Advokat Daud Pasaribu SH Pertahankan Hak Kliennya Kasus Pencabutan Pengalokasian Tanah 2012 di Batam oleh Badan Perusahaan Kota Batam

Jakarta, Detak Indonesia–PT Energi Cipta Dana, sebuah perusahaan yang beroperasi di Kota Batam, kini terlibat dalam pertarungan hukum yang sengit terkait pencabutan pengalokasian tanah tahun 2012 oleh Badan Perusahaan Kota Batam. Advokat terkemuka, Daud Pasaribu SH, memimpin upaya hukum untuk memulihkan hak-hak klien yang terdampak, Kamis (11/1/2024).

Pada 2012, tanah yang sebelumnya dialokasikan untuk PT Energi Cipta Dana tiba-tiba dicabut oleh Badan Perusahaan Kota Batam dengan dasar yang kontroversial. Keputusan ini menciptakan ketidakpastian hukum yang signifikan dan memberikan dampak negatif pada operasional perusahaan.

Dalam konferensi pers yang diadakan di Jakarta, Advokat Daud Pasaribu SH menyampaikan, "Kami yakin bahwa pencabutan ini tidak sah dan merugikan klien kami secara signifikan. Kami akan menggunakan semua sarana hukum yang ada untuk memastikan keadilan terwujud dan hak-hak klien kami dikembalikan," jelasnya.

Advokat Daud Pasaribu SH mengungkapkan bahwa proses hukum ini bukan hanya tentang pemulihan hak klien tetapi juga melibatkan keterbukaan dan akuntabilitas Badan Perusahaan Kota Batam dalam membuat keputusan terkait pengalokasian tanah.

 

Perusahaan PT Energi Cipta Dana sendiri juga memberikan pernyataan melalui Direkturnya, Suwito mengatakan, "Kami percaya pada keadilan dan integritas hukum. Kami mendukung upaya Advokat Daud Pasaribu SH untuk membuktikan bahwa pencabutan ini tidak sah dan merugikan bagi bisnis kami," ujarnya.

Kasus ini menarik perhatian banyak pihak yang peduli terhadap keadilan hukum dan perlindungan terhadap hak-hak properti. Advokat Daud Pasaribu SH, dengan pengalaman panjang dalam penyelesaian sengketa properti, menjadi sosok kunci dalam membawa kasus ini ke meja pengadilan.

Pertarungan hukum ini diharapkan akan menjadi prakarsa penting untuk meningkatkan transparansi dalam pengambilan keputusan oleh Badan Pengusahaan terkait alokasi tanah. Saat ini proses persidangan perkara Nomor 319/Pdt.G/2023/PN.Btm masuk dalam tahapan putusan sela atas eksepsi Kompetensi Absolut yang disampaikan oleh PT Energi Cipta Dana atas Gugatan Intervensi PT Tunas Karya Persada di Pengadilan Negeri Batam. Eksepsi Kompetensi absolute ini diajukan sehubungan Petitum dalam Gugatan Intervensi PT Tunas Karya Persada terdapat permohonan menyatakan "Membatalkan", "Menghapus" dan menerbitkan yang mana menurut hukum Petitum tersebut tepatnya diajukan dalam petitum gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara, bukan dalam persidangan di Pengadilan Negeri," ujar Advokat Daud Pasaribu SH.

Advokat Daud Pasaribu SH bersama klien-kliennya bertekad untuk menegakkan keadilan dan melindungi hak-hak mereka dalam sistem hukum yang adil dan terbuka.(ah/di)


Baca Juga