Penebangan Kayu Alam Dihentikan di Siosar Puncak 2000

Siosar, Detak Indonesia--Pemerintah Kabupaten Karo tidak mengakui izin menumbang kayu alam dari pihak CV Rehulina, penebangan kayu dihentikan di Siosar Puncak 2000, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara Jumat, (14/6/2024).

Penahanan empat mobil truk pengangkut kayu  Balai Desa oleh warga akhirnya dilepas. Namun muatan kayu yang ada di mobil truk tersebut di tinggalkan di halaman Balai Desa sebagai barang bukti karena Pemerintah Kabupaten Karo tidak mengakui izin yang dimiliki CV Rehulina. 

Pertemuan yang digelar tiga kepala desa bersama warga yakni Desa Simacem, Bekerah dan Suka Meriah dengan pihak Pemerintah Kabupaten Karo, BPBD Karo, KPH XV Kabanajahe, Forkompincam Tigapanah, Kapolsek, Babinsa, Camat, dan pemilik CV Rehulina.

Pertemuan ini atas dasar kecemasan warga dengan penebang kayu di Siosar yang mobil truknya melintas dini hari sangat mengganggu sempat ditahan warga karena tidak ada izin dari pemerintahan setempat. Pertemuan di laksanakan di Balai Desa Bekerah pada Jumat, (14/6/2024) sekira pukul 13.00 WIB sampai selesai. 

Dalam pertemuan tersebut Kepala Desa Simacem Senang Sitepu, didampingi Kades Bekerah Kasman Sitepu dan Suka Meriah Y Ginting di hadapan para warga menyampaikan, bahwa penahanan mobil dilakukan akibat tidak ada laporan melintas yang mengakibatkan fasilitas desa banyak yang rusak dan kenyamanan warga terganggu selama dua bulan terakhir ini.

 

"Dasar itulah kami mengundang bapak ibu sekalian untuk hadir untuk memberikan penjelasan kepada kami warga. Agar para pimpinan kami seperti Camat dan masyarakat luas bisa tahu permasalahan kami di desa ini, karena sebelumnya secara lisan sudah sering kami sampaikan tidak ada tanggapan," ujar Kades Simacem Senang Sitepu.

Terkait penahanan mobil pengangkut kayu yang sempat ditahan warga, boleh dilepas asal semua sudah jelas, kami tidak ada masalah, tapi perlu diketahui kami benar - benar tidak nyaman dengan cara kerja mereka," ujar Kades Simacem Senang Sitepu.

Kepala BPBD Karo Juspri Nadeak melalui Kabid RR Nius Abdi Ginting SHut MSi, menyampaikan bahwa seharusnya tidak ada kegiatan penebangan kayu di Siosar.

"Karena setahu saya sampai saat ini tidak ada izin yang masuk kepada kami pihak Pemerintahan Daerah, Bupati juga sudah menyurati pihak Kementerian Lingkungan Hidup untuk kejelasan masalah ini. Untuk wilayah yang ditebang saat ini adalah aset daerah jadi mulai besok penebangan ini dihentikan, tidak ada kegiatan penebangan, dan alat berat juga harus dikeluarkan. Untuk empat  mobil truk yang ditahan desa, itu urusan desa dan pengusaha, walau mobilnya dilepas tapi kayunya harus ditinggal di sini sampai masalah perizinan menemukan titik terang," ujar Nius menjelaskan.

Perwakilan KPH XV Kabanjahe, Ramlan Barus melalui Stafnya I Manurung ketika dikongirmasi di acara pertemuan mengatakan tidak mengetahui masalah izin CV Rehulina.

 

"Saya tidak tahu izin tersebut, izin tidak ada masuk ke kami," ujar Manurung.

Kapolsek Tigapanah, AKP M Sinaga, menyampaikan, agar seluruh warga dan yang hadir menjaga keamanan dan ketertiban.

"Kita harus menjaga kenyamanan masyarakat, tanpa melakukan  pelanggaran hukum, kiranya untuk truk dilepas saja, masalah kayu sesuai arahan BPBD tadi dibongkar dulu di sini sampai izin selesai," ujar Kapolsek Tigapanah AKP M Sinaga.

Pihak pengusaha CV Rehulina yang hadir Haris Milala dalam pertemuan menyampaikan, bahwa mereka memiliki izin dari Kementerian.

"Kepada warga kami minta maaf," ucapnya singkat. (stm)


Baca Juga