Kadis LHK Riau Akan Selesaikan Kebun Sawit Ilegal Dalam Tahura SSH

Pekanbaru, Detak Indonesia-- Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau Ir Mamun Murod menegaskan akan menyelesaikan menggunakan Undang-Undang Cipta Kerja masalah kebun sawit nonprosedural (ilegal, red) yang berada di dalam Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Syarif Hasyim (SSH) yang berada ditiga daerah yakni Kota Pekanbaru, Kabupaten Siak, dan Kabupaten Kampar, Riau.

Hal ini ditegaskan Mamun Murod kepada awak media saat menghadiri acara Talkshow Sinergi Restorasi Membangun Riau Hijau Lestari, dilaksanakan Jaringan Masyarakat Gambut Riau di Pekanbaru dihadiri Gubernur Riau Drs H Syamsuar MSi baru-baru ini.

Sehubungan batas pendaftaran pemilik kebun sawit dalam kawasan hutan itu 2 November 2023 sebagaimana disampaikan Staf Ahli Menteri LHK Afni Zulkifli dan akan dikenai sanksi administrasi, namun bila tidak mendaftarkan/tidak melaporkan kebun sawit ilegalnya setelah 2 November 2023, dan bila 6 bulan setelah itu, maka akan dikenakan sanksi pidana.

Jalan belakang Tahura SSH Riau sebelah barat di Kecamatan Tapunghilir Kampar kawasan ini terdapat sekitar 4.000 hektare kebun sawit nonprosedural/ilegal yang akan ditertibkan sesuai UU CK.

 

"Mau tidak mau suka tidak suka setelah umurnya mencapai sesuai batas waktu yang ditentukan maka kita akan melakukan pemulihan terhadap hal itu. Tidak boleh tanam sawit dalam Tahura itu," tegas Mamun Murod.

Sementara Plt Sekjen Jaringan Masyarakat Gambut Riau (JMGR) Syafri saat diwawancara awak media beberapa waktu lalu menegaskan seharusnya tanah sawit di dalam Tahura SSH itu harus dicabut.

Janji-janji aparat berwenang yang akan menertibkan kebun sawit dalam Tahura SSH Riau ini sejak tahun 1990-an dulu sudah disampaikan kepada awak media. Namun hingga tahun 2023 ini belum ada aksi nyata menertibkan kebun sawit nonprosedural ini. Di luar Tahura SSH ini di kawasan HPT, ada kebun sawit Hansen William yang sudah disita untuk negara yang dimenangkan Yayasan Riau Madani pimpinan Surya Dharma Hasibuan namun belum dimintakan eksekusi ke PN Bangkinang. Hal ini juga yang disampaikan Staf Ahli Menteri LHK RI Afni Zulkifli masalah kebun sawit Ayau PT SAL di Desa Kepaujaya Kampar belum dimintakan eksekusi oleh Yayasan tersebut. Ini aneh katanya.

Di belakang Tahura SSH Riau ini juga ada penangkaran Ikan Arwana ada bangunan.

 

Sementara dalam investigasi awak media ini di dalam Tahura SSH di Kecamatan Tapung Hilir Kampar di sebelah barat Tahura ini beberapa waktu lalu ada sekitar 4.000 hektare hamparan kebun sawit nonprosedural/ilegal yang ditanam tumbuh subur di dalam Tahura ini.

Sejumlah gajah liar merusak tanaman muda sawit yang ditanam warga dalam Tahura ini. Nampak juga kebun sawit itu dipasang kawat jemuran beraliran listrik di malam hari untuk kejut mengusir gajah. Ada juga pondok yang dibangun warga.(azf)


Baca Juga