Tenayanraya, Detak Indonesia--Polsek Tenayanraya Pekanbaru, Riau mengamankan dua dumptruck angkut tanah urug dan satu unit alat berat ekskavator dari lokasi tambang tanah urug tak berizin di Jalan Budi Bhakti Kelurahan Sialang Sakti Kecamatan Bukitraya Pekanbaru.
Kapolsek Tenayanraya Pekanbaru melalui Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino SH MH menjawab wartawan Rabu (29/5/2024) menjelaskan penangkapan dilakukan Selasa 28 Mei 2024 sekira pukul 16.00 WIB.
Lokasi penambangan ilegal di Jalan Budi Bakti RT 001 RW 008 Kelurahan Sialang Sakti Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru. Hal ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/10/V/ 2024/Riau/Polresta Pku/Sektor Tenayan Raya, tanggal 28 Mei 2024.
Pasal yang disangkakan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batu Bara Jo Pasal 55 KUH Pidana, ancaman penjara 5 tahun.

Tersangka 1 Mis alias Ant Bin Ahm alamat Jalan Budi Bakti RT 002 RW 008 Kelurahan Sialang sakti Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru. Kemudiann Tersangka 2 Dar alias Par, alamat Jalan Budi Luhur RT 001 RW 008 Kelurahan Sialang Sakti Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru. Tersangka 3 Yul alias Oy bin Sae, alamat Jalan Hangtuah Ujung RT 002 RW 013 Kelurahan Sialang Sakti Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru.
Turut diamankan:
1. Dod, supir dumptruck, alamat Perum Griya Permata Kulim Pekanbaru (selaku pembeli tanah).
2. Riz, supir dumptruck, alamat Jalan lintas timur Pekanbaru (selaku pembeli tanah).
Peran tersangka Mis alias Ant selaku pengelola dan tukang tulis di Kuari Tanah Timbun, Yul alias Oy selaku operator alat berat, Dar alias Par selaku pemilik tanah.

Barang bukti yang diamankan, 1 (satu) unit escavator merk Hitachi PC210 milik sdr. Asr, 5 (lima) buah buku nota kontan merk paperline,1 (satu) buah pena warna ungu, uang tunai Rp5.400.000 (lima juta empat ratus rupiah) sebagai pembayaran kepada pemilik tanah atas nama Dar.
Kronologis Selasa 28 Mei 2024 sekira pukul 16.00 WIB di Jalan Budi Bakti RT.001 RW 008 Kelurahan Sialang Sakti Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru didapat informasi dari masyarakat sering terjadi penambangan illegal berupa tanah urug/timbun yang mana terhadap kegiatan tersebut membuat tanah-tanah di sekitar TKP menjadi rusak parah, berlubang dan berdebu.
Atas informasi tersebut Kapolsek Tenayan Raya Kompol Oka Mahendra Syahrial SE SIK MM memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino SH MH untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.
Sesampainya di TKP personel melihat adanya kegiatan penambangan illegal yaitu dengan cara menggali tanah urug dengan menggunakan 1 unit alat berat berupa escavator dan mengisinya ke mobil dump truck dengan supir atas nama Riz dan Dod.
Melihat hal tersebut tim menanyakan kepada Sdr Ant selaku pengelola pertambangan tentang izin yang dimilikinya, yang mana ianya juga selaku tukang tulis dan pengelola tambang tanah timbun tersebut. Karena tidak bisa memperlihatkan dan menjelaskan izin tentang izin penambangan tersebut, selanjutnya Sdr Ant, Dar dan Sdr Oy selaku operator alat berat berikut 1 (satu) unit alat beratnya dibawa diamankan ke Polsek Tenayan Raya guna proses lebih lanjut. (*/azf)