Pekanbaru, Detak Indonesia--Sidang kedua gugatan hukum perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi Riau PT Tri Bakti Sarimas terhadap Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru berlangsung tertutup Selasa tadi (23/1/2024).
KPKNL digugat menyusul telah melakukan lelang kebun sawit PT Tri Bakti Sarimas Senilai Rp1,9 Triliun dimenangkan anak usaha First Resources PT Karya Tama Bakti Mulia yang merupakan perusahaan pemenang lelang.
Informasi yang dikumpulkan di luar sidang PTUN Pekanbaru, Selasa tadi (23/1/2024) dari pihak penasihat hukum PT TBS, kendati pihak anak usaha First Resources PT Karya Tama Bakti Mulia memenangkan lelang, namun secara fisik kebun sawit seluas 17.600 ha dan PKS dan lain-lain masih dikuasai pihak PT TBS.
Seperti diketahui, pihak PT TBS telah mendaftarkan dua gugatan hukum sekaligus ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan PTUN Pekanbaru pada pekan lalu.
Pelelangan yang diklaim sebagai objek penagihan hak tanggungan oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk itu, dipersoalkan oleh pihak PT TBS karena diduga terjadi pelanggaran hukum.
Manajemen PT TBS tak terima pelaksanaan lelang yang dilakukan KPKNL Pekanbaru dan meminta PTUN Pekanbaru melakukan pembatalan risalah lelang. Kasus ini semakin heboh di Pekanbaru Riau, karena kedua perusahaan ini merupakan perusahaan besar di bidang perkebunan kelapa sawit.
Gugatan perbuatan melawan hukum yang didaftarkan kuasa hukum PT TBS, Dr Andry Christian SH SKom, MTh dari Kantor Hukum & Investigasi MAHANAIM Law Firm ke PN Jakarta Pusat terdaftar dengan nomor register perkara: 11/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst Selasa yang lalu, 2 Januari 2024.
Dalam gugatan PT TBS, PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) (Persero) Tbk digugat sebagai tergugat I. Kemudian tergugat II Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru dan tergugat III PT Karya Tama Bakti Mulia perusahaan pemenang lelang anak usaha First Resources.
Sedangkan gugatan pembatalan risalah lelang didaftarkan ke PTUN Pekanbaru dengan nomor perkara: 1/G/2024/PTUN.PBR telah didaftarkan pada 5 Januari 2024 lalu. Dan sidang kedua sudah digelar tertutup Selasa tadi (23/1/2024) di PTUN Jalan HR Soebrantas Panam Pekanbaru. Gugatan ini ditempuh PT TBS guna mempertahankan haknya atas seluruh aset yang wajib dilindungi secara hukum.
Untuk diketahui, lelang lahan kebun sawit milik PT TBS seluas 17.600 hektare di Kuansing, Riau oleh KPKNL Pekanbaru itu mengakibatkan perlawanan hukum dari PT TBS. Lelang yang dimenangkan PT Karya Tama Bakti Mulia, anak usaha raksasa korporasi First Resources Ltd Kantor Jalan Sudirman Pekanbaru dekat flyover, lelang sudah berlangsung 28 Desember 2023.
Sementara dilansir SabangMeraukeNews, Direksi First Resources Ltd bahkan telah mengeluarkan pernyataan usai memenangkan lelang kebun kelapa sawit PT Tri Bakti Sarimas (TBS) senilai Rp1,9 triliun di Kuansing tersebut. Raksasa korporasi sawit berbadan hukum usaha di Negara Singapura itu menyebut telah mengakuisisi aset PT TBS lewat proses lelang yang dilakukan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan RI.
Dalam pernyataannya tertanggal 5 Januari 2024, Direksi First Resources Limited mengumumkan bahwa anak perusahaan tidak langsungnya, PT Karya Tama Bakti Mulia, telah berhasil mengajukan penawaran akuisisi aset perkebunan milik PT Tri Bakti Sarimas untuk imbalan tunai sebesar Rp1,9 triliun setara 122,7 juta dolar Singapura.
"Akuisisi ini melibatkan pabrik, perkebunan, dan cadangan tanah yang belum ditanami dengan total luas lokasi sekitar 17.600 hektare yang berlokasi di Provinsi Riau, Indonesia, dan diselesaikan pada 28 Desember 2023 melalui lelang umum yang dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN)," demikian pernyataan berbahasa Inggris disampaikan Sekretaris Perusahaan First Resources, Eunike Hooi yang diterbitkan atas perintah Dewan Direksi First Resources dilansir SabangMeraukeNews, Selasa (9/1/2024).
First Resources menyebut lelang aset PT TBS itu merupakan hak tanggungan yang dipegang oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Nilai pertimbangan lelang senilai Rp1,9 triliun tersebut menurut First Resources, didasarkan pada harga cadangan lelang yang ditetapkan Bank BRI dengan mempertimbangkan penilaian terkini yang dilakukan oleh penilai independen yang ditunjuk.
"Penambahan aset perkebunan ini menandai langkah signifikan dalam ekspansi perseroan strategi. Akuisisi ini tidak hanya meningkatkan jejak operasional perusahaan di industri perkebunan namun juga sejalan dengan komitmen perusahaan terhadap pertumbuhan berkelanjutan dan menguntungkan," tulis Eunike Hooi dalam pernyataannya.
First Resources menyebut perseroan mengantisipasi bahwa integrasi aset-aset ini akan menghasilkan sinergi operasional dan memberikan kontribusi positif terhadap kinerja keseluruhan, memperkuat posisi perseroan di pasar dan meningkatkan nilai pemegang saham.
