Pasirpengaraian, Detak Indonesia-- Pengadilan Negeri Pasirpengaraian pada sidang yang ke -10 pihak penggugat yakni Tenang Sembiring selaku Ketua PUK F-SPPP Sei Kuning Anugerah hadir didampingi oleh penasihat hukum, Kamis siang (1/8/2024).
Dalam sidang ini pihak tergugat 1, dari pihak PT SKA menghadirkan Sunardi selaku mantan manejer PT SKA yang berada di Desa Sungai Kuning sebagai saksi.
Sunardi menyampaikan bertele-tele dalam menghadapi pertanyaan dari penasihat hukum dari pihak Tenang Sembiring bahwa pihak saksi yang dihadirkan tidak menjawab dengan tegas.
Pihak penasihat hukum dari PUK Sei Kuning Anugerah akan melaporkan secara hukum atas kesaksian saksi yang dihadirkan oleh pihak tergugat 1 di karenakan kesaksian saksi diduga kesaksian palsu
Sesuai dengan pasal 242 KUHP:
1. Barang siapa dalam keadaan di mana Undang-Undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
2. Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
3. Disamakan dengan sumpah adalah janji atau penguatan yang diharuskan menurut aturan-aturan umum atau yang menjadi pengganti sumpah.
Dalam hal ini penasihat hukum dari pihak Tenang Sembiring sangat menyayangkan atas keterangan saksi yaitu Sunardi yang terkesan memberikan keterangan palsu.
“Kami akan melakukan proses hukum sesuai Undang-Undang sesuai pasal 242 KUHP. Kami akan melaporkan saudara Sunardi karena keterangannya berbelit-belit dan seakan palsu, dan kami berharap pihak Pengadilan Negeri Pasirpengaraian dapat menilai sesuai dengan kenyataannya kami yakin pihak Pengadilan Negeri Pasirpengaraian dan klien kami dan kita semua sama-sama mencari keadilan,“ tutupnya. (ary)