Dipertanyakan Kenapa Pemkab Siak Tidak Merespon Surat Dirjenbun RI

Pekanbaru, Detak Indonesia--Ketua DPP LSM Perisai, Sunardi menegaskan bahwa Mei 2023, masyarakat Dayun, Gasip, Mempura, Sengkemang, Siak, Riau telah mengirimkan surat ke Kejagung RI, Kementerian ATR/BPN RI, Satgas Anti Mafia Tanah, Kanwil BPN, dan Bupati Siak, termasuk ke Menko Polhukam.

Beberapa instansi di atas sudah disurati tanda terima semuanya ada. Contoh surat yang dibawa ke Menteri ATR/BPN RI kasus di Siak, Riau antara kebun sawit masyarakat versus PT Dutaswakarya Indah (PT DSI).

Dari penjelasan yang disampaikan ke instansi terkait di atas bahwa dahulu hasil Verifikasi Lapangan, Audit, dan keterangan dari beberapa kecamatan, rekomendasi dari beberapa kecamatan, beberapa desa bahwa lahan yang bisa dikelola oleh PT DSI hanya 2.369 hektare. Itu sudah diberi surat ketetapan oleh Dirjen Perkebunan RI. Surat itu sudah ditujukan ke Pemkab Siak.

Sangat disayangkan kenapa Pemkab Siak dari sejak 2012 tidak segera merespon terhadap surat yang dibuat oleh Dirjenbun RI tersebut agar PT DSI yang mengantongi izin usaha perkebunan (IUP) 8.000 hektare setelah dilakukan evaluasi, verifikasi lapangan ternyata yang bisa dikelola hanya 2.369 hektare. Kalaulah Pemkab Siak itu tanggap dari awal mestinya tidak terjadi konflik di lapangan.

"Pertanyaan kami itu, kenapa Pemkab Siak itu tidak merespon surat Dirjenbun RI tersebut. Tentu Saya mencurigai 'ada udang di balik batu' di sini, begitu lho. Kami sudah melaporkan permasalahan ini di Kejaksaan Agung RI di Jakarta. Harapan kami itu agar konflik ini tidak berkepanjangan adalah semacam penekanan atau dipertanyakan kepada Pemkab Siak kenapa lengah ini. Ini kan tugas Pemkab Siak, ini tugas dia. Kenapa Pemkab Siak itu lengah. Sehingga kejadian-kejadian ini menjadi masalah yang tak ujung selesai sampai sekarang ini. Saya berharap dengan adanya laporan yang sudah kami layangkan beberapa bulan yang lalu 2023 ke Kejagung RI agar menjadi atensi agar Pemkab Siak dimintai keterangan kenapa ini lengah," kata Ketua DPP LSM Perisai Sunardi di Pekanbaru, Selasa (30/7/2024).

Warga berdarah-darah terluka bentrok dengan PT DSI beberapa waktu lalu di Desa Dayun, Siak.

 

Kemudian kenapa Pemkab Siak tidak tanggap ketika terjadi perubahan saham dari perusahaan Surya Darmadi diserahkan ke kelompok PT DSI ini itu ada anak yang pada saat itu masih di bawah umur. Apakah hal ini tidak menjadi permasalahan buktinya seperti ini. Dengan adanya perusahaan ini diserahkan kepada orang yang pada saat itu belum cukup umur karena apa? Untuk mengelabui aparat Pemerintah, yang bersangkutan itu merubah tahun dan tanggal lahir sehingga seolah-olah itu sudah dewasa padahal saat itu umurnya itu belum layak.

Sehingga ketika perusahaan besar ini diserahkan kepada orang yang memang belum layak umurnya belum cukup pada saat itu sehingga penanganan perkebunan itu tidak ada bermanfaat untuk masyarakat sekitar. Apa yang diuntungkan oleh masyarakat sekitar? Yang terjadi bukan lagi untung. Yang terjadi adalah malah konflik yang ada. Itulah salah satu contoh ketika perusahaan diserahkan kepada orang yang bukan ahlinya. Umurnya belum sesuai pada waktu itu, sampai sekarang.

"Sekarang ini masyarakat Siak banyak yang menggugat, terjadi kasus di mana-mana. Harapan Saya agar aparat penegak hukum (APH) terutama di Pengadilan itu tanggaplah bagaimana mungkin perusahaan yang sejak dari awal sampai sekarang itu beroperasi tanpa Hak Guna Usaha (HGU). Sedangkan masyarakat memiliki bukti kepemilikan yang jelas yang diberikan Negara kepada masyarakat. Kalau perusahaan dari awal memiliki HGU lantas overlap dengan surat masyarakat yang sama-sama memiliki hak milik, itulah semacam perlawanan. Tapi perusahaan PT DSI ini sama sekali tidak memiliki dasar bukti hak milik. Bukti hak belum ada," kata Sunardi.

Sampai sekarang PT Dutaswakarya Indah (PT DSI) itu masih belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU) dan Kementerian ATR/BPN masih tidak menerbitkan HGU PT DSI. Lantaran masih terjadi konflik di mana-mana. Apapun bentuknya selagi wilayah yang diusulkan itu terjadi konflik, HGU tidak akan diterbitkan. Itu sudah ada aturan khusus di Kementerian ATR/BPN. Mestinya lokasi yang dibuktikan menjadi milik orang lain siapapun yang punya, itu bukan yang diusulkan PT DSI seharusnya seperti itu.

