Warga Rohul Unjukrasa Desak Pj Gubri Tak Beri Rekomendasi Izin Pelepasan PT AMR

Pekanbaru, Detak Indonesia--Seratusan massa dari masyarakat Adat Luhak Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Riau melakukan aksi unjukrasa ke Kantor Gubernur Riau, Rabu (4/4/2024).

Massa mendesak agar Penjabat (Pj) Gubernur Riau (Gubri) Ir SF Hariyanto untuk tidak memberikan rekomendasi izin Pelepasan Kawasan Perizinan PT Agro Mitra Rokan (AMR).

"Kami minta Pak Pj Gubernur Riau tidak memberikan izin pelepasan PT Agro Mitra Rokan," kata Koordinator aksi Masri.

Dia juga mengatakan, pihaknya meminta DLHK Provinsi Riau untuk mencabut Perizinan PT Agro Mitra Rokan. Selain itu, pihaknya meminta aparat kepolisian dapat menyelidiki dugaan keterlibatan oknum Kepala Desa, Camat setempat. Mereka diduga menerbitkan SKPPT bodong dan penggelapan uang masyarakat.

Terakhir, massa meminta agar Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal memerintahkan Kapolres Rohul mencari dalang atau provokator di masyarakat. Dalang itu diduga melibatkan oknum Kepala Desa dan oknum Aparat Desa.

 

Aliansi Masyarakat Peduli Luhak Kepenuhan (AM-PLK) Kecamatan Kepenuhan dan Kepenuhanhulu Kabupaten Rokan Hulu Riau sebelumnya melalui suratnyatanggal 30 Maret 2024, Nomor : 010/AMPLK/IV/2024telah.melayang surat pemberitahuan kegiatan orasi damai kepada     Kapolda Riau Cq Dir Intelkam Polda Riau.

Aliansi Masyarakat Peduli Luhak Kepenuhan dan masyarakat pemilik lahan dan kebun karet Pasirpengaraian lahannya digarap oleh PT Agro Mitra Rokan (AMR).
          
Dalam suratnya yang disampaikan Aliansi Masyarakat Peduli Luhak Kepenuhan (AMP-LK) mendo’akan semoga bapak Kapolres Rokan Hulu beserta jajaran di dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.

Adapun maksud ALIANSI MASYARAKAT PEDULI LUHAK KEPENUHAN, menyampaikan surat ini ke hadapan bapak ialah, sehubungan akan diadakan Orasi Damai oLeh ALIANSI MASYARAKAT PEDULI LUHAK KEPENUHAN (AMP-LK) masyarakat pemilik kebun karet dan lahan bekas peladangan yang digarap oleh PT Agro Mitra Rokan (PT AMR) berlokasi di Desa Kepenuhan Timur Kecamatan Kepenuhan, Luhak Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu.

Berdasarkan surat Kuasa dari kelompok-kelompok masyarakat  kepada Aliansi Masyarakat Peduli Luhak Kepenuhan kami menyampaikan kepada Bapak Kapolres Rokan Hulu beserta jajaran dan instansi terkait, masyarakat tersebut akan melaksanakan kegiatan orasi damai akan di laksanakan di  halaman Kantor Bupati Rokan Hulu pada Kamis 4 April  2024 pukul 09.00 WIB sampai selesai. Kemudian juga orasi    di depan Kantor Gubernur Riau di Pekanbaru, selanjutnya di depan Kantor DLHK Provinsi Riau dan di depan Mapolda Riau di Pekanbaru.

 

Peserta orasi damai lebih kurang 200 orang terdiri dari masyarakat pemilik kebun karet dan bekas perladangan Pengurus dan anggota ALIANSI MASYARAKAT PEDULI LUHAK KEPENUHAN serta Mahasiswa HIMAROHU.

Dasar-dasar pertimbangan masyarakat dan ALIANSI MASYARAKAT PEDULI LUHAK KEPENUHAN melaksakan Orasi Damai di Kantor Bupati Rokan Hulu  ialah:

Tuntutan Kami ialah :
1. Kepada Gubernur Riau dan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Riau supaya tidak memberikan atau mengeluarkan Rekomendasi dalam bentuk apapun kepada PT AMR perihal sebagai syarat pengajuannya Pelepasan Kawasan Hutan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. 

Mengingat : Belum adanya penyelesaian antara Pemilik Kebun Karet dan Lahan Bekas Perladangan masyarakat yang dikuasai oleh PT AMR pada lokasi kebun yang dikuasai oleh PT AMR seluas 307 hektare.

