Pekanbaru, Detak Indonesia--PT Hutahaean Group yang berkantor di Jalan Cempaka Nomor 61 Kota Pekanbaru, Riau kembali menjadi sorotan oleh mantan karyawan golf Labersa Pekanbaru, Riau.
Beberapa waktu lalu perusahaan milik opung Hutahaean ini pailit di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Mantan karyawan golf Labersa Pekanbaru itu kini terus menagih pesangonnya dan uang penghargaan masa kerja yang belum dibayarkan PT Hutahaean, pasalnya sudah ada putusan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dan dikuatkan putusan Mahkamah Agung (MA) bahwa PT Hutahaean harus membayar pesangon eks karyawannya Ny B Hutagaol (almarhumah) dan suaminya sebagai pewaris yakni M Sihombing, namun perusahaan sawit besar di Riau ini tidak kunjung membayar pesangon eks karyawannya tersebut.
Hal ini disampaikan Penasihat Hukum eks karyawan golf Labersa B Hutagaol dan M Sihombing yakni RE Siburian SH kepada wartawan di Pekanbaru, Kamis (18/7/2024).
Dikeluhkan juga pihak Disnaker Provinsi Riau tidak kunjung melakukan gelar perkara atas tindakan PT Hutahaean Group tersebut sudah dua bulan dilaporkan pihak Penasihat Hukum RE Siburian SH ke bagian Kasi Penindakan Hukum Disnaker Riau Syoffaizal.
Kasi Penindakan Disnaker Riau Syoffaizal yang dikonfirmasi di kantornya di Jalan Pepaya Pekanbaru sedang tidak ada di ruang kerjanya. Demikian juga Kabid Pengawasan Bayu juga tidak ada di ruang kerjanya kata security di Kantor Disnakertrans Provinsi Riau, Jumat (19/7/2024)
Humas PT Hutahaean Group, Ronald Pakpahan yang coba dikonfirmasi wartawan media ini via security Sibarani di Kantor PT Hutahaean Pekanbaru Jumat 19 Juli 2024 tidak bersedia memberi keterangan pers terkait kasus tak mau bayar pesangon eks karyawannya tersebut.
Humas PT Hutahaean Ronald Pakpahan melemparkan ke Bagian Legal PT Hutahaean David Siagian SH untuk konfirmasi. David Siagian SH yang dihubungi pihak security Sibarani di lobi kantornya tidak mengangkat telepon di ruang kerjanya, Jumat (19/7/2024).(azf)