Proposal Perdamaian Ditunda, RSU Herna Medan Yayasan TD Pardede Dituntut Rp34 Miliar Lebih

Medan, Detak Indonesia--Rumah Sakit Umum (RSU) Herna Medan milik Yayasan Tumpal Dorianus Pardede atau Yayasan TD Pardede Medan dituntut oleh ratusan eks karyawannya yang di PHK dan belum dikasih pesangon 2021 lalu, serta dituntut oleh sejumlah kreditur lainnya sebesar lebih kurang Rp34 miliar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (2/10/2023).

Sidang Senin tadi 2 Oktober 2023 rencananya akan digelar sidang putusan diterima atau ditolaknya proposal perdamaian (homologasi) yang diajukan debitur RSU Herna Medan. Namun sidang ditunda Selasa depan 10 Oktober 2023 karena hakim ketua selaku Pemutus DR Ulina Marbun SH MH berhalangan hadir di sidang ini. Sidang digantikan oleh anggotanya Abd Hadi Nasution SH MH dan menyatakan sidang diundur pekan depan Selasa 10 Oktober 2023.

Sidang PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Medan sudah berkali-kali digelar atau baru tiga bulan dijalani dan tersisa enam bulan lagi batas waktu persidangan PKPU karena total sidang PKPU menurut aturan adalah sembilan bulan.

 

Dalam sidang sebelumnya, 126 mantan karyawan RSU Herna Medan tak diakui pihak debitur (RSU Herna Medan) anjuran yang diterbitkan Disnaker Sumut. Yang diakui oleh debitur hanya penetapan dari Disnaker.

126 orang dengan alasan debitur belum melalui sidang Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Dua orang pensiunan RSU Herna Medan diakui RSU Herna diakui karena telah melalui sidang PHI.

Sidang Jumat lalu menurut pihak kreditur tidak benar ada proposal homologasi (perdamaian) yang disetujui pihak kreditur dan persetujuan pembayaran utang RSU Herna terhadap eks karyawannya yang di PHK sebesar lebih kurang Rp20 miliar. Tuntutan eks karyawan RSU Herna sebagian yang dirumahkan 2021 ada juga yang mengundurkan diri tapi belum dikasih pesangon dan kreditur lain total tagihan ke RSU Herna adalah Rp34 miliar lebih, bukan Rp20 miliar. Proposal perdamaian yang diajukan pihak debitur RSU Herna ditolak oleh kreditur.

 

Oleh 126 mantan karyawan RSU Herna ini menuntut pesangon dan kekurangan upah sebesar lebih kurang Rp18 miliar. Baru yang diakui oleh pihak debitur cuma kekurangan upah lebih kurang Rp7 miliar. Di antara kekurangan upah yang Rp7 miliar ini yang mau dibayar pihak debitur (RSU Herna) hanyalah 40 persen.

Hakim pengawas yang menangani sidang PKPU ini beberapa waktu lalu dipimpin oleh Firza Andriansyah SH MH.

Sementara sidang keputusan Senin (2/10/2023) di PN Medan, Hakim Pemutus Ketua adalah DR Ulina Marbun SH MH, anggota Abd Hadi Nasution SH MH, Zufida Hanum SH MH.

 

Seperti diketahui, RSU Herna Medan berada di bawah naungan Yayasan Tumpal Dorianus Pardede atau Yayasan TD Pardede. Menurut eks karyawan RSU Herna Medan, sejak Juli 2022 lalu sampai 2023 ini RSU Herna Medan tutup dan tak operasional. Saat ini ratusan mantan karyawannya menuntut pesangon dan kekurangan upah yang belum dibayarkan ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan.

Proposal Rencana Perdamaian yang diajukan Yayasan Tumpal Dorianus Pardede (dalam PKPU) Perkara No: 20/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Mdn disampaikan pada Rapat Pembahasan Proposal Perdamaian Jumat lalu (29/9/2023). Tapi oleh pihak kreditur melalui kuasa hukumnya Gorata Paltie SO Sinaga SH MH, Elhanan Garingging SH,  Judika Atma Togi Manik SH MH, Murniati Purba SH, Artanti Silitonga SH, Fridolin Siahaan SH MH menolak proposal perdamaian atau homologasi ini yang diajukan pihak debitur RSU Herna Medan. (azf)


Baca Juga