Ayah Dilaporkan Anaknya di Polda Riau Masalah Harta Warisan

Pekanbaru, Detak Indonesia--Seorang anak melaporkan ayahnya masalah harta warisan dari perkawinan ibu dan ayahnya. Sang ayah Adnan Noor, telah dilaporkan kepada pihak Kepolisian Daerah Polda Riau oleh seorang anak yang merasa dizolimi dan dihilangkan jati dirinya sebagai anak dengan cara diduga memalsukan surat keterangan ahli waris. Perkara ini bermula dahulu Adnan Noor menikah dengan Almh Syamsidar pada tahun 1950, ada dua anak bernama ERDAWATI dan WIRTA, hal tersebut dibuktikan dengan fakta dan bukti administrasi pemerintahan yang menyatakan bahwa kedua anak tersebut adalah anak dari H Adnan Noor dengan Syamsidar, serta Adnan Noor adalah wali nikah sebagai ayah pada saat mereka menikah.

Pada 17 November 1993 Syamsidar meninggal dunia meninggalkan dua orang anak bersama dengan suaminya H Adnan Noor yaitu Erdawati dan wirta, serta segala aset bergerak dan tidak bergerak, perusahaan dan aset lainnya yang diperoleh semasa hidup bersama dengan Adnan Noor dengan Almh Syamsidar.

Kemudian, dugaan perbuatan zalim yang diduga dilakukan oleh Adnan Noor terhadap kliennya Erdawati berawal dari dibuatnya surat keterangan ahli waris tertanggal 5 Februari 1996 tepat tiga tahun setelah Almh Syamsidar meninggal dengan dugaan menempatkan keterangan palsu dengan menyatakan bahwa dia/Adnan Noor adalah satu satunya ahli waris dari Almh Syamsidar dengan menghilangkan kliennya sebagai anak Almh Syamsidar.

 

"Hal ini diduga sengaja dilakukan untuk menguasai semua asset peninggalan almh Syamsidar dibuktikan dengan menghilangkan kliennya dari pengurus direksi PT Usaha Kita dimana kliennya adalah direktur, segala aset peninggalan almh. Tidak jelasnya surat-surat serta fisik bidang tanah Syamsidar dikuasai seluruhnya oleh Adnan Noor tanpa sepengetahuan kliennya sebagai ahli waris yang sah dari almh Syamsidar.

"Klien kami sudah kerap mempertanyakan hal tersebut kepada Adnan Noor namun hanya memberikan angin segar nanti akan dibagikan. Oleh karena itu demi kepastian hukum klien kami, kami telah melaporkan Adnan Noor ke pihak Kepolisian Daerah Riau terkait dugaan tindak pidana memasukkan keterangan palsu dalam sebuah surat serta penggelapan asset milik orang tua klien kami sebagaimana laporan polisi nomor STTPL/B/332/VIII/2023/SPKT/POLDA RIAU tertanggal 27 Agustus 2023, yang saat ini sedang berjalan dalam proses penyelidikan. Dengan tegas kami sampaikan bahwa perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan Adnan Noor terhadap klien kami adalah penzoliman yang sangat keji, pertama beliau mengatakan bahwa klien kami bukanlah anaknya, lalu menghilangkan klien kami sebagai ahli waris yang sah dari Almh Syamsidar sebagai ibu kandung yang telah melahirkan klien kami kedua ini, pertanyaannya apakah jika klien kami bukan anak Adnan Noor lalu beliau bisa menghilangkan klien kami sebagai ahli waris Almh Syamaidar?" jelasnya.

Tempat tinggal Adnan Noor Jalan Kandis 17 Pekanbaru.

 

"Jelas klien kami tidak bisa dihilangkan dari silsilah garis keturunan almh Syamsidar. Oleh karena itu kami menduga ini adalah motif untuk menggelapkan semua aset milik Almh Syamsidar secara melawan hukum, untuk itu kami meminta kepolisian untuk mengusut tuntas perkara ini demi kepastian hukum klien kami," tutup Law Office Bagan Jaya Sinaga & Partners.

Sementara dari pihak Adnan Noor yang dikonfirmasi membantah tudingan di atas namun mempersilakan pihak sebelah melaporkan hal tersebut ke polisi. Apapun yang dilaporkan hal itu hak mereka dan akan kita jelaskan. Menurut Kuasa Hukum Adnan Noor, Alhendri Tanjung SH meluruskan pernikahan antara Syamsidar dengan Adnan Noor tidak tercatat secara Negara. Erdawati dan Wirta bukan anak kandung Adnan Noor tapi anak kandung Syamsidar. Jadi tidak ada hak menuntut harta warisan. Tidak salah kalau dibuat ahli waris dari almh Syamsidar adalah Adnan Noor sang suami, bukan Erdawati dan Wirta yang bukan anak kandung Adnan Noor. Demikian penjelasan Kuasa Hukum Adnan Noor, Alhendri Tanjung SH saat dikonfirmasi di Pekanbaru, Senin (6/11/2023).(azf)


Baca Juga