Ratusan Anggota Koperasi Sawit Timur Jaya Hadiri Sidang di PN Pasir Pengaraian

Pasir Pangaraian, Detak Indonesia-- Senin 10 Juni 2023 Persidangan Class Action yang merupakan sidang keempat dengan agenda tanggapan tergugat dan bukti para pihak dihadiri ratusan anggota Sah Koperasi Sawit Timur Jaya.

Hal ini terjadi karena anggota Sah Koperasi Sawit Timur Jaya merasa sangat terusik dengan ulah yang kerap dilakukan oleh para pihak yang mengaku- ngaku sebagai anggota Koperasi Sawit Timur Jaya.

Mawan selaku pengurus salah satu kelompok tani dan juga anggota sah Koperasi Sawit Timur Jaya (KOPSATIMJA) yang turut hadir mengatakan: "kami semua hadir ingin menyaksikan sidang, kalo lah kami tidak diberikan pemahaman hukum oleh pengurus dan pengacara mungkin sudah akan ada bentrok dan keributan".

"Udah capek kami difitnah, udah capek kami diadu domba, kami sudah diingatkan agar kami di rumah saja oleh pengurus dan pengacara, tapi kami ingin melihat siapa orang yang memfitnah kami dan mau merampas hak kami, dari lawan perusahaan, alhamdulillah kami menang, di pemda kami bisa menjelaskan, sekarang diadu pula kami dengan kami pula," tutupnya.

 

Pengacara Koperasi Sawit Timur Jaya Andi Nofrianto SH ditanyai soal agenda sidang dan kehadiran banyak anggota KOPSATIMJA menjawab: "Agenda sidang hari ini masih Tanggapan Tergugat dan Pembuktian dari para pihak, saya berpendapat setelah ini kiranya yang mulia majelis hakim dapat mengagendakan sidang di agenda putusan sela seperti yang kami minta di dalam tanggapan tergugat, karena kami melihat legal standing para penggugat cacat hukum dan tidak memenuhi unsur unsur yang musti termuat dalam sebuah surat kuasa dan gugatan Class Action ini ada pengaturannya berupa Undang undang dan bersifat mengganggu kepentingan Umum atas timbulnya kebijaksanaan atau pun pelanggaran yang dilakukan oleh Badan Hukum atau pun Instansi Pemerintah yang bersifat Jasa dan produksi mencakup masyarakat luas".

"Karena itu setahu saya yang sudah beberapa kali menjadi salah satu pihak  dalam Sidang Class Action yang mulia majelis hakim, akan sangat cermat dan berulang ulang kali sidang hanya untuk mencari legalitas dan apakah gugatan ini masuk pada  Class Action," jelasnya.

Disinggung perihal kehadiran anggota KOPSATIMJA kehadiran Anggota Sah KOPSATIMJA  ini mengambarkan kejenuhan dan beban yang dialami mereka, mereka lelah difitnah, dilaporkan kemana-mana, digugat

"Saya selaku Penasihat Hukum dan para Pengurus sudah memberikan pengertian tapi mereka tetap mau menyaksikan sidang, cuma saya dan pengurus tidak bisa melarang dengan catatan tidak boleh berbuat hal-hal yang memperburuk suasana, ribut dan memancing kerusuhan," tutup pengacara gondrong ini sambil tersenyum.

 

Ketua KOPSATIMJA Jasmanedi menjelaskan kehadiran para anggota ini mengambarkan dukungan moril selaku pengurus dan khususnya bagi pihaknya selaku ketua, perlu diketahui di eranya mencoba merapikan persoalan baik itu administrasi dan persoalan oknum oknum yang mengambil keuntungan pribadi atas persoalan yang ada di Koperasi.

"Sudah cukup masyarakat dibodohi, ibarat semut aja diinjak menggigit apalagi manusia yang punya akal, insyaaAllah orang orang itu sudah pihaknya ketahui semoga Allah SWT memberikan hidayah ke mereka," ungkapnya.

Rahmat selaku Sekretaris KOPSATIMJA menambahkan "Gugatan ini salah satu upaya memecahkan konsentrasi kami untuk membatalkan perizinan PT Agro Mitra Rokan, malahan banyak masyarakat susah yang namanya masuk sebagai peserta diminta uang sebanyak 1 juta dan harus dibayar tiap bulannya guna membiaya gugatan ini."

"Kami pengurus berjuang untuk merebut kebun yang kami bangun dengan uang kami lewat pinjaman bank, bukan merampas kebun orang.
Kalaulah hanya memikir buat anggota yang ada kami tidak perlu mengeluarkan biaya ataupun iuran untuk memperjuangkan kebun lain. Kalo perjuangan ini berhasil kebunnya akan kami peruntukan untuk masyarakat yang lain, bukannya didukung malahan memihak sama yang merampas. Tapi kami akan tetap melawan. Yang mau ikut kami kami perjuangkan yang tidak kami tinggalkan," ujarnya dengan nada keras.
(ary)


Baca Juga