Logas Tanah Darat, Detak Indonesia--Konflik lahan petani sawit di Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi Riau kembali terjadi. Satu petani sawit dari Gapoktanhut Mekar Bersama yang bekerjasama dengan Koperasi Kementerian Koordinator Polhukam, JP ditahan Polres Kuansing, Selasa (14/5/2024).
Atas penahanan petani sawit inisial JP ini, warga protes keras dan menilai ada dugaan rekayasa dan kriminalisasi terhadap petani sawit. Sebab warga petani sawit inisial JP yang sedang memanen kelapa sawitnya di lahan milik keluarganya dirongrong didatangi oleh kelompok pekerja sawit suruhan Pengusaha Linda Candra Tan yang bersepadan lahannya dengan Gapoktanhut Mekar Bersama. Dan melarang JP memanen sawitnya. Tentu saja JP tak terima dan JP mengeluarkan kata-kata yang dianggap pengancaman.
Pekerja kebun sawit pengusaha Linda Chandra Tan akhirnya buat laporan kepolisian di Polres Kuansing atas pengancaman tersebut sebagaimana pasal 335 yang diancam 1 tahun penjara. Saat ini JP ditahan sementara di sel Polres Kuansing 20 hari kedepan.
Konflik seperti ini sudah sering terjadi dua kelompok ini dari dulu hingga kini. Dan masing-masing pihak mengklaim punya lahan di dalam HPT Tesso Nilo Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuantan Singingi Riau ini.


Dulu sudah pernah sidang dalam kasus lain di Pengadilan Negeri Talukkuantan, Kuantan Singingi. Diketahui pihak pengusaha Linda Candra Tan mengaku memiliki lahan sawit di Kecamatan Logas Tanah Darat ini 600 ha dalam HPT Tesso Nilo. Tapi dicek di kantor desa dan kantor kecamatan tidak ada surat SKTnya teregister/terdaftar di kantor desa atau kantor Kecamatan Logas Tanah Darat tahun 2006.
Sementara masyarakat membuka lahan dulunya dalam kondisi semak belukar lalu ditanami sawit oleh petani saat itu tidak ada yang mengklaim memiliki lahan. Namun setelah tanaman sawit menghasilkan muncul kelompok Saboleh pimpinan Despeli yang bekerjasama dengan pihak Pengusaha Linda Chandra Tan mengaku dan mengklaim itu lahan mereka. Padahal kata warga, ini adalah kawasan HPT Tesso Nilo kawasan milik Negara. Sampai saat ini pengusaha Linda Candra Tan yang membuka kebun sawit dan memiliki bangunan barak dalam HPT Tesso Nilo belum diproses hukum oleh aparat berwenang di Kuansing dan Riau, walaupun mengaku memiliki kebun sawit dalam HPT Tesso Nilo seluas 600 ha.

Barak dan kebun sawit Linda Candra Tan di HPT Tesso Nilo.
Salah seorang petani sawit, Supardi kepada wartawan Selasa (14/5/2025) yang didampingi puluhan petani sawit lainnya mengatakan kebun sawit mereka sering dipermasalahkan oleh pihak pekerja Linda Candra Tan dan Kelompok Saboleh pimpinan Despeli ini.
Awal permulaannya jembatan ke kebun sawit petani Gapoktanhut dibuang. Bahkan sampai peralatan petani dihancurkan juga pondok. Petani sawit diam saja.

Supardi, anggota Gapoktanhut Mekar Bersama.
"Makin lama makin lama sawit kami yang dihabisi dirusak. Dilaporkan ke polisi. Banyak warga yang dilaporkan. Termasuk saya sendiri. Kami membela hak kami, punya kami dipanennya tapi kami dilaporkan ke polisi. Kami yang dituduh pencuri kami yang dilaporkan merusak. Jadi masalah ini kami bingung, kami mau cari pembelaan kemana. Harapan kami agar masalah ini selesai untuk kawan-kawan semua apa yang kita harapkan ini bisa kita capai," ujar Supardi.
Kondisi ketidakharmonisan antara dua kubu yang sudah bertahun-tahun berkonflik ini dibenarkan oleh Ketua baru Gapoktanhut Mekar Bersama Muklis Selasa (13/5/2024).
Usai puluhan petani sawit Gapoktanhut Mekar Bersama memasang plang di lahan sawit petani ini, Muklis membenarkan Gapoktanhut Mekar Bersama telah bekerja sama dengan Koperasi Kemenko Polhukam RI. Muklis membenarkan mendapat laporan dari anggota kelompok tani hutan (KTH) Mekar Bersama bahwa mereka sering mendapat gangguan.
"Termasuk pengambilan buah sawit, perusakan, penyerobotan lahan. Padahal Gapoktanhut ini sudah teregister di DLHK Riau. Sudah juga mengajukan perizinan ke Kemen LHK Jakarta. Gapoktanhut ini sekarang sedang menunggu turunnya verifikasi teknis (vertek) perizinannya di Kementerian LHK seluas 450 hektare, di Desa Lubuk Kebun, Kecamatan Logas Tanah Darat, kami dibawah binaan Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Sorek," jelas Muklis.

Ketua Gapoktanhut Mekar Bersama, Muklis.
Karena ini HPT Tesso Nilo, kata Muklis, Gapoktanhut mengajukan rekomendasi perizinan atas keterlanjuran penanaman sawit. Dulunya masyarakat ini membuka lahannya masih semak belukar. Masyarakat buka sendiri-sendiri. Waktu masyarakat awal membuka lahan ini tidak ada yang mengaku punya lahan. Tapi saat mulai menghasilkan buah sawit warga, barulah berkonflik sampai saat ini dan lahan 450 ha ini diklaim milik Kelompok Tani Saboleh diketahui Despeli.
"Kami berharap perizinan yang kami ajukan ke Kementerian LHK Jakarta agar rekomendasinya diberikan verifikasi teknisnya," harap Ketua Gapoktanhut Mekar Bersama Muklis.
Untuk diketahui di kawasan Kecamatan Logas Tanah Darat Kabupaten Kuansing Riau di HPT Tesso Nilo ini kata warga, terdapat hamparan ribuan hektare kebun sawit milik pengusaha antara lain milik, Ationg, Asiong, dan ketua asosiasi kelapa sawit. Namun belum masuk dalam program menghutankan kembali. (azf)