Pasir pengaraian, Detak Indonesia-- Sidang Class Action masih masuk agenda soal ada atau tidaknya anggota di kelompok yang mau tetap bergabung dalam gugatan atau keluar dalam gugatan seperti yang diatur di Perma No 1/2002 tentang Gugatan Kelompok atau Class Action pasal 8 Kamis 11 Juli 2024.
Pada persidangan ini Ketua Majelis Abdi Dinata Sebayang SH MH menegur keras pihak penggugat yang mana tidak melaksanakan kesepakatan agenda sidang yaitu melakukan pengumuman ke pemerintah daerah dan lalu mendata para anggota apakah masih tetap dalam kuasa atau keluar.
Tetapi faktanya pihak penggugat kurang cermat dan tidak melaksanakannya. Saking tegasnya ketua majelis ini berkata: ”Masak membuat ini saja tidak tahu, kalau tidak tahu tanya ke PTSP jangan cuma foto foto aja,” ujarnya.
Ditanyai soal sikap Ketua Majelis Hakim, kuasa hukum tergugat Andi Nofrianto menjelaskan sikap yang dilakukan Ketua Majelis sangat pantas dan sudah benar.
Sebab itu sesuai dengan Perma dengan adanya kelalaian atau tidak cermatnya pihak penggugat menggambar mereka tidak siap ditambah adanya anggota berjumlah 19 orang yang katanya memberi kuasa mencabut kuasanya.
Salah satu kuasa penggugat yang menarik kuasanya yaitu Suhaimi juga menjelaskan bahwa telah menarik kuasa karena tidak sanggup harus menyumbang satu juta dengan alasan untuk mengurus perkara ditambah gugatan ini gak jelas.
Sementara itu kuasa hukum tergugat Andi Nofrianto juga menanggapi soal keterangan beberapa orang anggota yang mencabut kuasanya dari penggugat.
”Wah ini saya tidak mengetahuinya tapi kalau dihitung tentang kewajiban sumbangan maka gugatan ini pemberi kuasanya 279 orang dikalikan satu juta total biaya yang akan terkumpul yakni Rp279.000.000.
Kemarin tergugat difitnah menghabiskan uang anggota katanya Rp650.000.000 buat proses perkara ke Mahkamah Agung. Didemo ke Kejaksaan, sekarang untuk apa uang Rp279.000.000 pungkasnya dengan nada bertanya kepada awak media.
"Kalau ini benar faktanya, kami akan fasilitasi anggota yang merasa ditipu untuk buat laporan soal penipuan ke pihak kepolisian,” ujar Pengacara bergaya metal tersebut.(ary)