Kabanjahe, Detak Indonesia--Menindaklanjuti surat edaran Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Nomor : W.2-PK.08.05-22905, Rutan Kelas IIB Kabanjahe mengikuti kegiatan Penguatan Pengamanan dan Intelijen Pemasyarakatan, Senin (8/7/2024) pukul 09.00 WIB secara virtual zoom.
Kepala Rutan Kelas IIB Kabanjahe, Chandra Syahputra Tarigan SH MH bersama jajaran Rutan Kabanjahe mengikuti kegiatan tersebut di Aula Rutan Kabanjahe.
Kegiatan Penguatan Pengamanan dan Intelijen Pemasyarakatan dibuka oleh Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjen Pemasyarakatan (Dirpamintel), Kombes Pol Teguh Yuswardhie.
Dirpamintel dalam arahannya menekankan pentingnya pelaporan dan penyelesaian masalah secara cepat dan tuntas.
"Laporkan, selesaikan dan cari penyebab dari permasalahan dan kejadian yang telah terjadi, agar tidak terjadi pengulangan kasus," ujarnya.
Ia juga meminta para Ka UPT Pemasyarakatan untuk melaporkan setiap kejadian sekecil apapun kepada atasan langsung serta melakukan monitoring dan evaluasi (monev).
"Dengan dilaporkan, maka sudah menyelesaikan masalah sebesar 50 persen," ungkapnya.
Lebih lanjut, Teguh Yuswardhie mengingatkan tentang pentingnya fungsi intelijen dalam mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di lapas dan rutan.
"Ke depankan fungsi intelijen. Apabila intelijen berjalan maka kejadian gangguan kamtib tidak akan terjadi," tegasnya.
Di akhir arahannya, Teguh Yuswardhie mengingatkan tentang 3 kunci pemasyarakatan maju dan back to basic.
"Tiga kunci pemasyarakatan maju yaitu deteksi dini adanya gangguan kamtib, pemberantasan narkoba serta sinergi dengan aparat penegak hukum. Back to basic, kembali ke pola dasar pengamanan lapas," pungkasnya.
Kegiatan penguatan teknis pemasyarakatan bidang pengamanan ini diharapkan dapat menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban di lingkungan UPT Pemasyarakatan. (stm)