Pekanbaru, Detak Indonesia-Warga Kota Pekanbaru, Riau diminta waspada karena dua pelaku aksi pecah kaca mobil gondol barang berharga dalam mobil termasuk uang dengan teknik menggunakan serbuk busi putih dicampur air ludah masih berkeliaran di Kota Pekanbaru.
Teknik mereka menggunakan serbuk putih busi dicampur air ludah mereka lalu dilemparkan ke kaca mobil kemudian kaca mobil retak-retak seperti pecah jagung lalu mereka dorong kaca mobil tersebut dan menggondol barang berharga, seperti tas, uang sampai puluhan juta rupiah bahkan ratusan juta rupiah jumlahnya.
Dua pelaku sudah ditangkap Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Riau Kamis pagi (17/7/2024) di persembunyiannya di Jalan Garuda Sakti Panam Pekanbaru. Dua pelaku yang ditangkap adalah warga Kecamatan Kayu Agung, Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan keduanya dihadiahi timah panas di kakinya karena melawan petugas saat ditangkap. Dua tersangka yakni BH alias Bayu sebagai eksekutor dan joki yang membawa motor adalah Aka.

Dua pelaku pecah kaca mobil di Pekanbaru BH alias Bayu dan Aka resividis buronan dari OKI Sumatera Selatan beraksi di beberapa tempat di Kota Pekanbaru ditangkap Kamis pagi 17 Juli 2024.
Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Asep Dermawan didampingi Kabid Humas Polda Riau yang baru Kombes Anom, Kasubdit III Jatanras Kompol Lamhot, Kanit Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Ari dalam konferensi pers di Mapolda Riau Kamis petang (17/7/2024) memperlihatkan barang bukti hasil pecah kaca mobil berupa drone, beberapa pakaian, motor pelaku.
Ada beberapa lokasi mereka beraksi yakni 25 April 2024 di Cafe GG Jalan Gajah Mada Pekanbaru diambil tas dan drone, Jalan Nenas tas berisi uang Rp35 juta namun sebenarnya ada di bawahnya ada uang Rp180 juta tak tergambar oleh pelaku dan tak digondol, di Rumah Makan Salero Famili Jalan Riau tas berisi uang Rp3,1 juta, Jalan Sepakat uang Rp88.000 ada surat-surat, SIM, KTP, ATM, di Jalan Lobak gagal karena kosong.
Selama melakukan kejahatan mereka menggunakan dua sepeda motor empat orang. Setelah beraksi di Pekanbaru, mereka pulang ke Sumsel dan datang kembali beraksi di Pekanbaru. Pelaku ini disanksi KUHP Pasal 363 ancaman 7 tahun penjara.

Cara mereka beraksi yaitu hunting di seputaran Kota Pekanbaru. Begitu melihat mobil parkir kemudian satu tim mengamati mengintip dalam kaca ada isi apa. Kalau ternyata ada mereka menggambar lagi situasi dan saat situasi aman maka mereka beraksi. Pelaku adalah residivis dan daftar pencarian orang (DPO) Polres OKI Sumsel juga. Melakukan perbuatan yang sama pernah melakukan tindakan sama di OKI Sumsel. Sudah pernah menjalani hukuman. Uang yang didapat untuk foya-foya.
Mereka memilih beraksi di Pekanbaru karena mereka sudah DPO di OKI Sumsel keluar dari daerah itu dan Pekanbaru merupakan daerah baru mereka naik sepeda motor dari Sumsel ke Pekanbaru. Selama di Pekanbaru mereka sembunyi di sebuah rumah di Jalan Garuda Sakti Panam. Kalau seharian belum dapat target maka seharian itu mereka akan jalan beraksi lagi menggambar lagi. Kalau hasilnya cukup memuaskan mereka akan keluar dari Pekanbaru.
"Tapi karena hasilnya belum mencukupi maka mereka masih beraksi di Pekanbaru dan Kamis pagi (17/7/2024) dua kawanan pecah kaca mobil dengan serbuk busi campur air ludah ini kami tangkap," kata Dirreskrimum Polda Riau Kombes Asep Dermawan. (azf)