Polres Tanah Karo Laksanakan Apel Gelar Pasukan Ops Keselamatan Toba 2024

Kabanjahe, Detak Indonesia-Polres Tanah Karo laksanakan Apel Gelar Pasukan Ops Keselamatan Toba 2024 di Lapangan Apel Mapolres Tanah Karo, Provinsi Sumatera Utara Rabu (13/3/2024) pukul 09.00 WIB.

Ops Keselamatan ini merupakan Operasi Kepolisian terpusat yang serentak dilaksanakan di seluruh Indonesia dalam upaya meningkatkan keselamatan berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan, khususnya selama bulan Ramadhan 1445 H dan menjelang Idul Fitri. Operasi ini berlangsung selama 14 hari, terhitung tanggal 13 sampai 26 Maret 2024.

Pada gelar pasukan Ops Toba dipimpin Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman SH SIK MM, diwakili Wakapolres Kompol Zulham SH SKom MH MM. 

Hadir di acara tersebut unsur Forkopimda Kabupaten Karo mulai Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang dan Dandim 0205/TK Letkol Letkol Inf Ahmad Afrian Rangkuti, dan segenap pejabat instansi terkait wilayah Kabupaten Karo.

Dibacakan arahan Kapolda Sumut oleh Waka Polres Tanah Karo dan menjelaskan bahwa Polri memiliki tugas penting dalam meningkatkan keselamatan di jalan raya, membangun budaya tertib berlalu lintas, dan meningkatkan kwalitas pelayanan kepada publik.

 

Permasalahan keselamatan berlalu lintas merupakan isu kompleks yang memerlukan kerja sama dari semua pihak, tidak hanya Polri tetapi juga sinergi antar stakeholder," bacanya.

Selama bulan Ramadhan dan menjelang Idul Fitri 2024, Operasi Keselamatan Toba 2024 ini diharapkan dapat menciptakan kondisi yang kondusif dalam berlalu lintas.

Dilanjutkannya, dalam mewujudkan hal tersebut bahwa Polri telah menyiapkan berbagai langkah antisipasi untuk mengubah mindset masyarakat agar lebih sadar dan taat aturan saat berlalu lintas.

"Operasi ini akan fokus pada kegiatan preemtif dan preventif serta didukung dengan penegakan hukum yang humanis dan edukatif. Karena penekanan angka pelanggaran lalu lintas tentunya sangat berdampak pada pengurangan angka kecelakaan lalu lintas di jalan raya," katanya. 

Sasaran operasi keselamatan ini meliputi pelanggaran dalam berkendara seperti menggunakan telepon genggam, pengemudi di bawah umur, sepeda motor berboncengan lebih dari satu, pengaruh alkohol, penggunaan helm SNI, dan penggunaan sabuk pengaman, serta pelanggaran lainnya termasuk berkendara melawan arus dan melebihi batas kecepatan serta penggunaan knalpot yang dimodifikasi atau biasa disebut knalpot brong/blong.

 

Tindakan yang akan dikenakan kepada para pelanggar mencakup tilang elektronik (ETLE) baik statis maupun mobile dan penindakan langsung. 

"Mari bersama kita wujudkan keselamatan berlalu lintas dengan senantiasa taat pada peraturan hukum berlalu lintas, untuk menekan angka kecelakaan, khususnya di wilayah Kabupaten Karo," pungkas Zulhan.

Pada kegiatan ini turut diikuti personel gabungan TNI, Sub Denpom 1/2-1 Berastagi, Kodim 02025/TK dan personel Satpol PP serta Dishub Pemda Karo. (rls/stm)


Baca Juga