Kejati Riau Diminta Tuntaskan Penyelidikan Tender Geomembrane di PHR

Pekanbaru, Detak Indonesia - Hinca Ikara Putra Panjaitan SH sudah hampir sepekan menyampaikan laporan ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, di Jalan Sudirman Pekanbaru Rabu sore lalu (26/6/2024). Dia menunggu perkembangan laporan yang disampaikannya ke Kejati Riau.

Kedatangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI itu untuk menyampaikan laporan terkait dugaan korupsi yang terjadi di PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).

Hinca datang sendiri, dan diketahui langsung bertemu dengan Kepala Kejati (Kajati) Riau, Akmal Abbas SH MH. Usai pertemuan, Hinca memberikan keterangan pers kepada wartawan.

"Hari ini saya banyak menerima pengaduan itu. Saya teruskan ke Kejaksaan Tinggi Riau untuk diperiksakan dan ditindaklanjuti yang saya laporkan," kata Hinca Panjaitan.

Laporan itu disampaikan Anggota Komisi III DPR RI itu secara resmi melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Riau. Dia berharap, laporan tersebut segera ditindaklanjuti.

 

"Kali ini saya coba penegakan hukumnya benar-benar dijalankan. Ketika masyarakat melapor, belum tentu difollow up dengan baik, biar saya wakil rakyat yang melapor supaya seriuslah. Pengawasan dari saya juga melekat," ujar politisi Partai Demokrat itu.

"Kita beri waktu kepada Kejaksaan Tinggi Riau. Kebetulan Aspidsusnya baru. Kini kado pertama la dari anda. Tidak terlalu lama la, seminggu dua minggu sudah ada updatenya," tambahnya.

Adapun laporannya, ujar Hinca, terkait dugaan korupsi di PT PHR. Yaitu, dugaan korupsi dan manipulasi tender geomembrane.

"Menurut saya ni pemalsuannya luar biasa. Saya dengar juga dari media, ternyata itu surat-surat dari BRIN (Badan Riset dan Inovasi Nasional, red) dipalsukan semua. Kemudian PHR-nya percaya itu, membayarin itu," jelas Hinca.

Dalam laporannya, ada sejumlah petinggi di PT PHR yang diduga bertanggung jawab dalam persoalan itu.

 

"Nama-nama yang saya laporkan ada empat, yakni Irf, Ed, dan (bagian) administrasinya," jelas Hinca Panjaitan.

Terpisah, Kajati Riau Akmal Abbas melalui Asisten Intelijen, Muhamat Fahrorozi membenarkan perihal kedatangan Hinca Panjaitan tersebut untuk menyampaikan laporan dugaan korupsi.

"Betul. Memang ada Pak Hinca Panjaitan datang ke Kejati Riau dalam rangka menyampaikan sebuah laporan. Tapi itu kan sebatas surat masuk dulu. Jadi isi atau dalamnya perlu kami telaah, masuk dulu ke PTSP," jelas Jaksa yang akrab disapa Rozi itu.

Rozi sendiri mengaku belum mengetahui substansi dari laporan tersebut. Itu akan diketahui, setelah dilakukan penelaahan oleh bidang yang ditunjuk oleh Kajati Riau.

"Untuk sementara ini, kami belum tahu apa isi laporannya, substansinya apa. Mungkin nanti setelah sampai di pimpinan, menyampaikan disposisi kemananya, baru bisa kami sampaikan lagi ke teman-teman," jelas mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rembang itu.

 

Dari informasi yang dihimpun, proyek geomembrane tersebut dikerjakan pada  2023 lalu senilai Rp200 miliar. Pada pelaksanaan lelang diduga ada penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, yakni akibat penerimaan material yang tidak sesuai spesifikasi oleh PT PHR dari PT TSE.

Salah satu penyimpangannya, yakni ada pemalsuan dokumen. Itu diperkuat adanya surat dari BRIN yang menegaskan tidak pernah menerbitkan laporan hasil uji tertentu. Oleh sebab itu Kejati Riau diminta selidiki rekanan kontraktor dan pihak-pihak lainnya terkait dugaan pemalsuan surat BRIN tersebut. Ada sejumlah nama yang diduga terlibat dalam penyimpangan itu.

PHR Sudah Bekerjasama dengan Kejagung RI dan Kejati Riau Dalam Pengawasan Proses Bisnisnya

Terpisah terkait adanya dugaan korupsi dan manipulasi tender Geomembran di PT PHR yang telah dilaporkan oleh Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Ikara Putra Panjaitan SH ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Rabu lalu (26/6/2024), Rudi Ariffianto selaku Corporate Secretary PT Pertamina Hulu Rokan beri penjelasan.

Menurut Rudi, PT PHR merupakan perusahaan yang bergerak di industri hulu minyak dan gas (migas) yang menjunjung tinggi asas profesionalitas kerja dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik aturan dari negara maupun aturan profesionalitas yang ada di dalam PHR sendiri, seperti Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dan Good Corporate Governance (GCG).

 

"Terkait dengan proses bisnisnya, PHR juga menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) dengan Penandatangan Pakta Integritas Proyek Tender Price Agreement Geomembrane, di mana agar pelaksanaan proyek strategis dan prioritas di PHR dapat berlangsung secara profesional dan taat aturan," jelas Rudi melalui keterangan pers Kamis (27/06/2204).

Dijelaskan Rudi bahwa PHR juga menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dalam hal pengawasan proses bisnis di Wilayah Kerja (WK) Rokan, yang bertujuan agar pelaksanaan proses pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan di PHR berjalan profesional, transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Proses pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan oleh PHR mengacu pada pedoman pengadaan barang dan jasa yang berlaku serta merujuk pada prinsip-prinsip utama pengadaan, antara lain Adil, Akuntabel, Integritas, Kompetitif dan Transparan. Setiap penyedia barang dan jasa mempunyai kesempatan yang sama untuk mengikuti pengadaan barang dan jasa di lingkungan PHR dengan merujuk pada persyaratan dan ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Selain itu kata Rudi, untuk mendukung pemerintah dalam penggunaan produk dalam negeri, serta ketentuan pengadaan yang berlaku di perusahaan, proses pengadaan ini dilakukan dengan tender kepada pabrikan-pabrikan dalam Negeri/atau agen-agen yang ditunjuk yang telah mempunyai sertifikat untuk Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang menjadi Kategori Wajib dengan persyaratan minimal 25 persen. (*/tim)


Baca Juga