Remaja Tewas Ditabrak Mobil Hantu Rimba, Siapa Hantu Rimba?

Pekanbaru, Detak Indonesia--Seorang remaja putera di bawah umur Rhazacky Luthi Akbar, pengendara Sepeda Motor Honda Vario BM 6756 AN usia 15 tahun, pelajar, alamat Jalan Sembilang Gang Pinang RT/RW 03/05 Kecamatan Rumbai Timur Pekanbaru, tewas setelah bertabrakan dengan mobil "Hantu Rimba" mobil Toyota Calya BG 8055 IIP.

Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa dalam siaran persnya kepada wartawan Rabu (29/5/2024) menjelaskan, kejadian laka lantas berlangsung pada Senin dinihari, 27 Mei 2024 sekira pukul 02.40 WIB. Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jalan Dr Sutomo simpang Jalan Kuantan Raya Kecamatan Lima Puluh Pekanbaru, Riau

Pengemudi mobil Toyota Calya BG 8055 IIP melarikan diri dari TKP (dalam lidik). Sementara penumpang sepeda motor Honda Vario BM 6756 AN, Sri Sundari, 18 tahun, tidak bekerja, alamat Jalan Pramuka Kecamatan Rumbai Timur Pekanbaru.

Sementara, pengendara sepeda motor Honda Vario BM 6756 AN Rhazacky Luthi Akbar mengalami luka di kepala bagian sebelah kiri, tidak sadarkan diri dibawa ke RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru (luka berat). Sementara penumpang sepeda motor Honda Vario BM 6756 AN, Sri Sundari, 18 tahun, luka-luka lecet di tangan kiri, bengkak di kepala bagian belakang tidak berobat (luka ringan).

Plat BM ditemukan dalam Mobil Toyota Calya Hantu Rimba, BG 8055 IIP.

 

Kronologi kejadian bermula dari mobil Toyota Calya "Hantu Rimba" BG 8055 IIP pengemudi tidak ditemukan (lari dari TKP) yang bergerak dari Jalan Dr Sutomo datang dari arah utara menuju selatan, namun sesampainya di simpang Jalan Kuantan Raya bertabrakan dengan sepeda motor Honda Vario BM 6756 AN yang dikendarai oleh Rhazacky Luthi Akbar membonceng Sri Sundari yang bergerak di Jalan Teuku Umar datang dari arah barat menuju timur.

Diduga pengemudi mobil "Hantu Rimba" Toyota Calya  BG 6756 AN mendahului sepeda motor ketika berada di persimpangan jalan tersebut, serta dalam kecepatan tinggi dan melewati marka utuh dan setelah terjadinya kecelakaan tidak menolong korban. (Pengemudi lari dari TKP).

Pihak polisi Polresta Pekanbaru segera menerima laporan, mendatangi TKP, mencari saksi di sekitar TKP, mengamankan BB, dan input data IRMS.

Sementara sesuai surat dari Satlantas Polresta Pekanbaru kepada keluarga korban, Nomor: B/245/V/2024/Lantas, 27 Mei 2024, tentang Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (P2HP) menjelaskan bahwa:

1. Rujukan laporan polisi Saudara ke Sat Lantas Polresta Pekanbaru Nomor LP/245/LL/V/2024/Polresta, tanggal 27 Mei 2024 tentang kecelakaan lalu lintas.

Satlantas Polresta Pekanbaru melakukan olah TKP pasca lakalantas tersebut.

 

2. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, bersama ini kami beritahukan bahwa laporan/pengaduan Saudara tentang adanya kasus laka lantas yang terjadi pada hari Senin dinihari, tanggal 27 Mei 2024 sekira jam 02.40 WIB. TKP Jalan DR Sutomo Simpang Jalan Kuantan Raya Kecamatan Lima Puluh Pekanbaru. Maka kami telah menerima laporan yang dimaksud dan akan melakukan penyelidikan dalam waktu 14 hari guna mengumpulkan fakta fakta, saksi dan bukti bukti lainnya untuk dilanjutkan ke penyidikan perkara. Jika diperlukan waktu perpanjangan penyelidikan akan kami beritahukan lebih lanjut.

3. Penyelidikan perkara yang Saudara laporkan ditangani oleh BRIPKA AFDHAL RIZKY SH (081268833xxx) dan BRIGPOL MUHAMMAD ROZIE (085265260xxx) dapat menghubungi yang bersangkutan dalam upaya mempercepat proses penyidikan.

4. Apabila ada keluhan dalam pelayanan penyelidikan perkara laka lantas tersebut dapat mengirim E-Mail jakalantasrestapku@gmail.com

5. Demikian untuk menjadi maklum, atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.

a.n. KEPALA KEPOLISIAN RESOR KOTA PEKANBARU KASAT LANTAS DAERAH u.b KANIT GAKKUM, KERALA IRSAN EFENDI SH IPTU NRP 70100334, tembusan: 1. Dir Lantas Polda Riau, 2. Kapolresta Pekanbaru, KAMI SIAP MELAYANI ANDA DENGAN CEPAT, TEPAT, TRANSPARAN, AKUNTABEL DAN TANPA IMBALAN. (azf)


Baca Juga