Sidang Praperadilan Polresta Pekanbaru Akhirnya Digelar Juga

Pekanbaru, Detak Indonesia--Setelah tertunda sepekan lalu karena ketidakhadiran Polresta Pekanbaru, sidang Praperadilan Polresta Pekanbaru akhirnya digelar juga di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Rabu (25/10/2023).

Sidang dipimpin hakim tunggal Ahmad Fadil SH, sementara kuasa hukum Pemohon hadir pengacara E Siahaan SH.

Perkara ini masih terkait dengan masalah tanah pensiunan guru-guru SMPN 5 Pekanbaru di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru yang kini sudah berdiri puluhan ruko milik berbagai pengusaha, dan bukan milik guru-guru pensiunan tersebut.

Perkara sidang praperadilan Polresta Pekanbaru ini, dimohonkan oleh Pemohon Ketua DPP LSM Perisai Riau Sunardi SH yang dilaporkan oleh Arwan pada Kepolisian Polresta Pekanbaru.

Selanjutnya atas laporan tersebut, Sunardi selaku penerima kuasa substitusi dari Jon Arizal dan Emi Kumiati pada 12 Agustus 2019 ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Reskrim Polresta Pekanbaru atas dugaan Tindak pidana menggunakan Surat Palsu dan atau Penguasaan tanah tanpa hak sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 263 Ayat 2 dan atau Pasal 167 KUHPidana, atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/451/V/2022/SPK/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU, tanggal 23 Mei 2022.

 

Bahwa dari laporan tersebut, dimana objek tanah yang terdapat dalam surat yang diduga menggunakan surat palsu dan atau menguasai lahan tanpa hak kepada Pemohon Sunardi tidak benar, karena pelapor (ARWAN) tidak memiliki legal standing dalam melaporkan Pemohon (Sunardi) karena Sunardi merupakan Penerima Kuasa Subsitusi dari Joni Arizal dan Emi Kumiati yang mendapatkan kuasa dari guru-guru pensiunan SMPN 5 yang didaftarkan di Kantor Notaris Benizon SH No.9602017 tanggal 22 Januari 2018 sebagai pemilik tanah yang sah yang teletak di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru.

Oleh karena itu Penetapan Tersangka atas diri PEMOHON (SUNARDI), oleh TERMOHON (POLRESTA PEKANBARU), tidak sah dan terlalu Prematur, karena sampai saat ini TERMOHON masih belum melakukan penyitaan terhadap surat yang diduga palsu digunakan oleh PEMOHON (Sunardi Als Nardi Bin S uparman), selanjutnya Termohon juga tidak mendapatkan Surat Labtor dari perjabat yang berwenang yang menerangkan mengenal Su rat diduga palau yang digunakan oleh Pemohon, sebagaimana dalam tuduhan Pasal 263 Ayat 2 KUH Pidana, kemudian begitu juga den gan tuduhan terhadap Pemohon tentang Penguasaan tanah tanpa hak, yang mana Pemohon tidak pernah tinggal diatas lahan yang di maksud dan bahkan tidak pernah mendapatkan apa-apa diatas tanah tersebut sebagai mana dalam tuduhan Pasal 167 KUH Pidana, itu tidak benar dan terlalu mengada-ngada dan memaksakan kehendak untuk memaksakan Pemohon sebagai tersangka oleh Termohon.

Bahwa begitu juga dengan sebaliknya Pelapor Arwan yang mengaku memiliki tanah di Jalan Arifin Ahmad tersebut adalah menggunakan surat yang tidak berkekuatan hukum dan telah dibatalkan keabsahannya sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru No. 62/Pdt/G/2009/PN Pbr, tertanggal 31 Maret 2010, jo Putusan Pengadilan Tinggi RIAU No.172/PDT/2010/PTR, tertanggal 07 Juli 2011 jo Putusan MA No 1000K/POT/2012, tertanggal 28 Januari 2013 (hal ini kami akan buktikan dipersidangan ini) yang mana kronologis kepemilikan lahan dan Pemohon mendapatkan Kuasa sustitusi.

Awalnya Pemohon Sunardi mendapatkan Surat Kuasa Substitusi dari JONI ARIZAL dan EMI KURNIATI, tertanggal 12 Agustus 2019, kemudian JONI ARIZAL dan EMI KURNIATI telah menerima Kuasa dari guru-guru pensiunan SMPN 5 Pekanbaru, nomor 9602017 tanggal 22 Januari 2018 dalam hal menguasai mengelola fisik, menyelesaikan permasalahan dan tuntutan pihak-pihak yang tidak berwenang, melarang dan memperbolehkan pihak lain untuk memasuki perkarangan yaitu atas sebidang tanah milik para pemberi kuasa termasuk tanah sosial, lalu apa alasan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka, menangkap dan menahan, jelas Penetapan Tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon Polresta Pekanbaru tidak sah dan terlalu Prematur.

