Warga Layangkan Surat ke Pj Gubernur Riau Hadirnya Gedung Riau Creative Hub

Pekanbaru, Detak Indonesia--Warga Rukun Tetangga (RT) 04 dan 05 RW 11 Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru, melayangkan surat kepada Penjabat Gubernur Riau Ir SF Haryanto MT, Jumat 26 Juli 2024.

Surat yang dikirimkan berisi Pernyataan Terbuka Penolakan Warga atas Operasionalisasi Kawasan Riau Creative Hub (RCH) Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru. Memangnya ada apa dengan hadirnya gedung RCH?

Menurut warga sehubungan dengan operasionalisasi Kawasan Riau Creative Hub (RCH) oleh Pemerintah Provinsi Riau, dengan ini kami Warga RT 04 dan 05 Rukun Warga (RW) 11 Kelurahan Tangkerang Barat yang merupakan warga tempatan lokasi tersebut, dengan tegas meminta kepada Bapak Pj Gubernur Riau untuk menghentikan operasional jawasan tersebut sampai tuntutan kami dipenuhi, sebagai berikut:

1. Agar Pemerintah Provinsi Riau melalui perangkat terkait untuk melakukan perbaikan total atas pagar di sisi Jalan Karya Bakti yang tidak berpondasi dan kondisi eksisting sudah miring dan retak di titik sudut pertemuan Jalan Arifin Ahmad menuju Jalan Karya Bakti. Ini sangat mengkhawatirkan karena berpotensi mengancam keselamatan jiwa pengguna jalan, bahwa Jalan Karya Bakti adalah jalan akses utama warga RT 04 dan 05 yang di dalamnya terdapat lebih kurang 350-an KK atau lebih dari 1.000-an jiwa;

2. Agar Pemerintah Provinsi Riau melalui perangkat terkait untuk membuat parit sisi Jalan Bakti dan belakang RCH untuk mengantisipasi air dari Jalan Arifin Ahmad ke Jalan Bakti yang berpotensi menimbulkan banjir saat hujan deras dan turut berdampak kepada permukiman warga tempatan yang berjumlah sebagaimana disebutkan dalam poin 1 di atas;

 

3. Agar Pemerintah Provinsi Riau melalui perangkat terkait untuk memperbaiki Jalan Karya Bakti karena kondisi eksisting jalan dimaksud tidak memadai (sangat jauh dari kata layak/ sempit dan rusak) sebagai akses keluar kawasan RCH, jika hal ini dipaksakan jelas-jelas akan menambah kerusakan jalan dan mengganggu akses karena mobilitas cukup tinggi;

4. Atas hal tersebut, kami meminta kepada Bapak untuk melibatkan warga tempatan dalam setiap kebijakan strategis pembangunan terutama kawasan RCH yang jelas-jelas berdampak kepada hajat hidup orang banyak di lingkungan RT 04 dan 05 RW 11 Kelurahan Tangkerang Barat.

5. Kami mohon agar permasalahan ini ditindaklanjuti yang berpotensi menimbulkan dampak luas bagi warga sekitar.

6. Mengingat pemberitahuan serupa juga sudah kami lakukan pada April 2023 terdahulu tidak diindahkan yaitu saat dilaksanakan pembangunan kawasan RCH, dan apabila tuntutan kami ini tidak dipenuhi dan mendapatkan perlakuan serupa, maka kami akan melakukan tindakan hukum lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

7. Demikian surat pernyataan ini kami buat atas kesepakatan bersama yang menjunjung tinggi kemaslahatan hajat dan hidup orang banyak, atas perhatian Bapak kami ucapkan terimakasih.

 

Perwakilan Warga RT 04 dan 05 RW 11 Kelurahan Tangkerang Barat Pekanbaru, Safriadi, Adremon, Iwan S, Tri Junaidi, Nurmala, Kasmudi, David, Syaifuddin, mengetahui Ketua RT 04 Yun Minramanick, Ketua RT 05 H Zulkifli HS,  Ketua RW 11 Kelurahan Tangkerang Barat Maskur.

Tembusan disampaikan Yth. Kepada:

1. Bapak Ketua DPRD Provinsi Riau di Pekanbaru; 
2. Bapak Kepala Kepolisian Daerah Riau di Pekanbaru;
3. Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Riau di Pekanbaru; 
4. Bapak Kepala Kepolisian Resort Pekanbaru di Pekanbaru;
5. Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru di Pekanbaru. (*/di)


Baca Juga