Kadus IV Karya Damai Desa Karya Indah, Segera Dilaporkan ke Polisi, Kasus Apa?

Karya Indah, Detak Indonesia--Kepala Dusun (Kadus) IV Karya Damai, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar Riau segera dilaporkan ke meja Aparat Penegak Hukum (APH).

Laporan itu terkait dengan kasus Tindak Pidana Umum (Tipidum) yakni dugaan pemalsuan tandatangan
surat dalam pengurusan sebidang tanah milik tokoh masyarakat (tomas) sekaligus mantan Anggota DPRD Kabupaten Kampar.

Kasus dugaan pemalsuan surat-surat tanah itu disinyalir dilakukan oleh Kadus IV Desa Karya Indah dan telah diketahui oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Karya Indah.

Pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Karya Indah langsung membuat pertemuan bersama korban, dan mengharapkan permohonan maaf, atas pelanggaran hukum yang diduga dilakukan oleh Kadus IV Karya Damai itu.

Bertempat di salah satu bilangan di Jalan Sumatera Pekanbaru, Senin (24/6/2024) Direktur Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik Satya Wicaksana katakan, bahwa dugaan kasus pemalsuan itu akan segera dibawa ke jalur hukum.

 

Kadus IV Karya Damai itu segera dilaporkan ke Polres Kampar dan juga ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.

"Informasinya beliau juga pernah melakukan hal yang sama dan Pak Morlan Simanjuntak korban untuk kesekian kalinya, Wallahuallam Bissawab," ujar Larshen Yunus.

Ia pastikan, terhadap kasus Tipidum dugaan pemalsuan yang diduga dilakukan oleh Kadus IV Karya Damai di Desa Karya Indah segera diproses oleh APH di Polres Kampar dan Polda Riau.

"Tolong Kami Bapak Ibu Polisi di Polres Kampar dan Polda Riau!!! Segera panggil dan periksa oknum Kadus yang diduga kuat menjadi pelaku pemalsuan surat-surat berharga milik Among Juntak. Jangan sampai ada korban yang lainnya. Ini jelas pidana murni. Bersatu, berjuang dan menang," ungkap Larshen Yunus, yang juga menjabat sebagai Ketua DPD KNPI Provinsi Riau. (*/di)


Baca Juga