Pekanbaru, Detak Indonesia--Setelah berhalangan hadir pada 5 Agustus 2024 lalu untuk pemeriksaan ketiga kalinya terhadap mantan Sekretaris DPRD Riau 2020-2021 yang juga mantan Pj Wali Kota Pekanbaru 2023 Muflihun SSTP MAP sebagai saksi, maka Muflihun kembali hadir ketiga kalinya untuk dimintai kesaksiannya di ruang pemeriksaan Ditreskrimsus Polda Riau,
Senin (12/8/2024).
Dalam pemeriksaan ketiga kali ini, usai turun dari lift Mapolda Riau Senin senja, Muflihun sudah ditunggu sekitar 18 wartawan dan mewawancarainya.
Menurut Uun, demikian panggilan akrab Muflihun dia menjelaskan dia datang memenuhi panggilan dari Krimsus yang mana lanjutan dari yang kemarin, yang kemarin belum selesai.
"Pada hari ini (Senin, 12 Agustus 2024, red) yang mana pertanyaan masih sekitar tupoksi dari Sekwan dan bagian-bagian. Nah hari ini kita fokus pada sirkulasi pengurusan uang di bagian keuangan. Kita lihat sejauh ini bagaimana peran Sekwan terkait pencairan SPPD. Saya hanya menyampaikan hari ini kembali seperti yang kemarin Saya sampaikan SPPD seluruh komponen dan elemen di Sekretariat DPRD baik itu bisa Pimpinan DPRD, bisa Anggota DPRD Riau, bisa ASN, bisa THL, biarlah polisi yang memproses," kata Muflihun kepada wartawan.
Menurut Muflihun, dia sudah terbuka menjelaskan kepada polisi sesuai dengan fakta apa tugasnya, apa tugas bagian, apa tugas Kasubbag mulai tahu dimana rancunya mudah-mudahan nanti larinya ke administrasi. Di mana kealpaan dalam administrasi.
Menurut Muflihun, tugas PA Sekwan menandatangani SPPD, SPT, NPD, syarat untuk ke provinsinya Uun meneken SPM. Ditanya wartawan tahun 2020 itu apakah ada perjalanan dinas? Dijawab Uun ada. Tapi itu tidak banyak. Uun ingat di bulan Maret mulai bulan lima stop habis itu pihaknya kembali di bulan Agustus tapi dibatasi harus cek dan sebagainya.
Kalau SPPD anggota DPRD itu ditandatangani oleh Pimpinan DPRD Riau kata Muflihun. Tapi SPPD Staf DPRD maka SPPDnya diteken oleh Sekwan. Demikian penjelasan singkat Uun kepada wartawan usai pemeriksaan ketiga Senin senja tadi (12/8/2024).
Seperti diberitakan sebelumnya, rencananya 5 Agustus 2024 lalu Muflihun diperiksa lagi setelah berhalangan hadir 30 Juli 2024. Sebanyak 102 saksi dugaan kasus SPPD Fiktif Setwan DPRD Riau sedang diperiksa intensif Ditreskrimsus Polda Riau.
Sebelumnya hanya 30 saksi yang telah diperiksa dugaan kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas luar daerah fiktif Setwan DPRD Riau, kini bertambah telah 102 saksi diperiksa oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Riau.
Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Nasriadi menjelaskan kepada wartawan Rabu (31/7/2024) bahwa saksi diperiksa di penyidikan (masih berjalan) sebanyak 26 orang dan akan terus bertambah mengingat pemeriksaan sampai saat ini masih terus berjalan.
Sedangkan pejabat yang telah diperiksa Maret 2024 yakni Sekwan 2019-2020 adalah Kaharudin Sekwan DPRD Riau sebelum Muflihun SSTP MAP. KPA dua orang, PPTK 12 orang, PPATK 5 orang, THL/Honorer 3 orang, Kasubag Perjaldin 1 orang, Bendahara Perjalanan 1 orang, Kasubag Verifikasi 2 orang.
Data sementara yang berhasil dikumpulkan dari hasil pemeriksaan yakni Surat Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas dari jumlah 304 SPJ awal yang terkumpul saat penyelidikan, saat ini di ranah penyidikan jumlah SPJ berkembang mencapai Perjaldis Luar Daerah TA 2020 & 2021 Fiktif 12.604.
Tiket keseluruhan dari tiket yang sudah terverifikasi di Lion Group saat penyelidikan sejumlah 304 tiket, di ranah penyidikan saat ini sudah bertambah menjadi 35.836 tiket yang tentunya terindikasi fiktif sehinga akan dilakukan verifikasi kembali ke pihak maskapai terkait.
"Terkait pemanggilan sdr. Muflihun di ranah penyidikan pada Selasa tanggal 30 Juli 2024, yang bersangkutan melalui PHnya mengirimkan surat konfirmasi atas surat panggilan dari penyidik yang sudah diterima oleh sdr. Muflihun, bahwa sdr MUFLIHUN tidak bisa hadir karena ada urusan keluarga yang mendesak, sehingga penyidik mengirimkan surat panggilan kedua hari Rabu 31 Juli 2024 untuk sdr Muflihun untuk dapat hadir hari Senin 5 Agustus 2024 di ruang pemeriksaan Dit Krimsus Polda Riau. Bila pada saat panggilan kedua tidak dapat memenuhi panggilan maka akan dilakukan upaya paksa dengan mengeluarkan surat perintah membawa," tegas Kombes Pol Nasriadi. Dan 5 Agustus 2024 juga Muflihun belum bisa hadir, dan akhirnya hadir Senin tadi 12 Agustus 2024. (azf)