togel resmi

situs togel resmi

https://pt-denpasar.go.id/new/media/server/

https://wanoshimaclub.com/

sulebet

Asdtoto

Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru Akan Dilaporkan ke Bawas Mahkamah Agung

Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru Akan Dilaporkan ke Bawas Mahkamah Agung

Pekanbaru, Detak Indonesia -- Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada Ketua DPP LSM Perisai Riau, Sunardi. Selain itu, Sunardi diperintahkan untuk tetap ditahan di Rutan Sialang Bungkuk dan dibebankan untuk membayar biaya perkara.

Majelis Hakim yang diketuai Dr Salomo Ginting SH ini menilai Sunardi bersalah telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat sesuai pasal 263 ayat 2 KUHP.

"Menetapkan terdakwa Sunardi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memakai surat palsu seolah-olah sejati jika pemakaian surat tersebut menimbulkan kerugian sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun," kata Salomo Ginting, Selasa petang (20/2/2024).

Menyikapi putusan Majelis Hakim, tim Penasihat Hukum (PH) Sunardi yang dikomandoi Janner Marbun SH MH menegaskan pihaknya akan melakukan upaya banding.

 

"Kita sesalkan putusan hari ini dan kami dengan tegas menyatakan banding," kata, Janner Marbun SH.

Dia memaparkan, dalam kasus ini, Majelis hakim telah mengabaikan dan mengesampingkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

"Yang kita sayangkan adalah, kenapa bukti dari laboratorium forensik dari Polda Riau tidak dipertimbangkan, tidak dibaca dan diabaikan oleh hakim. Semua alat bukti, keterangan saksi dan kebenaran itu diabaikan oleh Majelis Hakim, tidak dipertimbangkan oleh mereka," kata Marbun.

Dia menilai, putusan ini tidak tepat. Jika Majelis Hakim melihat sesuai fakta persidangan dan melihat keterangan dari Sekretaris Camat Siak Hulu, seharusnya Sunardi divonis bebas.

 

"Tapi nyatanya tidak dan kita sesalkan dia divonis bersalah. Sesuai dengan fakta-fakta persidangan dan pledoi kita, tidak satupun alat bukti terdakwa Sunardi dijatuhkan hukuman tersebut. Seharusnya jaksa penuntut umum (JPU) harus bisa menghadirkan surat yang salah (palsu) dan yang benar, sampai detik ini tidak ada. Dan Majelis Hakim tidak mempertimbangkan bukti laboratorium forensik Polda Riau yang dilampirkan dalam berkas," tegas Marbun.

Ditambahkan Marbun, kliennya dalam kasus ini adalah penerima kuasa substitusi dari pensiunan guru-guru SMP Negeri 5 Pekanbaru.

"Kalau penerima kuasa tidak dapat dipidana. Dia (Sunardi, red) penerima kuasa substitusi sama juga dengan seorang pengacara. Berarti semua pengacara penerima kuasa bisa masuk penjara. Sunardi masuk ke lokasi tanah tersebut berdasarkan surat kuasa dan dibawa oleh empat orang perwakilan guru-guru," ungkapnya.

Untuk itu, kata Marbun, dalam waktu dekat pihaknya akan menyusun materi gugatan banding, membuat laporan ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) melaporkan oknum hakim PN Pekanbaru. Tujuannya, agar hakim yang menyidangkan perkara ini diperiksa oleh pengawas hakim MA.

 

"Kita akan laporkan kepada Hakim Tinggi Pengawas, Komisi Yudisial (KY) dan ke Mahkamah Agung. Kita bisa bertarung dunia dan akhirat, mana surat palsu itu, surat palsu itu tidak ada. Yang dilampirkan adalah foto copy dari foto copy, itu tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti," tegas Marbun.

Sementara itu, seolah puas dengan putusan hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Senator Boris Panjaitan SH menyatakan pikir-pikir dengan putusan hakim tersebut.

Sebelumnya, JPU menuntut Sunardi 1,5 tahun penjara atas dugaan penggunaan surat palsu di tanah pelapor Arwan yang berada di Jalan Arifin Ahmad, Kota Pekanbaru. Sunardi dituntut karena dituding melanggar pasal 263 ayat 2 KUHP. Pihak Penasihat Hukum dari guru-guru pensiunan SMPN 5 Pekanbaru akan segera memasang Plang bahwa tanah di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru adalah milik guru-guru pensiunan SMPN 5 Pekanbaru, bukan milik Arwan.

Arwan pemilik SHM Nomor : 518 Tahun 2019 (Pelapor) adalah Pemilik Surat yang dibeli dari Rennawati Setiawan yang asal Surat dari Surat Hibah milik Asril nomor : 515/035-KT/XI/1995 tanggal 21 November 1995, pemberian hibah dari Mangaraja Puar Hamonangan Saragih SH yang telah dinyatakan Batal/Tidak Sah serta tidak berkekuatan hukum dan diputus oleh pengadilan yang telah berkekuatan Hukum Tetap (inkracht). (tim)


Baca Juga