Karena itu diabaikan oleh PT DSI terjadilah konflik di lapangan. Sementara masyarakat banyak mengajukan pemblokiran. Wajar warga mengajukan pemblokiran karena warga punya hak atas tanah di lokasi tersebut. Itu wajar.

 

Tak tuntasnya kasus PT DSI dengan masyarakat Siak ini, harapannya terlepas dari adanya indikasi kerugian Negara karena PT DSI beroperasi tanpa Hak Guna Usaha (HGU) andaikan Pemkab Siak itu  tetap memaksakan kehadiran PT DSI mestinya kembalikan kepada dasar rekomendasi yang diberikan Dirjenbun RI. Janganlah lewat dari 2.369 hektare. Kalau itu sudah ditetapkan seperti itu dan masih menjadi permasalahan itu bisa diselesaikan di intern mereka. Tapi itu bisa mempersempit ruang lingkup terjadinya konflik.

Diharapkan agar Pemkab Siak segera ambil sikap dan tentukan lokasi yang memang itu terbebas dari segala permasalahan. Jangan merambat atau jangan keluar dari izin yang telah diberikan. Beberapa tahun lalu Pemkab Siak sudah bertemu masyarakat. Ada dua versi. Pertama, indikasi akan mencabut izin pelepasan kawasan apabila dalam proses persidangan TUN yang sedang berlangsung ada titik terangnya.

Versi kedua, akan mengembalikan kepada perusahaan pengelolaan itu hanya sebatas luasan areal yang bisa dikelola sebagaimana rekomendasi dari tiga kecamatan yang diaminkan oleh Dirjen Perkebunan melalui petunjuk dari Dinas Kehutanan Kabupaten Siak Riau pada waktu itu. Jadi dari 2.880 hektare yang diusulkan maka yang direkomendasikan 2.369 hektare. Kalau ini Pemkab Siak tanggap, maka takkan terjadi konflik. Seharusnya klir masalah itu.

"Kami berharap, jangan lagilah oknum Pemkab Siak itu menggadaikan tanah Siak hanya untuk kepentingan pribadi. Perhatikan hak kepemilikan orang lain yang punya hak hidup dan kesempatan layak sebagaimana juga yang lainnya. Jangan diabaikan ini. Poin pentingnya, apabila perusahaan PT DSI itu tetap beroperasi maka jangan lari dari lokasi 2.369 hektare. Dan yang diperbolehkan memang seluas itu. Namun yang digarapnya sampai ke daerah Koto Gasip, Sengkemang, Mempura, apalagi di Desa Dayun. Yang jelas-jelas di situ ada sertifikat di situ mau dicaplok. Padahal itu di luar dari lokasi 2.369 hektare," tutup Sunardi.

Terpisah salah seorang warga Dayun Siak pemilik kebun sawit bersertifikat, H Dasrin Nasution menjelaskan perkara di Dayun dijelaskan bahwa PT DSI itu mendapatkan Pelepasan Kawasan tahun 1998. Kemudian PT DSI vakum. Dia baru mulai bergerak sekitar tahun 2011. Nah, ketika PT DSI mau bergerak, masyarakat menolak. Dari hasil penolakan ini maka diinventarisirlah lahan yang bisa PT DSI ambil yang dapat dikelola.

 

Ternyata dari tiga rekomendasi kecamatan di Siak hanya bisa dikelola PT DSI 2.369 hektare. Inipun sudah dibuatkan Peta Bidangnya oleh BPN RI. Dari hasil ini muncullah surat Pemkab Siak yang mengusulkan agar IUPnya menjadi 2.369 hektare yang semula 8.000 hektare.

Surat itu diteruskan ke Dirjenbun RI. Dirjenbun RI kembali memberikan surat untuk pengurangan itu. Itulah yang tak pernah ditindaklanjuti sampai hari ini oleh Pemkab Siak. Titik masalahnya itu di situ. Kalau dari awal disikapi oleh Pemkab Siak, barangkali tidak ada masalah sampai saat ini.

"Harapan kami sebagai masyarakat sebetulnya, kelolalah ituyang sudah direkomendasikan oleh Dirjenbun RI, atau dipertegas oleh Pemkab Siak. Inikan tidak ada ujungnya sampai hari ini dari Pemkab Siak seolah-olah pembiaran. Sehingga PT DSI itu tak merasa sebuah teguran atau hal yang perlu digubris, dibiarkan saja. Maka terjadilah konflik ditiga kecamatan itu yang berlangsung hingga hari inipun tak selesai. Nah, yang kami herankan setiap usulan atau pembuatan laporan dari PT DSI selalu ditanggapi Pemkab Siak. Dibawa kasus semua ke Pengadilan. Padahal kalau disimak, hingga hari ini, sekarang PT DSI itu tidak punya legalitas tanah. Apa yang harus dia banggakan dengan legalitas tanah. Tapi kenyataannya yang terjadi hukum kita ini, sama-sama kita bentuk hukum kita sekarang ini saya tidak bisa berkomentar. Saya merasakan bagian masyarakat yang tertindas oleh perbuatan PT DSI. Belum ada rencana melaporkan Pemkab Siak ke Ombudsman. Yang jelas kalau Pemkab Siak tegas mengambil sikap, maka selesai semua masalah ini. Kami tak tahu apakah oknum di Pemkab Siak ini pro perusahaan atau pro rakyat kami tak tahu. Semua di dalam 8.000 hektare  itu selalu laporan hukum PT DSI diterima. Rakyat hanya minta ketegasan Pemkab Siak," tutup H Dasrin Nasution. (*/di)


Baca Juga