Ribuan Pil Ekstasi Tengkorak dan Firaun Diamankan BNNP Riau

Bengkalis, Detak Indonesia--Januari 2024, Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa ada Jaringan Narkotika Jenis Pil Extacy yang merupakan jaringan narkotika internasional dengan modus operandi para pelaku memasukkan Narkotika Pil Extacy dari negara Malaysia melalui jalur perairan Bengkalis dan membawa narkotika tersebut untuk diedarkan di Indonesia melalui wilayah Riau dengan jaringan narkotika Bengkalis-Pekanbaru.

Setelah mendapatkan Informasi tersebut personel Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau Bidang Pemberantasan melakukan Penyelidikan terhadap Informasi tersebut. Jumat 26 Januari 2024 didapat informasi bahwa salah satu jaringan narkotika yang berinisial IW sedang membawa Pil Extacy dari Kota Bengkalis menuju Kota Pekanbaru lalu dilakukan penyelidikan informasi tersebut dan kemudian Ahad 04 Februari 2024 sekira pukul 22.00 WIB personel BNNP Riau berhasil melakukan penangkapan terhadap jaringan narkotika IW, MH dan HA dan berhasil menyita Narkotika jenis baru pil extacy warna kuning merk Tengkorak sebanyak 2.156 butir dan saat ini telah dilakukan penyidikan terhadap perkara tersebut serta terhadap barang bukti Narkotika telah dimusnahkan.

Dari hasil pengembangan terhadap perkara awal tersebut Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau melakukan penyelidikan dan mandapat informasi bahwa adanya jaringan Narkotika yang sama dengan modus operandi yang sama dimana Selasa 13 Februari 2024 sekira pukul 09.30 WIB tim dakjar BNN Provinsi Riau mendapat informasi dari masyarakat bahwa seseorang berinisial MA yang sering menyimpan dan mengantarkan narkotika jenis pil extacy dari Desa Jangkang Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis untuk dibawa ke Sei Pakning Kecamatan Bukitbatu Kabupaten Bengkalis, berdasarkan informasi tersebut tim dakjar BNN Provinsi Riau langsung menuju Kabupaten Bengkalis dan melakukan penyelidikan selama 2 hari.

 

Rabu 14 Februari 2024 sekira pukul 14.00 WIB tim mendapat informasi bahwa MA akan melakukan penyelundupan narkotika jenis pil extacy dari Desa Jangkang Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis dan akan dibawa menyeberang menuju Sei Pakning Kecamatan Bukitbatu Kabupaten Bengkalis untuk dilakukan serah terima kepada orang lain. Berdasarkan informasi tersebut tim langsung bersiaga di Desa Jangkang melakukan pengintaian di seputaran Jalan Utama.

Pada sekira pukul 18.30 WIB tim melihat 2 (dua) orang pemuda mengendarai sepeda motor merek Yamaha NMax warna hitam membawa tas ransel dan tas jinjing keluar dari Jalan Utama Jangkang kemudian pergi mengarah ke Kota Bengkalis Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau. Mengetahui ciri-ciri 2 (dua) orang pemuda yang dicurigai tersebut kemudian tim langsung melakukan pengejaran terhadap target, setelah pengejaran sampai di persimpangan Jalan Pelabuhan Roro Bengkalis kemudian target masuk ke dalam kapal Roro di Kelurahan Airputih Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau.

Dan sekira pukul 19.30 WIB tim langsung melakukan penangkapan terhadap target tersebut yang berinisial MA dan rekannya yang berinisial AA, terhadap barang-barang yang dibawa oleh terduga pelaku yaitu sepeda motor, ransel dan tas jinjing tersebut saat itu juga langsung dilakukan penggeledahan dengan hasil:

1 (satu) buah tas ransel merek virtago warna hitam didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus paket besar dibalut plastik wrapping warna hitam didalamnya dibalut lagi dengan plastik bubble wrap warna bening dengan masing-masing rincian sebagai berikut: 1 (satu) plastik bubble wrap warna bening berisi 5.000 butir narkotika jenis pil extacy warna kuning merek Firaun, 1 (satu) plastik bubble wrap warna bening berisi 5.000 butir narkotika jenis pil extacy warna kuning merek Firaun, 1 (satu) plastik bubble wrap warna bening berisi 5.000 butir narkotika jenis pil extacy warna kuning merek Firaun.

