Pelaku Hipnotis di Pekanbaru Ditangkap Polisi, Beraksi Antar Provinsi Korban Rugi Rp1 Miliar

Pekanbaru, Detak Indonesia--Waka Polresta Pekanbaru AKBP Henky Purwanto didampingi Kasat Reskrim Kompol Bery menegaskan menangkap tiga kawanan pelaku hipnotis yang pernah menipu korbannya di Padang Rp1 miliar. Pelaku ini di Pekanbaru juga beraksi dan berhasil ditangkap jajaran Sat Reskrim Polresta Pekanbaru.

Kasus penggelepan dan penipuan modus hipnotis ini dilakukan antar provinsi. Kejadian di Pekanbaru di Jalan Tuanku Tambusai di Bank Mandiri korban rugi Rp 62 juta, di Bank BNI korban rugi Rp33 juta. Mereka yang diamankan Anwar, Melya, dan Atmadi. Ada juga Ari tidak melakukan di Pekanbaru tapi di wilayah Bukittinggi diserahkan ke Polres Bukittinggi.

Korban hipnotis di Pekanbaru ini dua wanita inisial BK dan ER. Modus pelaku membujuk merayu tukar uang dengan mata uang asing. Mereka mengiming-imingi korbannya bahwa nilai tukarnya lebih tinggi sehingga korban percaya ambil uang Rp62 juta di Bank Mandiri ajak ketemu di dalam mobil setelah turun mobil buka amplop rupanya uang palsu.

 

Korban kedua rugi Rp33 juta. Tersangka ini melakukan di berbagai tempat ada banyak TKP, ada BRI Cempaka, Bukittinggi Padang, Jakarta, Jogjakarta, Jabar, Jatim, dan Bali. Di Padang ada korban rugi Rp1 miliar. Mereka dikenai sanksi Pasal 378 Jo 372 KUHP. Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan BB Rp136 uang Belarusia, ringgit Malaysia uang mainan, dan BB lainnya.

Kemudian masalah jamret, curas, telah berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Pekanbaru.

Jambret pertama terjadi di dua TKP 14 0ktober dan 25 Oktober 2023 di Jalan Kartama dan Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru. Dari dua TKP diamankan tiga pelaku Muh, Tri, Riz. Korban warga Pekanbaru.

 

Kronologis TKP pertama siang hari Jalan Kartama korban dibuntuti oleh sepeda motor tersangka saat itu korban menggunakan gelang emas langsung dijambret pelaku. Korban rugi Rp12 juta melapor ke Polresta Pekanbaru.

TKP lainnya pelaku juga melakukan aksi di Jalan Arifin Ahmad jambret langsung kabur. Dari tiga TSK yang diamankan melakukan jambret dan diungkap 25 Oktober 2025 di mana pertama diamankan pelaku Wahyu di Jalan Adi Sucipto Pekanbaru. Kemudian TSK Tri di Jalan Sudirman, kemudian dua hari kemudian diamankan lagi Riz di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru.

Ketiga TSK banyak melakukan jambret, Wahyu 24 TKP. Riz 25 TKP. Ada diamankan ponsel Samsung, helm, sepeda motor. Pasal yang diterapkan padal 365 KUHP ancaman 9 tahun.

Kasus kedua jambret tanggal 28 Oktober 2023 pelaku dua orang, satu dewasa Zul, kemudian pelaku di bawah umur inisial Rp. Kejadiannya korban saat itu di Rumah Makan Cak Rohim Bina Widya Panam saat bonceng pelaku menyambar hp korban dibawa kabur berusaha dikejar korban dari TKP Jalan Kamboja Panam sampai simpang SKA, macet korban yang mengejar berteriak maling warga berhasil menangkap kedua pelaku. Korban rugi ponsel sepeda motor pelaku telah diamankan polisi ada barang bukti. Pelaku jambret dewasa dikenai sanksi pasal 395 KUHP 9 tahun, pelaku di bawah umur sanksi UU nomor 11 tentang Peradilan Anak. (azf)


Baca Juga