9 Tahun Melarikan Diri, Pelaku Karhutla PT MAL Ditangkap Intel Kejati Riau

Pekanbaru, Detak Indonesia--Sembilan tahun melarikan diri, seorang Manager perusahaan sawit di Kabupaten Pelalawan Riau telah ditangkap Tim Intel Kejati Riau di kawasan Harapan Raya Pekanbaru.

Asintel Kejati Riau Fakhrurozi SH didampingi Kajari Pelalawan Asrijal SH dan Kasi Penkum baru Kejati Riau, Rabu 31 Juli 2024 menjelaskan terdakwa Manager PT MAL Pelalawan Fakhruddin Lubis (60), 2008, 2009 menyuruh dan melakukan pembakaran lahan seluas 300 hektare mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup. Terdakwa Fakhruddin Lubis dijatuhi hukuman 1 tahun penjara denda Rp100 juta. Namun dia tidak menjalani hukuman karena melarikan diri.

Daftar Pencarian Orang (DPO) ini saat ditangkap cukup koperatif, tidak melawan. Dia ditangkap saat mau ke bank mengambil uang di tabungannya. Dia tak mau menjalani hukumannya 9 tahun melarikan diri alasannya karena mencari nafkah, sempat ke Kalimantan. Buronan ini tak ada mengganti identitas.

Sementara Kajari Pelalawan Asrijal SH menyampaikan tentang kerusakan lingkungan. Fakhruddin Lubis bersama terdakwa lainnya yang sudah menjalani hukuman sekitar Januari 2009 di lokasi perkebunan PT Mekar Alam Lestari (PT MAL) Pelalawan, telah terjadi pembakaran lahan tersebar di Blok E 49 sampai Blok E 56 dengan dan D 53 sampai D 56 luas lebih kurang 300 hektare.

Kebakaran tersebut dilakukan oleh PT MAL dalam rangka membuka lahan atau landclearing untuk tujuan menghemat biaya dan mempercepat kegiatan serta meningkatkan pH tanah untuk ditanami sawit. Kebakaran lahan tersebut tidak ada upaya pemadaman oleh PT MAL. Lahan sudah beberapa kali terbakar tahun 2007, 2008, 2009.

"Karena tidak ada upaya pemadaman, maka oleh sebab itu dilakukanlah proses penegakan hukum terhadap PT MAL," kata Kajari Pelalawan, Asrijal SH. (azf)


Baca Juga