 

Lalu 1 (satu) buah tas ransel merek Polo Barry warna abu-abu yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus paket besar yang dibalut plastik wrapping warna hitam yang di dalamnya dibalut lagi dengan plastik bubble wrap warna bening dengan masing-masing rincian sebagai berikut: 1 (satu) plastik bubble wrap warna bening berisi 5.000 butir narkotika jenis pil extacy warna pink merek Corona, 1 (satu) plastik bubble wrap warna bening berisi 5.000 butir narkotika jenis pil extacy warna pink merek Corona, 1 (satu) plastik bubble wrap warna bening berisi 5.000 butir narkotika jenis pil extacy warna pink merek Corona.

Lalu 1 (satu) buah tas ransel merek Polo Black warna cokelat yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus paket besar yang dibalut plastik wrapping warna hitam yang di dalamnya dibalut lagi dengan plastik bubble wrap warna bening dengan masing-masing rincian sebagai berikut: 1 (satu) plastik bubble wrap warna bening berisi 5.000 butir narkotika jenis pil extacy warna kuning merek Firaun, 1 (satu) plastik bubble wrap warna bening berisi 5.000 butir narkotika jenis pil extacy warna kuning merek Firaun, 1 (satu) plastik bubble wrap warta bening berisi 5.000 butir narkotika jenis pil extacy warna kuning merek Firaun.

Lalu 1 (satu) buah tas jinjing warna biru bermotif jam beker yang di dalamnya terdapat 4 (tiga) bungkus paket besar yang dibalut plastik wrapping warna hitam yang didalamnya dibalut lagi dengan plastik bubble wrap warna bening dengan masing-masing rincian sebagai berikut: 1 (satu) plastik bubble wrap warna bening berisi 5.000 butir narkotika jenis pil extacy warna kuning merek Firaun, 1 (satu) plastik bubble wrap warna bening berisi 5.000 butir narkotika jenis pil extacy warna kuning merek Firaun, 1 (satu) plastik bubble wrap warna bening berisi 5.000 butir narkotika jenis pil extacy warna kuning merek Firaun, 1 (satu) plastik bubble wrap warna bening berisi 5.000 butir narkotika jenis pil extacy warna kuning merek firaun.

 

Lalu 1 (satu) buah kantong asoy warna biru yang didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus paket besar yang dibalut plastik wrapping warna hitam yang di dalamnya dibalut lagi dengan plastik bubble wrap warna bening dengan masing-masing rincian sebagai berikut: 1 (satu) plastik bubble wrap warna bening berisi 5.000 butir narkotika jenis pil extacy warna pink merek corona, 1 (satu) plastik bubble wrap warna bening berisi 5.000 butir narkotika jenis pil extacy warna pink merek corona, 1 (satu) plastik bubble wrap warna bening berisi 5.000 butir narkotika jenis pil extacy warna pink merek corona berisikan narkotika jenis pil extacy dari dalam jok sepeda motor milik MA tersebut, dan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) unit ponsel merek samsung Galaxy a25 5g warna toscha milik MA, 1 (satu) unit ponsel merek Oppo a16 warna hitam milik AA, 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha N-max warna hitam nopol BM 4118 DAP milik MA.

Hasil interogasi terhadap MA dan AA bahwa narkotika jenis pil extacy tersebut diperolehnya dari SH (dpo) yang akan diserahkan kepada kurir penjemput di wilayah Sei Pakning Kecamatan Bukitbatu berdasarkan perintah dan kendali oleh SH (dpo) tersebut. Selanjutnya terhadap pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor BNNP Riau untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (rls)


Baca Juga