RSU Herna Yayasan TD Pardede Medan Kembali Disidangkan di PHI Medan

Medan, Detak Indonesia--Untuk yang kesekian kalinya, RSU Herna Yayasan TD Pardede Medan yang operasionalnya tak baik-baik saja kembali disidangkan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (25/1/2024).

Sebanyak 126 eks tenaga kerja kesehatan dan eks karyawan Rumah Sakit Umum (RSU) Herna Medan terdiri dari Tim 110 dan Tim 16, masih terus menuntut manajemen RSU Herna Medan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri Medan, Kamis (25/1/2024). Mereka menuntut pesangon dan kekurangan upah, serta uang penggantian hak kepada manajemen RSU Herna Medan Yayasan TD Pardede Medan.

Adapun pesangon, kekurangan upah, dan uang penggantian hak yang dituntut 126 eks nakes/naker RSU Herna Medan sebesar Rp15.449.723.311,-- 

Sidang PHI yang digelar di Pengadilan Negeri Medan Kamis tadi (25/1/2024), Tim 110 dipimpin hakim ketua Ahmad Sumardi. Tim 16 dipimpin Hakim Ketua Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Medan Lucas Sahabat Duha. Tim 110 sidang lebih awal pagi hari, sedangkan Tim 16 sidang sore tadi di Ruang Sidang Kartika PHI Medan. Ada gejolak kecil tadinya, di mana satu orang eks naker akan mencabut gugatan, namun bisa dimusyawarahkan. Sementara ada yang meninggal dunia eks naker wanita, tapi ada suaminya sebagai ahli waris menggantikan.

 

Dari pihak Yayasan TD Pardede RSU Herna Medan dalam sidang disampaikan advokatnya Henry MP Siahaan SH SP MM, Robert Sihotang SH MH.

Penasihat hukum dari 126 eks Nakes dan naker RSU Herna Medan, Dra Murniati Purba SH dan Ridho Tri Prakoso Sitorus SH, sebagaimana diketahui menjelaskan eks Nakes dan eks naker RSU Herna Medan itu mulai dari April 2020 menerima upah 50 persen. Kemudian Juli 2020 dirumahkan sebagian kecil dengan gaji Nol (0) persen. Oktober 2021 pegawai dirumahkan sebagian besar dengan gaji 0 persen. Juli 2022 terima surat PHK tanpa pesangon, RSU Herna Medan tutup dengan alasan mau renovasi. Itu penjelasan dari eks nakes.

Selanjutnya ratusan eks nakes dan eks naker RSU Herna Medan ini berjuang ke Disnaker Sumut mulai Oktober 2020. Dikatakan yang bulan Juli dirumahkan lebih dari 50 orang. Oktober 2021 dirumahkan kurang lebih 100 orang. Terima anjuran sesuai tanggal yang tertera dalam surat.

Dalam sidang perdana dulu pihak RSU Herna tak hadir di persidangan. Sidang kedua pihak pengadilan tak mengantarkan surat panggilan sidang kepada tergugat RSU Herna Medan. Sidang ketiga sudah lancar digelar. Sedangkan sidang keempat juga lancar.  (azf)


Baca Juga