Pasir pengaraian, Detak Indonesia-- Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian lakukan sidang lanjutan gugatan atas pemutusan kontrak kerja yang di lakukan oleh PT SKA terhadap PUK F-SPPP Seikuning Anugerah Kamis 11 Juli 2024.
Sidang dihadiri oleh kedua pihak yang sedang berperkara yakni PUK F-SPPP Seikuning Anugerah sebagai penggugat dan PT SKA (Sumatra Karya Agro) sebagai tergugat.
Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi dari penggugat yakni Misrijal dan Jhon Predi yang dilakukan secara bergantian.
Terkait sidang lanjutan tersebut pihak PUK Seikuning Anugerah selaku penggugat menghadirkan dua saksi yaitu saudara Misrijal dan Jhon Predi secara bergantian memberikan keterangan kepada Pengadilan Negeri secara bergantian.
Andri Fauzi Hasibuan SH selaku
Kuasa hukum dari PUK Seikuning Anugerah mengatakan kepada awak media sidang hari ini adalah agenda keterangan saksi.

"Kita menghadirkan dua saksi dari empat saksi yang sudah dihadirkan dalam sidang sebelumnya yang mana saksi ini dihadirkan untuk menjelaskan asal muasal kenapa terjadinya kontrak antara klien saya pihak Tenang Sembiring dengan pihak PT SKA dan kenapa terjadi pemutusan kontrak kerja sama secara sepihak oleh pihak PT SKA dan terkait penghalang-halangan klieen saya bapak Tenang Sembiring dan Serikat Pekerjanya PUK F-SPPP Seikuning Anugerah untuk melakukan pekerjaan di PT SKA tersebut," jelasnya.
Andri juga manambahkan bahwasanya kedua saksi yang dihadirkan ini tetap menjunjung tinggi dan patuh pada isi kontrak kerja sama yang mereka sepakati dulu.
Akan tetapi sayangnya mereka tidak bisa bekerja sesuai dengan kontrak kerja sama yang telah mereka pegang dikarenakan dihalangi oleh pihak Tergugat 2 yaitu oleh organisasi yang diketuai oleh Tomson Sinaga.
"Akan tetapi kita yakin dan percaya kepada majelis hakim bahwa akan menilai secara objektif, profesional dan akuntabel dalam perkara kita ini," jelasnya. (ary)