampai 2 tahun, sementara warga harus direlokasi pada pekan depan misalnya mereka akan ditampung sementara di rumah susun di Kota Batam. Inikan secara sosial budaya menimbulkan konflik juga mereka tercabut dari kehidupan yang selama ini telah turun temurun. Belum lagi masalah pekerjaan, masalah sekolah anak-anak, dan seterusnya tentu ini akan merupakan beban yang berat bagi warga," tutup DR Prabianto. (azf/dan/tim)