 

Bahwa oleh karena objek yang terdapat dalam surat yang dituduhkan kepada Pemohon Sunardi SH sebagaimana dijelaskan diatas tidak ada alasan hukum Termohon (Penyidik Polresta Pekanbaru) dalam menetapkan tersangka atas diri Pemohon, melalui Permohonan ini kami memohon kepada Hakim Tunggal yang memeriksa perakara aque Pemohon Sunardi SH agar dibebaskan dari tahanan tanpa syarat dan memulihkan nama baiknya seperti semula, karena Termohon (Penyidik Polresta Pekanbaru) tidak memiliki dasar hukum yang jelas, dalam menangkap, menahan dan menetapkan tersangka atas diri Pemohon Sunardi.

Tentang Pelapor (Arwan) Tidak Memiliki Legal Standing

Bahwa Pelapor (Arwan) tidak memiliki legal standing (kewenangan) untuk membuat laporan polisi pada Polresta Pekanbaru, sebagaimana laporan Polisi Nomor: LP/B/451/V/2022/SPK/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU, tanggal 23 Mel 2022 tersebut, dengan alasan hukum bahwa Pelapor (Arwan) telah membeli sebidang tanah dari  Renawati Setiawan, pada tahun 2019 sedangkan Renawati Setiawan membeli dari H Asril pada tahun 2002 yang kemudian diperoleh H Asril berupa hibah dari Mangaraja Puar Hamonangan Saragih SH pada tanggal 21 November 1995 dengan No.515/035/KT/XI/1995 yang ada di Jalan Arifin Ahmad Pekambaru dengan luas 9.490 m2, dimana Hibah tersebut diputus sudah dibatalkan oleh Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru No.62/Pd1/G/2009/PN.Pbr, tertanggal 31 Maret 2010, jo Putusan Pengadilan Tinggi Riau No.172/PDT/201 O/PTR, tertanggal 07 Juli 2011 jo Putusan Mahkamah Agung No.1000K/PDT/2012, tertanggal 28 Januari 2013, antara H Asril, dengan Lindawati SH Dkk dengan amar putusan yang berbunyi :

-Menyatakan dalam hukum keterangan hibah tertanggal 16 Oktober 1995, yang dibuat oleh Tergugat I (Mangaraja Puar Hamonangan SH) sebagai Penghibah dan Tergugat (H Asril) sebagai penerima hibah di atas tanah peninggalan kedua orang tua para Penggugat dan Tergugat I adalah batal atau tidak sah serta tidak berkekuatan hukum

-Menghukum Para Tergugat ataupun orang lain yang memperoleh hak dari Tergugat-tergugat untuk mengembalikan tanah warisan peninggalan kedua orang tua para penggugat dan tergugat I tersebut kepada para Penggugat dan Tergugat I delam keadaan baik dan kosong tanpa dibebani persyaratan apapun juga.

 

Sehingga penerbitan surat atas nama Renawati Setiawan dan atas nama Arwan yang munculnya di tahun 2019 tidak berkekuatan hukum serta batal demi hukum beserta turunannya-

Tentang Dasar dan Alasan Permohonan Praperadilan

Menurut kuasa hukum Sunardi SH, E Siahaan SH bahwa proses penyidikan atau pemeriksaan perkara tidak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

1. Bahwa Termohon dalam proses penyidikan atau pemeriksaan perkara tidak berdasarkan prosedur menurut ketentuan peraturan per undang-undangan yang berlaku, dimana Termohon terlalu Prematur dalam menetapkan Tersangka atas diri Pemohon tanpa ada menyita barang bukti yang diduga digunakan oleh Pemohon, Termohon terlalu memakasakan kehendak untuk menangkap, menahan dan menetapkan Pemohon sebagai tersengka.

2. Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 183 dan Pasal 184 KUHAP untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka minimal dua alat bukti yang cukup akan tetapi Termohon mengabaikan hal tersebut dan terkesan memaksakan kehendak, padahal bukti surat yang diduga menggunakan surat palsu dan menguasai tanah tanpa hak, sebagaimana dalam ketentuan Pasal 362 ayat 2 dan atau Pasal 167 KUH Pidana, unsurnya tidak terpenuhi dan tidak ada bukti Penyitaan oleh Termohon surat yang diduga palsu yang digunakan Pemohon, selanjutnya tidak ada Bukti Labfor dari pejabat yang berwenang yang menerangkan bahwa surat yang diduga palsu, kemudian tak ada bukti Pemohon menguasai dan menduduki tanah dimaksud lalu, apa dasar hukum Termohon menetapkan tersangka, menangkap dan menahan Pemohon dalam perkara aquo? Oleh karena itu penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon, tidak sah dan tidak mengikat

3. Bahwa sesuai dengan Yurisprudensi MARI No.654K/PID/1995, tanggal 10 Maret 1998, kaidah hukumnya bahwa penerima kuasa tidak dapat diminta tanggung jawab pidana oleh karena itu melalui persidangan ini dimohon kepada Hakim Tunggal agar melepaskan Pemohon dari segala tuntutan hukum atau dari tahanan dan memulihkan nama baik Pemohon seperti semula.