Pengajuan PT AMR yang Luas sebagaimana tertuang pada IUP-B Bupati Rokan Hulu Nomor 334/2009 seluas 3.605 ha tidak terbangun semuanya karena proses pembukaan lahan tersebut tidak melalui inventarisasi yang baik dan benar.

 

Sebagaimana yang diamanahkan oleh UUCK, tentang keterlanjuran ialah kebun sawit yang telah terlanjur ditanam dan dikuasai pada kawasan hutan luas lahan yang diajukan 3.605 ha, yang dikuasai + 307 ha. Itupun berkonflik dengan masyarakat Pemilik Kebun Karet dan bekas perladangan yang belum ada penyelesaian dari semenjak berdiri sampai saat ini. Dan 400 ha telah dikuasai oleh Koperasi Sawit Timur Jaya sebagai mitra kerja dan telah putus MoU berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung Nomor 2977/Pdt/2020, tanggal 23 November 2020 dan lahan yang lainnya merupakan lahan kebun masyarakat.

Surat hasil verifikasi dan validasi dari Dirjen Penegak Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 5.105/PPSAL/PDW/GKM2.1/B/001/2024. Hasil Verifikasi Pengaduan terhadap PT Agro Mita Rokan Nomor S.16/PPSALHK/PDW/GKM 2.1/B/01/2024, Surat Hasil Keputusan Rapat Pemda Rohul tanggal 2 November 2021, Surat Hasil Keputusan Rapat Pemda Rohul tanggal 4 April 2022, Notulen Rapat Pemda Rohul atas Tuntutan Aliansi Masyarakat Peduli Luhak Kepenuhan  tanggal 21 Maret 2024.

2. Kepada Bapak Kapolda Riau Kami akan membuat laporan secara resmi perihal diduga adanya salah penggunaan dana KUR oleh PT AMR disaat membangun kebun Kelapa Sawit yang bermitra dengan Koperasi Sawit Timur Jaya .

3. Kami juga akan membuat laporan secara resmi diduga adanya penerbitan Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan Tanah yang diterbitkan oleh oknum Kepala Desa Kepenuhan Timur Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu Riau kepada PT AMR,  supaya PT AMR dapat mengembalikan lahan-lahan kepada masyarakat pemiliknya. Perihal tanaman yang telah ditanam di atas lahan tersebut masyarakat bersedia mengembalikan dana investor sebagai mana hukum dan peraturan yang berlaku.

Upaya yang telah dilakukan LKA LUHAK KEPENUHAN menyurati Kementerian KLHK RI dan beberapa kali beraudiensi dengan KLHK dengaan Dirjen Planologi, Dirjen GAKUM KLHK RI di Jakarta  (surat-surat LKA dijawab bahkan Tim Gakum KLHK telah melaksanakan investigasi di lokasi yang di klaim oleh PT AMR. 

 

Berdasarkan uraian singkat di atas, Kami Aliansi Masyarakat Peduli Luhak Kepenuhan dan masyarakat pemilik lahan yang diserobot oleh PT AMR, merasa tidak ada pihak yang bisa mempertanggungjawabkan atas telah tergarapnya kebun karet dan bekas perladangan masyarakat. Bila mana hal-hal dan maksud surat ini tidak disikapi oleh instansi terkait maka kami melaksanakan aksi di lapangan. 

Demikian surat ini kami sampaikan kepada Bapak Kapolres Rokan Hulu beserta jajaran, dan kami ucapkan  terimakasih. Hormat Kami Pengurus Aliansi Masyarakat Peduli Luhak Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu Riau Ketua Masril Anwar SH, Sekretaris Bustami.

Salinan disampaikan kepada Yth Bapak Kapolda Riau di Pekanbaru, Kepala DLHK Provinsi Riau di Pekanbaru, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau di Pekanbaru, Bupati Rokan Hulu di Pasirpengaraian, Kepala Kejati Provinsi Riau di Pekanbaru, Kepala Kejari Pasirpengaraian, Bapak Kapolsek Kepenuhan dan Kepenuhan Hulu, Bapak Camat Kepenuhan, Lembaga Kerapatan Adat Luhak Kepenuhan, Direktur PT Agro Mitra Rokan, Lembaga Kerapatan Adat Luhak Kepenuhan, arsip. (azf)


Baca Juga