HT Rusli Achmad Tak Lagi Ketua PWNU Riau

Pekanbaru, Detak Indonesia--HT Rusli Ahmad sejak masuk Daftar Calon Tetap (DCT) Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) Pemilu 2024, ia otomatis tak lagi menjabat sebagai Ketua PWNU Provinsi Riau.

PBNU telah menunjuk Sulaiman Tanjung Jadi Kareteker Ketua PWNU Riau. Hal ini dijelaskan Wasekjen PBNU Sulaiman Tanjung kepada puluhan wartawan di sebuah hotel di Pekanbaru, Rabu siang tadi (17/1/2024).

"Aturannya memang begitu, setiap Ketua PWNU yang mencalonkan diri di jalur politik baik Capres, Caleg, Gubernur, Bupati, Wali Kota, begitu masuk Daftar Calon Tetap (DCT) maka dia otomatis tak lagi menjabat Ketua PWNU," kata Sulaiman Tanjung.

Menurut Sulaiman Tanjung, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menunjuk Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PBNU yaitu dirinya (Sulaiman Tanjung, red) menjadi Kareteker Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Riau. Penunjukan tersebut berdasarkan hasil keputusan rapat harian syuriyah dan tanfidziyah PBNU pada 2 Jumadil Akhir 1455 H/16 Desember 2023 lalu.

 

Ditanya wartawan apakah pemberhentian Rusli Ahmad sebagai Ketua PWNU Riau, karena pria asli Rokanhulu Riau itu mendukung Capres nomor urut 2 dan mengajak warga NU mendukung capres tersebut beberapa waktu lalu? Menurut Waseksen PBNU Sulaiman Tanjung bukan karena itu. Akan tetapi memang begitu peraturan di PBNU. Itu tak ada kaitannya dengan dukung mendukung Capres. Ini murni aturan di PBNU. Bukan hanya di Riau seperti ini. Di provinsi lain juga begitu dan ini hal biasa.

Pengurus-pengurus NU di Indonesia juga cuti dari jabatannya karena mencalonkan diri sebagai calon DPR RI,  kenapa cuti? Karena jabatannya dia pengurus harian. Tapi inikan ketuanya tak boleh, langsung harus mengundurkan diri. Di sini jangan salah tafsir, jangan salah pemahaman.

"Setelah mundur dari Ketua PWNU ada mekanismenya untuk penggantian Ketua PWNU yaitu rapat pleno. Sudah dilaksanakan rapat pleno 23 November 2023 beberapa waktu lalu di Riau tapi tidak memenuhi kuorum. Dan ini tak sesuai dengan peraturan PBNU dan dianggap tak sah. Sehingga bila tak dilakukan rapat pleno sampai Desember 2023 maka PBNU mengambil kebijakan melakukan Kareteker baik tingkat PWNU maupun tingkat Cabang, Ranting demi kemaslahatan masyarakat," kata Sulaiman Tanjung.

Ditanya wartawan bila Rusli Ahmad tak terpilih tak lolos di DPD RI pada 2024 ini apakah dia masih warga NU. Dijawab Wasekjen PBNU Sulaiman Tanjung dia tetap warga NU, tapi tak Ketua PWNU Riau lagi.

 

Ditanya wartawan lagi bahwa Kareteker yang dikeluarkan PBNU itu adalah cacat administrasi dimana surat itu dibuat tanggal 16 Desember 2023 dan diterima pihak bersangkutan (Rusli Ahmad, red) baru tanggal 7 Januari 2024 itu bagaimana? Dijawab Sulaiman  bahwa itu tak cacat administrasi.

Mekanisme PBNU mengambil keputusan rapat gabungan Syuriah Tanfiziyah mulai dari tingkat atas sampai ke provinsi sampai ke Ranting keputusannya itu harus rapat gabungan Syuriah, Tanfiziyah. Pada 16 Desember 2023 rapat gabungan. Setelah ada laporan dari daerah-daerah banyak yang mengikuti pencalonan termasuk di Riau ini maka dilakukanlah rapat gabungan. Maka Riau masuk yang di Karateker. Itu baru keputusan PBNU. Setelah itu baru proses SK. SKnya diteken semuanya itu  8 Januari 2024 kemarin. Jadi tak ada masalah.

