Warga Sesalkan RSUD Arifin Ahmad Tak Mau Obati Pasien Digigit Anjing

Pekanbaru, Detak Indonesia--Pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Ahmad Pekanbaru disorot masyarakat karena menolak melakukan tindakan faksin ke-2 terhadap korban digigit anjing atas nama Ainun dikarenakan pihak rumah sakit meminta klaim BPJS dan menolak pembayan umum padahal pemilik anjing bertanggung jawab untuk pembayarannya. Akhirnya korban berobat ke RS Awal Bros Jalan Ahmad Yani Pekanbaru.

Sedangkan BPJS korban sudah 2 tahun menunggak dikarenakan ekonomi keluarga sedang tidak baik - baik saja. Kondisi korban saat ini melaporkan bahwa kondisi kaki kiri mengalimi peradangan pembengkakan dan tidak bisa melakukan aktivitas seperti biasa.
Pada hari Ahad tanggal melapor: 29 Oktober 2023 Jam :17.00 WIB. Kejadian insiden Rabu 18 Oktober 2023.

 

"Pagi Rabu 18 Oktober sekitar jam 8.05, aku jalan kaki dari gerbang depan menuju ke arah dalam kantor, kondisi cuaca gerimis + mati lampu, aku jalan agak cepat/lari kecil ke arah dalam kantor, udah dengar suara gonggongan anjing dari dalam, tapi karena ada pemiliknya (bos), aku ngerasa aman, mereka juga udah usir anjing itu, anjing nya pergi, jadi aku jalan terus, masuk ke area sparepart, aku waspada sama anjing satu lagi yang ada depan, ternyata anjing yang diusir tadi, balek lagi dan gigit betis aku kanan kiri," kata korban Ainun.

Bulan Juli lalu, anjing sudah divaksin. Setelah kejadian hari Minggu, 22-10-2023 anjingnya divaksin lagi.

"Tindakan pertama, aku udah cuci bersih dan juga udah di kasih obat sama mereka. Jam 17.30 aku sampai di RSUD terus dikasih suntikan vaksin rabies pertama di lengan kanan kiri, terus di kasih obat antibiotik dan juga di kasih jadwal untuk suntik selanjutnya, Vaksin ke 2 = 25-10-2023,
Vaksin ke 3 = 01-11-2023. Tapi sampai sekarang vaksin ke 2 belum dapat juga. Kaki kanan kiri kena gigit om. Tempat kejadian perkara (TKP) Jalan Palas Mekar No.28," jelas korban.

 

Pihak perusahaan bertanggung jawab penuh pengobatan tapi ada prosedur yang harus memakai BPJS. Anjingnya gigit orang lagi tanggal 28, tapi itu karena anjingnya dalam kondisi panik di Kecamatan Rumbai Bukit. Kepada pemilik anjing menurut warga bisa disanksi Pasal 490 butir 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi: “Diancam dengan pidana kurungan paling lama enam hari, atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah barang siapa tidak mencegah hewan yang ada di bawah penjagaannya, bilamana hewan itu menyerang orang atau hewan yang lagi ditunggangi, atau dipasang di muka kereta atau kendaraan, atau sedang memikul muatan.” (azf)


Baca Juga