Guru Pensiunan SMPN 5 Pekanbaru Laporkan Pengusaha Mer Dkk ke Polda Riau

Pekanbaru, Detak Indonesia--Guru pensiunan SMPN 5 Pekanbaru, Nurhayati BAc mengadukan mantan pengusaha kayu yang kini jadi pengusaha sawit wanita Riau, Mer dkk ke Kapolda Riau cq Dir Reskrimum Polda Riau di Pekanbaru, Jumat  (22/9/2023).

Pengaduannya terkait erat dengan dugaan Tindak Pidana Pemalsuan surat yang dilakukan oleh Mer dkk di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru yang kini  lahan itu sudah berdiri beberapa ruko, antara lain ruko Refleksi Yuyuantang dikelola pengusaha inisial Ant.

Didampingi Ketua DPP LSM Perisai Sunardi SH, Nurhayati BAc dalam laporan ke Kapolda Riau itu diceritakan bahwa dia selaku Pemohon Peninjauan Kembali, menerima Relaas Pemberitahuan dan Penyerahan Kontra Memori Peninjauan Kembali ll dari Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Selasa, 16 Agustus 2022 lalu.

 

Bahwa dalam Kontra Memori Peninjauan Kembali II ini, terdapat dugaan Pemalsuan (menggunakan Surat Palsu, Memalsu, Keterangan Palsu/Keterangan yang tidak benar yang diduga dilakukan oleh Mer yang alamatnya sesuai KTP bermukim di Jalan P Jayakarta APT Iblis No. 73 Kelurahan Mangga Dua Kecamatan Sawah Besar Jakarta, dan di Jalan Kuantan Raya Nomor: 107 Pekanbaru Riau.

Adapun modus dan bentuk dugaan pemalsuan yang dilakukan oleh Mer dkk sebagai berikut; bahwa Al SH SE MBA MH & Associates Kuasa Hukum Mer, mengajukan Kontra Memori pada  15 Agustus 2022 terhadap Permohonan Peninjauan Kembali II yang Nurhayati mohonkan, dan di dalam kontra Memori tersebut ditandatangani And Tar SH MH dan Jam HF SH.

Bahwa Mer dkk dalam kontranya memuat keterangan-keterangan yang tidak benar, diantaranya:

a. Melampirkan foto copy Laporan Polisi Nomor: 62/11/96/Sekta Tanggal 26 Februari 1996 sebagai bukti Pendukung I, padahal Laporan Polisi ini merupakan Laporan antara H Syamsudin sebagai Pelapor dan Dortina Gurning sebagai Terlapor dan Laporan ini telah dicabut si Pelapor (H Syamsudin) dan tidak berlaku lagi.

 

b. Membuat keterangan yang memuat tentang Akta Jual Beli No.321/SH/1980, tanggal 26 Juni 1980 An. Dortina Gurning yang tidak ada kaitannya dengan Surat Saya Nurhayati selaku Pemohon Peninjauan Kembali.

Bahwa Mer telah memperjualbelikan dan menggunakan Surat Palsu, yakni Surat berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) yang berasal dari dasar Surat Keterangan Hibah milik H Asril (almarhum) yaitu Surat Keterangan Hibah dengan Nomor Register Camat Tampan Nomor : 515/035-KT/XI/1995 tanggal 21 November 1995 An. Asril yang dibuat tanggal 16 Oktober 1995 yang telah dinyatakan batal atau tidak sah serta tidak berkekuatan hukum melalui putusan Pengadilan vang Berkekuatan Hukum Tetap (BHT), yakni Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor : 62/PDT/G/2009 tanggal 31 Maret 2010 Jo Pengadilan Tinggi Riau Nomor: 172/PDT/2010 tanggal 8 November 2010 Jo Putusan Kasasi Nomor: 1000 K/Pdt/2012 tanggal 28 Januari 2013.

Bahwa berdasarkan Pasal 263 KUHP:

Barang siapa membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau peruntukan sebagai bukti dari sesuatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain pakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

 

Dengan hukuman serupa itu juga dihukum, barang siapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan sesuatu kerugian.

Bahwa berdasarkan Pasal 266 KUHP:

Barang siapa menyuruh memasukkan keterangan palsu dalam suatu akta otentik mengenai sesuatu hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain pakai akta itu seolah-olah keterangan sesuai dengan kebenaran, diancam, jika pemakaian itu dapat benimbulkan kerugian dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Diancam dengan pidana yang sama barang siapa dengan sengaja memakai akta tersebut seolah-olah isinya sesuai dengan kebenaran, jika karena pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian.

"Demikian Laporan Pengaduan dugaan Pemalsuan ini Saya sampaikan, atas perhatian dan penegakan hukum yang diberikan Saya ucapkan terimakasih. Hormat saya, Pelapor/Pengadu, Nurhayati, BAc, pensiunan Guru SMP Negeri 5 Pekanbaru. Tembusan Bapak Kapolri di Jakarta, Irwasum Polri di Jakarta, Karo Wasidik Bareskrim Polri di Jakarta, Kapolda Riau di Pekanbaru, Irwasda Polda Riau di Pekanbaru, Kabagwassidik Polda Riau di Pekanbaru," demikian Nurhayati. (di/azf)


Baca Juga