Hakim dan Ahli Semprot JPU Tak Paham Pidana Forensik

Pekanbaru, Detak Indonesia--Hakim ketua yang memimpin sidang pidana tudingan pemalsuan surat (pasal 263) dan menempati tanah orang lain (pasal 167) KUHP yang diterapkan penyidik Polresta Pekanbaru terhadap terdakwa Sunardi Ketua DPP LSM Perisai, yakni hakim Salomo Ginting SH menyemprot dan menegur seorang jaksa penuntut umum (JPU) Senator Boris P SH di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dalam sidang yang berlangsung Jumat pagi tadi (19/1/2024).

Perkara ini masalah sengketa tanah milik guru-guru pensiunan SMPN 5 Pekanbaru yang dilaporkan rivalnya Arwan yang mengklaim tanah di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru yang kini berdiri perabot jati, adalah tanah miliknya.

Hakim ketua yang memimpin sidang Salomo Ginting SH meminta JPU itu untuk tidak mencemeehkan ahli yang menyampaikan pendapat ahli pidana forensik.

Hakim ketua mempersilakan ahli pidana forensik itu menyampaikan pendapat selanjutnya dan menegur JPU yang menyanggah merasa keberatan keterangan ahli.

JPU menyanggah keterangan ahli Pidana Forensik yang dihadirkan pihak terdakwa Sunardi, yakni DR Robintan Sulaiman SH MH MM CLA dari Jakarta.

 

Menurut DR Robintan Sulaiman, pidana itu tidak bisa berdasarkan keyakinan. Yang muliapun tak boleh hanya memakai unsur keyakinan. Yang Mulia itu mempertimbangkan semua aspek, psikologi, antropologi, sejarah, utamanya logika filsafat hukum. Makanya ilmu forensik berbicara soal itu logika dan filsafat.

"Maka itu muncul asas kepatutan. Masuk akal atau tidak. Itu masuk logika. Jadi itu merupakan satu kesatuan integritas. Jadi tidak berdasarkan keyakinan saja. Kalau berdasarkan keyakinan, itu sangat subjektif sekali, itu 99,99 persen salah," tegas Ahli Pidana Forensik DR Robintan Sulaiman.

Subjektif berarti membuat asumsi, membuat interpretasi berdasarkan pendapat pribadi tanpa fakta yang dapat diverifikasi.

Kemudian mengenai batal demi hukum menurut DR Robintan hal itu tidak berharga di mata hukum. Namun suratnya tak berubah. Tak bisa dinilai karena dia sudah batal demi hukum. Hal ini dipertanyakan penasihat hukum  Janner Marbun SH kepada ahli pidana forensik itu menyusul surat hibah palsu H Asril sudah dibatalkan demi hukum termasuk turunan surat-surat lainnya SHM. Dan H Asril sudah dipidana 6 bulan penjara.

 

Sementara saksi pegawai Kantor Kecamatan Siakhulu Kampar Riau yang juga dihadirkan di sidang itu Ramlis Yatim mengatakan kebenaran semua surat tanah yang dimiliki guru-guru pensiunan SMPN 5 Pekanbaru ada dalam arsip Kantor Kecamatan Siakhulu. Surat tanah guru-guru itu tidak pernah dibatalkan demi hukum. Yang dibatalkan adalah surat tanah dengan nomor seri surat tanahnya SH, sedangkan tanah guru beda nomor suratnya seri SM.

Di luar sidang usai persidangan, ahli Pidana Forensik DR Robintan Sulaiman menilai JPU tak paham ilmu pidana forensik. Bahkan sekarang juga sudah ada ilmu forensik digital. Pahamnya pidana saja. Namun itu dimakluminya. Karena tak mengikuti zaman ya begitu. Psikologi ada, finance ada, hukum ada. Jadi lebih detail.

"Kalau pidana biasa kan melihat unsur-unsurnya saja. Kalau saya tidak. Segala unsur, detail. Maka tembus semua tembus bisa. Mau HTN, administrasi, tipiter, pidsus, perdata pidana, semua hukum tembus, HAM berat Saya punya pengalaman itu. Saya bisa memaklumilahkan diajarkan oleh guru-guru kita banyak-banyaklah memaklumi daripada minta dimaklumi," jelas DR Robintan. (azf)


Baca Juga