Lagi, Yayasan TD Pardede Medan Dituntut oleh 110 Eks Karyawan RSU Herna Medan

Medan, Detak Indonesia--Yayasan TD Pardede yang mengelola Rumah Sakit Umum (RSU) Herna Medan, kembali dituntut oleh 110 eks karyawan kesehatannya di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (4/1/2024).

Sidang perdana untuk tim 110 eks karyawan kesehatan RSU Herna Medan Yayasan TD Pardede Medan, kali ini dipimpin hakim ketua Ahmad Sumardi SH MH. Ketua atau ahli waris Yayasan TD Pardede dilaporkan Plh Yayasan TD Pardede Diana Siagian kepada majelis hakim tidak hadir karena masih jalan-jalan di luar negeri, tak bisa menghadirkan kuasa hukumnya karena ahli waris belum meneken surat kuasa untuk kuasa hukumnya, dan dari Yayasan TD Pardede hadir diwakili oleh Plh Yayasan TD Pardede, Diana Siagian. Dari pihak 110 eks karyawan RSU Herna Medan hadir penasihat hukumnya Dra Murniati Purba SH, dan Ridho Tri Prakoso Sitorus SH.

Sepekan sebelumnya di tempat sama juga digelar sidang PHI ini di mana 126 eks karyawan RSU Herna Medan di bawah naungan Yayasan TD Pardede yang terdiri dari tim 110 dan tim 16 eks karyawan kesehatan RSU Herna Medan juga menuntut pesangon, kekurangan upah, dan uang penggantian hak yang dituntut 126 eks nakes/naker RSU Herna Medan sebesar Rp15.449.723.311,-- 

Sidang PHI 28 Desember 2023 lalu tersebut, dipimpin Hakim Ketua Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Medan Lucas Sahabat Duha, hakim anggota Meilinus Gulo, Masdalena Lubis.

 

Sementara sidang kedua untuk tim 16 eks karyawan RSU Herna Medan digelar Kamis siang ini juga (4/1/2024) pukul 13.30 WIB di tempat yang sama.

Dalam sidang PHI tim 110 eks karyawan RSU Herna Medan, Kamis tadi (4/1/2024), Plh Ketua Yayasan TD Pardede Diana Siagian, dipanggil ke depan meja hakim untuk memperlihatkan surat menyurat dari Yayasan TD Pardede Medan. Demikian juga penasihat hukum 110 eks karyawan kesehatan RSU Herna Medan hadir ke meja hakim.

Seperti diketahui, kasus RSU Herna Medan ini sudah cukup lama bergulir mulai dari unjukrasa eks karyawan di RSU Herna Medan di tahun 2020. Demo berlanjut ke Disnaker Sumut Jalan Asrama Medan tahun 2021. Dan kini sudah awal 2024, pihak Yayasan TD Pardede Medan belum menuntaskan kewajibannya.

Kalau tak sanggup menyelesaikan kewajibannya di sidang PHI ini, bisa-bisa endingnya nanti berlanjut masuk ke sidang PKPU, Kepailitan yang akan membengkak besar biayanya.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 126 eks tenaga kerja kesehatan dan eks karyawan Rumah Sakit Umum (RSU) Herna Medan masih terus menuntut di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri Medan, Kamis (28/12/2023) pesangon dan kekurangan upah, serta uang penggantian hak kepada manajemen RSU Herna Medan Yayasan TD Pardede Medan.

Pesangon, kekurangan upah, dan uang penggantian hak yang dituntut 126 eks nakes/naker RSU Herna Medan sebesar Rp15.449.723.311,-- 

Sidang PHI yang digelar di Pengadilan Negeri Medan Kamis tahun lalu (28/12/2023) dipimpin Hakim Ketua Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Medan Lucas Sahabat Duha, hakim anggota Meilinus Gulo, Masdalena Lubis.

Penasihat hukum dari 126 eks Nakes dan naker RSU Herna Medan Dra Murniati Purba SH, dan Ridho Tri Prakoso Sitorus SH di berkas tuntutannya menjelaskan eks Nakes dan eks naker RSU Herna Medan itu mulai dari April 2020 menerima upah 50 persen. Kemudian Juli 2020 dirumahkan sebagian kecil dengan gaji Nol (0) persen. Oktober 2021 pegawai dirumahkan sebagian besar dengan gaji 0 persen. Juli 2022 terima surat PHK tanpa pesangon, RSU Herna Medan tutup dengan alasan mau renovasi. Itu penjelasan dari eks nakes.

 

Selanjutnya ratusan eks nakes dan eks naker RSU Herna Medan ini berjuang ke Disnaker Sumut mulai Oktober 2020. Dikatakan bahwa bulan Juli dirumahkan lebih dari 50 orang. Oktober 2021 dirumahkan kurang lebih 100 orang. Terima anjuran sesuai tanggal yang tertera dalam surat.

Hakim Marahi Juru Sita Pengganti

Hakim Ketua yang memimpin sidang PHI 28 Desember 2023, Lucas Sahabat Duha saat awal membuka sidang bertanya kepada petugas Panitera Pengganti apakah pihak RSU Herna Medan datang di sidang PHI ini. Dijawab tidak datang.

Mengetahui pihak perwakilan RSU Herna Medan maupun penasihat hukumnya tidak datang, hakim ketua marah pada juru sita pengganti kenapa tak diantar surat panggilan sidang PHI ini ke manajemen RSU Medan Medan. Hakim minta jajarannya membantu pencari keadilan ini. (azf)


Baca Juga