Yayasan TD Pardede Dituntut oleh 126 Eks Karyawannya, Hakim Marah !

Medan, Detak Indonesia--Sebanyak 126 eks tenaga kerja kesehatan dan eks karyawan Rumah Sakit Umum (RSU) Herna Medan masih terus menuntut di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri Medan, Kamis (28/12/2023) pesangon dan kekurangan upah, serta uang penggantian hak kepada manajemen RSU Herna Medan Yayasan TD Pardede Medan.

Pesangon, kekurangan upah, dan uang penggantian hak yang dituntut 126 eks nakes/naker RSU Herna Medan sebesar Rp15.449.723.311,-- 

Sidang PHI yang digelar di Pengadilan Negeri Medan Kamis tadi (28/12/2023) dipimpin Hakim Ketua Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Medan Lucas Sahabat Duha, hakim anggota Meilinus Gulo, Masdalena Lubis.

Penasihat hukum dari 126 eks Nakes dan naker RSU Herna Medan, Dra Murniati Purba SH dan Ridho Tri Prakoso Sitorus SH, menjelaskan eks Nakes dan eks naker RSU Herna Medan itu mulai dari April 2020 menerima upah 50 persen. Kemudian Juli 2020 dirumahkan sebagian kecil dengan gaji Nol (0) persen. Oktober 2021 pegawai dirumahkan sebagian besar dengan gaji 0 persen. Juli 2022 terima surat PHK tanpa pesangon, RSU Herna Medan tutup dengan alasan mau renovasi. Itu penjelasan dari eks nakes.

 

Selanjutnya ratusan eks nakes dan eks naker RSU Herna Medan ini berjuang ke Disnaker Sumut mulai Oktober 2020. Dikatakan yang bulan Juli dirumahkan lebih dari 50 orang. Oktober 2021 dirumahkan kurang lebih 100 orang. Terima anjuran sesuai tanggal yang tertera dalam surat.

Hakim Marahi Juru Sita Pengganti

Hakim Ketua yang memimpin sidang PHI ini, Lucas Sahabat Duha saat awal membuka sidang bertanya kepada petugas Panitera Pengganti apakah pihak RSU Herna Medan datang di sidang PHI ini. Dijawab tidak datang.

Diketahui pihak perwakilan RSU Herna Medan maupun Penasihat hukumnya tidak datang, lantas hakim ketua marah pada juru sita pengganti kenapa tak diantar surat panggilan sidang PHI ini ke manajemen RSU Medan Medan. Hakim minta jajarannya membantu pencari keadilan ini. (***)


Baca Juga