Adapun sumber biaya akuisisi senilai Rp1,9 triliun ini didanai First Resources dari sumber daya internal dan diperkirakan tidak akan menimbulkan dampak material terhadap aset berwujud bersih dan laba per saham konsolidasian grup untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2023.
"Tidak ada satupun direktur atau pemegang saham pengendali perusahaan yang mempunyai kepentingan, baik langsung maupun tidak langsung," tulis Eunike Hooi mengutip pernyataan korporasi dilansir SabangMeraukeNews.
Nama PT Karya Tama Bakti Mulia (KTBM) melambung ke publik dalam dua pekan terakhir di Pekanbaru Riau menyusul perusahaan perkebunan kelapa sawit di Riau ini telah memenangkan lelang kebun sawit dengan angka fantastis seharga Rp1,9 triliun. Masalah ini gempar, karena diperkirakan baru perdana terjadi perusahaan perkebunan kelapa sawit besar berseteru di Riau dan menjadi sorotan masyarakat di Riau, tak pelak media.
Adapun barang yang dilelang yakni aset perkebunan sawit dan bangunan milik PT Tri Bakti Sarimas (TBS) di Kuantan Singingi (Kuansing), Riau pada 28 Desember 2023 lalu. Lahan milik PT TBS seluas 17.600 hektare itu dilelang atas permintaan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk. Diduga kebun tersebut merupakan agunan kredit PT TBS di BRI. Lelang digelar oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru lewat situs lelang.go.id.
Buntut pelelangan ini, PT TBS mendaftarkan dua gugatan hukum sekaligus menyeret parapihak yang terkait pelelangan, yakni KPKNL Pekanbaru, BRI dan PT Karya Tama Bakti Mulia (KTBM) anak usaha First Resources.
PT KTBM
Dilansir SabangMeraukeNews, dikutip dari Nanang Rikli dalam skripsinya berjudul "Pengaruh Budaya Organisasi terhadap Kinerja Karyawan pada PT Karya Tama Bakti Mulia di Koto Kampar Hulu, Kampar" (2020), PT Karya Tama Bakti Mulia pada awalnya merupakan perusahaan swasta didirikan Adimulya Group pada 1999.
Lokasi perusahaan disebut berada di Jalan Bandur Picak, tepatnya di wilayah Koto Kampar Hulu, Kabupaten Kampar, Riau. Perusahaan ini dibentuk berdasarkan akta pendirian dari notaris Hari Wibawa SH dengan nomor 241/NTP/534.2/1999. Awalnya perusahaan didirikan salah satunya bertujuan untuk pengembangan perkebunan kelapa sawit di kawasan transmigrasi, khususnya di Koto Kampar sekitarnya dengan sistem Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA).
Dalam perkembangannya, perusahaan mengelola perkebunan sawit hingga pada Desember 2012 seluas 8.500 hektare sebagai areal tanaman yang menghasilkan. Awalnya, perusahaan mengelola lahan seluas 4.500 hektare pada 2001, dimana pada 2003 seluruh luasan lahan tersebut sudah menjadi tanaman menghasilkan (TM).
Disebutkan kalau PT Karya Tama Bakti Mulia juga mengelola pabrik kelapa sawit pada 2001 dengan kapasitas pengelolaan 60 ton per jam. Namun, sejak 2015 lalu, PT Karya Tama Bakti Mulia nampaknya telah diakuisisi oleh raksasa korporasi kelapa sawit di Riau First Resources Ltd, perusahaan kakap berbadan hukum Negara Singapura.
First Resources sebelumnya populer dengan sebutan Surya Dumai Grup (SDG) yang gedungnya megah berdiri di Jalan Sudirman, dekat flyover pusat Kota Pekanbaru, Riau. First Resources terus berekspansi ke sejumlah provinsi di Indonesia, utamanya ke Pulau Kalimantan.
Dalam dokumen yang dipublikasikan pada 26 Oktober 2015 lalu, First Resources mengumumkan akuisisi PT Karya Tama Bakti Mulia melalui anak perusahaan tidak langsung yakni PT Pancasurya Agrindo.
"Direksi First Resources Limited (Perseroan) mengumumkan bahwa anak perusahaan tidak langsungnya, PT Pancasurya Agrindo, telah mengakuisisi 100 persen modal saham PT Karya Tama Bakti Mulia (PT KTBM)," demikian pengumuman terjemahan berbahasa Inggris yang mencantumkan nama Lynn Wan sebagai Sekretaris Perusahaan atas perintah Dewan First Resources Limited dikutip dari SabangMeraukeNews.
Adapun nilai akuisisi PT KTBM yakni sekitar US$1,4 juta dan telah disepakati setelah melewati negosiasi panjang berdasarkan pembeli yang bersedia dan penjual yang bersedia.
"Pertimbangannya dibayarkan secara tunai dan didanai oleh sumber daya internal. Setelah akuisisi, PT KTBM kini menjadi anak perusahaan tidak langsung Perseroan," demikian dokumen publikasi First Resources Ltd.
Sejauh ini belum ada penjelasan dari manajemen PT KTBM atas lelang yang dimenangkan perusahaan atas kebun dan aset milik PT Tri Bakti Sarimas (TBS) yang berada di Kuansing tersebut.
PT Tri Bakti Sarimas
Mengutip Muhammad Doni dalam skripsinya berjudul Pengaruh Kompensasi dan Lingkungan Kerja Terhadap Semangat Kerja Karyawan Pada PT Tri Bakti Sarimas di Kabupaten Kuansing (2020), PT Tri Bakti Sarimas merupakan perusahaan swasta nasional yang bergerak dalam bidang pertanian dan perkebunan. Perusahaam didirikan berdasarkan akta pendirian Nomor 17 tanggal 1 Oktober 1986 dicatat oleh notaris Singgih Susilo SH. (di)