Sungguh Malang, Sudirman Alami Kekerasan Brutal di Agam

Agam, Detak Indonesia -- Sungguh malang nasib Sudirman (67), pria yang beralamat di Jalan Bawan Tuo, Nagari Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam, Sumbar.

Sudirman mengalami tindakan kekerasan atau penganiayaan oleh dua pelaku yang berinisial AI dan RI. Kedua pelaku diduga menusuk dan menendang Sudirman hingga kepala robek dan kaki cacat.

Kronologi Kejadian

Pada Kamis (18/1/2024) lalu, sekitar pukul 10.00 WIB, Sudirman, yang bekerja sebagai pemanen sawit, sedang beraktivitas di kebunnya.

Sekitar pukul 09.00 WIB, Sudirman meminta anaknya untuk mengambil agrek guna mengasah alat tersebut. Saat itu, Sudirman juga berkomunikasi dengan orang tua pelaku untuk mengantarkan nasi dan sambal gulai. Namun, sambal gulai tersebut tidak enak, sehingga Sudirman menyuruh anaknya untuk mengantar makanan tersebut kepada neneknya. Terjadi salah paham antara orang tua pelaku dan pelaku.

Tiba-tiba, pelaku datang ke belakang rumah dan menggunakan bahasa Minang, berkata kepada Sudirman, "Apo ang kecek an ka Amak den." Pelaku mengancam korban dengan berkata ingin membunuhnya.

 

Awalnya, Sudirman mengira ancaman tersebut hanya candaan. Namun, pelaku serius dan menggunakan pisau untuk menyerang. Sudirman berusaha menangkis dengan tangan, tetapi tetap terkena tusukan di kepala dan kaki.

Saat kejadian, terdapat saksi berinisial AM, yang merupakan tetangga dan berprofesi sebagai tukang bengkel. Sudirman meminta tolong, namun AM enggan membantu dan mengatakan itu adalah urusan keluarga. Kejadian ini terhenti setelah MI datang bersama polisi dan ambulans, membawa Sudirman yang sudah berlumuran darah ke Puskesmas.

Tindakan Hukum dan Pendampingan

Pihak Puskesmas menyarankan untuk melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib dan melakukan visum. Namun, anak Sudirman tidak memahami cara membuat laporan. Setelah lebih dari dua pekan, laporan dibuat di Polres Agam dengan dugaan tindak pidana penganiayaan atau percobaan pembunuhan. Namun, laporan tersebut hanya dianggap sebagai pengaduan masyarakat (Dumas).

Kuasa Hukum Sudirman, Afriadi Andika SH MH bersama rekannya Aditya Fachrurozi SH, menyayangkan sikap dan kinerja pihak kepolisian Polres Agam yang dianggap tidak profesional. Mereka akan memperjuangkan hak korban dan meminta agar pelaku AI dan RI ditindak tegas.

 

"Saya selaku Kuasa Hukum korban Sudirman meminta agar peristiwa ini ditindak tegas terhadap diduga AI dan RI di Agam, apalagi motif penganiayaan dan perencanaan pembunuhan tersebut sudah hampir menghilangkan nyawa korban yang sudah lanjut usia," ujar Afriadi, Selasa (11/6/2024).

Mereka juga mempertanyakan profesionalitas pihak kepolisian yang menangani kasus ini, serta menuntut agar tindak pidana yang terjadi diproses sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan peraturan lainnya yang berlaku.

Afriadi Andika SH MH menambahkan, mangkir dari Panggilan Pemeriksaan Polisi, ini ancaman hukumannya Pasal 224 ayat (1) KUHP menjelaskan bahwa perbuatan ketidakhadiran seorang saksi atau panggilan polisi dikarenakan alasan yang tidak jelas dapat digolongkan sebagai suatu tindak pidana.

Kuasa hukum Sudirman menegaskan akan mengambil langkah hukum selanjutnya demi mendapatkan keadilan bagi kliennya. (*/di)


Baca Juga