 

4. Bahwa supaya dalam penyidikan tidak prematur menetapkan seseorang menjadi tersangka harus mempedomani postulat hukum yaitu "suspicion in inquistione determaniton, non es necessario criminaliset in yudisio" yang artinya penetapan tersangka dalam penyidikan tidak serta merta dipidana di Pengadilan, makna postulat hukum ini adalah penyidik jangan sembarangan menetapkan tersangka.

Bahwa sebagaimana telah diuraikan di atas, penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon (Sunardi) dilakukan Termohon dengan tidak memenuhi prosedural dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bahwa dengan demikian beralasan hukum Hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara ini memerintahkan kepada Termohon untuk mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) dan mengeluarkan Pemohon dari tahanan serta memulihkan nama baiknya seperti semula.

Penetapan Pemohon sebagai Tersangka merupakan Tindakan Kesewenang-wenangan dan Bertentangan dengan Hukum

1. Indonesia adalah negara demokrasi yang menjunjung tinggi hukum dan hak asasi manusia (HAM) sehingga asas hukum presumpti on of innosence atau esas praduga tak bersalah menjadi penjelasan atas pengakuan tersebut. Bukan hanya kita, negarapun telah menuangkan hal itu ke dalam konstitusinya (UUD 1945 pasal 1 ayat 3) yang berbunyi negara Indonesia adalah negara hukum, artinya kita semua tunduk terhadap hukum dan HAM serta mesti terejawantahkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita masuk dalam proses penegakan hukum, jika ada hal yang kemudian menyampingkan hukum dan Hak Asasi Manusia tersebut, maka negara wajib turun tangan melalui perangkat perangkat hukumnya untuk menyelesaikannya.

 

2. Bahwa apabila dilihat secara historis banyak perbincangan yang telah di lakukan mengenai hukum semenjak monstesquieu mengeluarkan gagasan mengenai pemisahan kekuasaan. Keteraturan masyarakat berkaitan erat dengan kepastian dalam hukum, karena keteraturan merupakan inti dari kepastian itu sendiri. Keteraturan akan menyebabkan seseorang hidup secara berkepastian dalam melakukan kegiatan yang diperlukan dalam kehidupan masyarakat. Menurut Sudikno Mertukusumo kepastian hukum tersebut harus dijalankan dengan cara yang baik, kepastian hukum menghendaki adanya upaya pengaturan hukum dalam perundang-undangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang dan berwibawa. Sehingga aturan-aturan itu memiliki aspek yuridis yang dapat menjamin adanya kepastian bahwa hukum berfungsi sebagai suatu peraturan yang harus ditaati.

3. Bahwa dalam hukum administrasi negara Badan/Pejabat Tata Usaha Negera dilarang melakukan penyalahgunaan wewenang yang dimaksud dengan penyalahgunaan wewenang meliputi melampaui wewenang mencampuradukkan wewenang, dan bertindak sewenang-wenang. Menurut Sjachran Basah "abus de droit" (tidak sewenang-senang), yaitu perbuatan pejabat yang tidak sesuai dengan tujuan di luar ketentuan lingkungan ketentuan perundang-undangan. Pendapat ini mengandung pengertian bahwa untuk menilai ada atau tidaknya penyalahgunaan wewenang dengan melakukan pengujian dengan bagaimana tujuan dari wewenang tersebut diberikan (asas spesialites)

4. Bertindak sewenang-wenang juga dapat diartikan menggunakan wewenang (hak dan kekuasaan untuk bertindak) melebihi apa yang sepatutnya dilakukan sehingga tindakan dimaksud bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Penyalahgunaan wewenang juga telah diatur dalam pasal 17 Undang-Undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi pemerintahan. Selain itu dalam pasal 52 Undang-Undang nomor 30/2014 tentang administrasi pemerintahan di sebutkan tentang syarat sahnya sebuah keputusan yaitu meliputi, ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, dibuat sesuai dengan prosedural dan subtansinya yang sesuai dengan objek keputusan.

5. Bahwa jika merujuk pada Pasal 56 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan adalah sebagai berikut:

"Keputusan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 ayat(1) huruf a merupakan keputusan yang tidak sah
batal atau dapat dibatalkan.

 

6. Bahwa berdasarkan ketentuan hukum tersebut di atas, sah atau tidak sahnya sebuah keputusan apabila dihubungkan dengan tindakan hukum yang dilakukan oleh Termohon kepada Pemohon dengan menetapkan Pemohon (Sunardi) sebagai tersangka yang dilakukan dan ditetapkan oleh prosedur yang tidak benar maka Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili perkara aquo dapat menjatuhkan putusan bahwa segala yang berhubungan dengan penetapan tersangka terhadap Pemohon dapat di nyatakan merupakan Keputusan yang tidak sah dan dapat dibatalkan menurut hukum

Bahwa dengan demikian beralasan hukum Hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara aquo Menyatakan tindakan Termohon yang menetapkan Pemohon (Sunardi) sebagai Tersangka dugaan tindak pidana menggunakan surat palsu dan atau menguasai lahan tanpa hak Surat sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 263 Ayat 2 dan atau 167 KUHPidana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka aquo tidak mempunyai hukum mengikat. (azf)


Baca Juga