Ditpolairud Polda Riau Ungkap TPPO 8 Orang Ditangkap dari Malaysia

Pekanbaru, Detak Indonesia--Ditpolairud Polda Riau berhasil mengungkap tindak pidana penyelundupan manusia atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dari Malaysia mau masuk ke Sungai Bagan Kabupaten Rokanhilir, Riau, Sabtu (3/2/2024).

Dirpolairud Polda Riau Kombes Wahyu P kepada wartawan Senin (5/2/2024) di Markas Polairud Polda Riau Pekanbaru menjelaskan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/02/1/2024/SPKT.DITPOLAIRUD/POLDA RIAU, tanggal 04 Februari 2024

Kronologis singkatnya pada Sabtu 03 Februari 2024 sekitar pukul 19.00 WIB, Tim Intelair Subdit Gakkum memperoleh informasi dari masyarakat Bagansiapi-api bahwa Sabtu malam akan ada kapal yang membawa Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dari Malaysia masuk ke Bagansiapi-api Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil.

 

Kemudian Tim Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Riau dipimpin oleh Iptu Ferry Suyatma SSos, melakukan koordinasi dengan Komandan KP IV-2006 dan Kasat Polairud Polres Rohil untuk melakukan penindakan terhadap kapal yang membawa Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal tersebut, lalu sekitar pukul 21.30 WIB, Tim Intelair Subdit Gakkum, KP IV-2006 dan Satpolairud Polres Rohil melaksanakan penyelidikan di sekitar perairan Sungai Bagan Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil dan sekitar pukul 22.30 WIB tim menemukan dan mengamankan KM Nelayan II GT 19 yang dinakhodai saudara SAMSUDIN (58) sedang membawa 8 (delapan) orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dari Malaysia yang akan dibawa ke Bagansiapi-api tanpa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi sebagaimana mestinya.

Selanjutnya KM NELAYAN JAYA II tersebut diamankan menuju Satpolairud Polres Rohil di Bagansiapi-api, serta terhadap Nakhoda, ABK dan 8 (delapan) orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dilakukan pengawalan ke kantor Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Riau guna pemeriksaan lebih lanjut.

Modus Operandi

Agen yang di Malaysia berinisial BL yang merupakan warga negara Malaysia mengumpulkan PMI illegal yang akan diberangkatkan ke Indonesia dengan memungut bayaran 2.200 s.d 2.400 Ringgit Malaysia per orang, atau sekitar Rp6 juta per orang. Kemudian menghubungi agen yang di Indonesia berinisial D yang merupakan WNI dengan mengirimkan foto PMI ilegal guna dibuatkan buku pelaut yang kemudian buku pelaut tersebut diserahkan oleh D kepada tersangka S untuk dibawa ke Malaysia dalam penjemputan terhadap PMI ilegal, dimana buku pelaut tersebut digunakan untuk mengelabui petugas jika ada pemeriksaan dalam perjalanan yang seolah-olah PMI Ilegal merupakan ABK kapal, dimana Tersangka S menerima upah dari D sebesar Rp1.000.000,- per orang.

 

Pasal yang dipersangkakan, Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian yang berbunyi: Setiap orang yang melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki Wilayah Indonesia atau keluar dari Wilayah Indonesia dan/atau masuk wilayah negara lain, yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan Dokumen Perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak, dipidana karena Penyelundupan Manusia dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). (azf)


Baca Juga