Rabu, BRIN dan PT PHR Akan Diperiksa Jaksa Kasus Proyek Geomembrane

Pekanbaru, Detak Indonesia--Komandan Hukum Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran, Hinca Panjaitan SH MH yang juga anggota DPR RI Komisi III menegaskan pihak BRIN dan pihak PT Pertamina Hukum Rokan (PT PHR) yang terkait dengan proyek pengadaan plastik geomembrane senilai Rp209 miliar rencananya akan diperiksa dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

"Rencananya pemeriksaan Rabu 24 Juli 2024 baik pihak BRIN dan juga pihak PHR," jelas Hinca Panjahitan SH kepada wartawan Sabtu (20/7/2024).

Dalam pengadaan plastik geomembrane kata Hinca dia melaporkan ada empat orang di PT PHR dan juga termasuk Dirut Pertamina. Hinca menegaskan ada dugaan pemalsuan dokumen BRIN dan ini perlu diperiksa.

Seperti diberitakan sebelumnya Kajati Riau Akmal Abbas SH MH kepada wartawan menegaskan bahwa semua DIATENSI, semua akan diproses. Para pihak akan dipanggil terkait proyek pengadaan plastik geomembrane PT PHR. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kata Akmal Abbas SH MH serius dalam menyikapi laporan dugaan korupsi proyek geomembrane di PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang dilaporkan oleh Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan SH beberapa hari lalu.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Akmal Abbas SH MH mengatakan, tim Kejati Riau sedang melakukan pengumpulan data.

Hinca Panjaitan SH menyampaikan dokumen rahasia setebal 400 halaman dan 48 halaman kepada Kajati Riau.

 

"Lagi dibuat telaahan ini, sprintug sudah, diproses dan kita puldata (mengumpulkan data) dulu," kata Kajati Riau Akmal Abbas SH MH kepada wartawan, di halaman depan Kejati Riau Jalan Sudirman Pekanbaru, Jumat petang lalu (5/7/2024).

Saat ini pihaknya kata Akmal Abbas sedang melakukan penelaahan dan telah menerbitkan surat perintah tugas (sprintug). Akmal Abbas mengatakan bahwa laporan tersebut juga menjadi salah satu atensinya.

Dia mengaskan bahwa dalam proses spintug semua kemungkinan bisa dilakukan oleh Kejati Riau dalam puldata terhadap laporan, termasuk melakukan pemanggilan para pihak.

"Semuanya saya atensi, semua akan kita proses. Perlu waktu saja, karena sprintug kita mencari apa saja mungkin, secara wawancara, nanti kita penuhi dan kita minta daftar-daftar dokumen dan kita pelajari lagi. Nanti baru apakah kita tingkatkan ke Lid (penyelidikan), kemungkinan bisa ke Lid dari hasil telaahan dan puldata. Pokoknya ada proses lah," tegas Akmal Abbas.

Diberitakan sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan SH datang dan membuat laporan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terkait dugaan korupsi dan manipulasi tender proyek geomembrane di PT Pertamina Hulu Rokan, Rabu petang lalu (26/6/2024).

 

Hinca menyebutkan, dalam proyek tersebut ditemukan dugaan pemalsuan dokumen dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

"Perkara geomembrane itu menurut saya ini pemalsuannya luar biasa. Saya dengar juga dari media, ternyata itu surat-surat dari BRIN dipalsukan semua. Dipalsukan kemudian PHR nya percaya saja dibayarin. Jadi kalau kontraknya panjang, ini harusnya distop, supaya tidak besar kerugian tidak terlalu besar," kata Hinca.

Dijelaskan Hinca, ada empat nama yang turut dilaporkannya ke Kejati Riau terkait permasalahan ini, diantaranya inisial Irf, Ed S, dan bagian administrasinya. Selain itu Hinca juga menjelaskan bahwa mantan Kajati Riau sebelumnya juga dimintai keterangan diharapkan diperiksa di Kejagung.(*/tim)


Baca Juga