"Sahkah rapat gabungan itu? Ya dah. Sebetulnya tak rapat gabunganpun, begitu ditetapkan seseorang sebagai DCT bagi Ketua PWNU, Ketua PCNU, Ketua MWC sudah harus mundur Pak. Mundur atau diberhentikan. Nah begitu. Ya AD ART PBNU itu begitu. Dah klirkan?" ujar Sulaiman Tanjung.

 

Ditambahkan yang bukan Ketua PWNU lagi melakukan deklarasi tak boleh menggunakan simbol-simbol NU. Tak boleh menggunakan struktur NU terhadap paslon-paslon. Tapi bukan karena itu dikarateker. Tapi karena pencalonan yang tadi beliau masuk daftar DCT DPD RI.

Ditanya wartawan apakah Rusli Ahmad dipecat dari NU Riau karena deklarasi mendukung salah satu capres beberapa waktu lalu? Dijawab Waseksen PBNU itu lagi bahwa Rusli Ahmad tak dipecat, dia sahabat Saya. Dia tetap anggota NU.

Kedepannya akan dilakukan pemilihan Ketua PWNU Riau yang baru menggantikan Rusli Ahmad.

Sulaiman Tanjung mengaku akan menjalankan amanah ini dengan baik bersama tim 12 kareteker yang telah ditunjuk oleh PBNU. Rabu malam ini (17/1/2024) di Pekanbaru akan rapat dan menjalin silaturahim, menjalin komunikasi dan konsolidasi dengan PCNU se Provinsi Riau.

 

"Langkah-langkah ke depan insyaaAllah malam ini, saya bersama dengan pengurus yang lain akan melakukan konsolidasi bersama PCNU se-Riau tempatnya di Pekanbaru," ujarnya kepada wartawan Rabu siang di setibanya di Pekanbaru (17/1/2024).

Sulaiman menyatakan bahwa konsolidasi tersebut diharapkan dapat membantu PCNU memahami situasi saat ini, terkait dinamika organisasi yang semakin meningkat dari hari ke hari dan tahun ke tahun dengan aturan-aturan yang semakin baik seperti sekarang.

Sebagai informasi, penunjukan Sulaiman Tanjung sebagai Kareteker Ketua PWNU Riau itu tertuang dalam Surat Keputusan PBNU Nomor 283/PB.01/A.II.01.44/99/01/2024 tentang Pembekuan Kepengurusan dan Pembentukan Kareteker PWNU Riau.

Dalam surat keputusan ditetapkan, pertama mencabut Surat Keputusan PBNU Nomor 838/A.II.04/12/2021 tanggal 13 Jumadil Ula 1433 H/17 Desember 2021 M tentang Pengesahan PWNU Riau Masa Khidmah 2021-2026 dan membekukan kepengurusannya disertai ucapan terima kasih atas pengabdiannya selama ini.

 

Kedua, membentuk kareteker PWNU Provinsi Riau dengan personalia yaitu Rais: KH Moch Chozien Adenan, Wakil Rais: KH A Ghazali Syafii, Katib: KH Muhyidin Thohir, Wakil Katib: KH Zaenuddin Umar, Ketua: H Sulaiman Tanjung, Wakil Ketua: Edy Yusrianto, Sekretaris: Harmansyah, Wakil Sekretaris: M April, Anggota: H Mas'ud Musa, Agus Salim Tanjung, H Amri Fitri, Zulfa Hendri.

Ketiga, menugaskan kepada kareteker di atas untuk melaksanakan tugas-tugas PWNU Provinsi Riau dengan berpedoman kepada Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Perkumpulan dan Peraturan PBNU yang berlaku di lingkungan NU, serta petunjuk dari PBNU. Lalu melaksanakan Konferensi Wilayah Nahdlatul Ulama Provinsi Riau paling lambat enam bulan ke depan dan melaporkan hasilnya kepada PBNU.

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Apabila dalam penetapannya terdapat perubahan dan/atau kekeliruan, surat keputusan ini akan ditinjau kembali sebagaimana mestinya.

Surat Keputusan PBNU Nomor 283/PB.01/A.II.01.44/99/01/2024  ditetapkan di Jakarta pada 25 Jumadil Akhir 1455 H/8 Januari 2024 M dan berakhir pada 8 Juli 2024 M, ditandatangani oleh Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar, Katib Aam PBNU KH Akhmad Said Asrori, Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf, dan Sekretaris Jenderal PBNU H Saifullah Yusuf. (di/tim)


Baca Juga