Kepala BP2MI Riau Benarkan Pegawainya Ditangkap Polda Jambi Bawa Sabu 4 Kg

Pekanbaru, Detak Indonesia--Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Riau, Fanny Wahyu K SKom membenarkan YR (42) yang ditangkap Polda Jambi bersama 4 kg sabu ditangannya adalah Pegawai Bagian Administrasi Umum di Kantor BP2MI Riau di Pekanbaru.

Hal ini ditegaskan Kepala BP2MI Riau Fanny Wahyu K SKom dalam jumpa pers dengan wartawan di kantornya di Pekanbaru, Rabu 12/6/2024).

Kepala BP2MI Riau Fanny Wahyu menambahkan bahwa YR karyawannya itu sudah sekitar dua pekan tidak masuk kantor di BP2MI Riau di Pekanbaru.

"Kami sudah mencarinya selama dua pekan ini, termasuk keluarganya juga mencarinya. Rupanya ditangkap Polda Jambi kasus membawa sabu 4 kg ditangkap di Lampung," jelas Kepala BP2MI Riau Fanny Wahyu kepada pers.

Seperti dikutip detik.com Selasa 11 Juni 2024, Polisi menangkap YR (42), oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai pelaku peredaran 4 kilogram sabu di Jambi. Dia diamankan saat mengantar sabu bersama pemandu karaoke atau lady companion (LC).

Konferensi pers Polda Jambi Selasa 11 Juni 2024. (ist)

 

"Dia YR bukan ASN tapi pegawai kami di Kantor BP2MI Riau di Pekanbaru," kata Kepala BP2MI Riau Fanny Wahyu mengklarifikasi Polda Jambi.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jambi AKBP Ernesto Saiser mengatakan kasus ini terungkap saat YR membawa sabu ke Jambi bersama dua orang temannya, MS (46) dan seorang perempuan inisial ML (29) yang diketahui bekerja sebagai pemandu karaoke.

Mereka ditangkap di Jalan Lintas Timur KM 62 Desa Suko Awin, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, pada 4 Juni 2024 lalu, saat beristirahat di sebuah warung jalan lintas tersebut.

"Saat kami geledah mobil ketiga tersangka ini kami temukan 4 kilogram sabu," kata Ernesto, Selasa (11/6/2024).

Ernesto mengatakan YR, itu berperan dalam menjemput sabu itu ke Aceh. Mereka kemudian berangkat dari Pekanbaru, Riau, untuk mengantar sabu itu ke Provinsi Lampung.

"YR ini warga Pekanbaru. Wanita NL ini warga Banten dia bekerja sebagai LC," jelas Ernesto.

 

Setelah menangkap ketiga tersangka itu, polisi kemudian melakukan pengembangan kembali. Polisi menangkap dua orang penerima dari 4 kilogram di Provinsi Lampung, MM (30) dan NM (51).

"NM warga Lampung, sedangkan MM ini dari Aceh. MM ini yang memerintah NM untuk mengambil barang ini di Lampung," terangnya.

Ernesto menambahkan dari pengungkapan ini akan kembali mengembangkan terkait adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

"Ada dua lokasi yang masih kita kembangkan. Tentunya ini tidak akan putus sampai di sini saja," ujarnya.

Dari pengungkapan ini, polisi telah memutus peredaran nilai ekonomis sabu sebesar Rp5,2 miliar dan menyelamatkan 20 ribu jiwa dari bahaya narkoba.

Para tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 34/2009 Tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal pidana mati. (azf)


Baca Juga