Ditreskrimsus Temukan Fakta Baru, THL Disuruh Buat Rekening, Tapi ATM Dipegang Muflihun

Pekanbaru, Detak Indonesia -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau mengungkap sejumlah fakta terkait kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di Sekretariat Dewan DPRD Riau tahun 2020-2021 saat dipegang Muflihun SSTP MAP.

Fakta tersebut terungkap usai pemeriksaan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Riau, Muflihun pada Senin (12/8/2024). Muflihun menjalani pemeriksaan selama 8 jam lebih yang dimulai sejak pukul 09.30 WIB.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Nasriadi kepada wartawan mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut Muflihun dicecar 50 pertanyaan terkait tupoksinya selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) di Sekwan DPRD Riau 2020-2021.

Dalam pemeriksaan tersebut terungkap bahwa sejumlah tenaga harian lepas (THL) diperintah Muflihun untuk membuat rekening dan ATM atas nama masing-masing. 

"Adanya pembuatan rekening atas nama orang lain untuk melakukan transaksi keuangan. Dengan ditemukan fakta beberapa THL yang membuat rekening atas nama mereka dan ATM nya diserahkan ke saudara Muflihun. Dan ada yang dinikmati oleh THL tertentu yang mempunyai kedekatan dengan Muflihun," jelas Nasriadi, Rabu (14/8/2024).

 

Kemudian, fakta lainnya bahwa Muflihun selaku Sekretaris Dewan kala itu memerintahkan PPATK memasukkan nama THL tertentu untuk melaksanakan perjalanan dinas.

"Akan tetapi THL tersebut tidak pernah melaksanakan perjalanan dinas, hal itu diketahui oleh Muflihun. THL tersebut tidak pernah masuk dinas hanya mendapatkan uang perjalanan dinas saja untuk pribadinya," kata Nasriadi.

Selain itu, sejumlah THL lain yang tidak mengetahui namanya tercatat sebagai pelaksana perjalan dinas juga menerima uang ratusan juta rupiah.

"Muflihun mengakui beberapa saat setelah pelantikannya menjadi PLT Sekwan 2020 mengumpulkan seluruh PPTK, Kabag untuk membahas kebutuhan lebaran ASN atau THL di Sekwan," lanjut dia.

Setelah disetujui, dana THR lebaran tersebut diambil dari dana perjalanan dinas luar daerah yang ada pada Sekwan. Perjalanan dinas tersebut fiktif karena tidak pernah dilaksanakan dan hanya mengambil uangnya saja.

 

"Yang menentukan porsi untuk pihak-pihak yang akan dibagikan THR adalah Muflihun. Muflihun mengakui menandatangani kwitansi panjar perjalanan dinas sebagai pihak yang menerima uang. Lebih kurang 50 kegiatan perjalanan dinas. Dengan alasan PPTK sedang tidak berada di tempat, di mana seharusnya penandatanganan kwitansi tersebut menjadi kewenangan PPTK selaku pengelola kegiatan," kata Nasriadi.

Usai diperiksa, Muflihun menyebut bahwa dirinya dicecar pertanyaan seputar tupoksi Sekretaris Dewan DPRD Riau.

"Hari ini kita lebih fokus kepada simulasi pengurusan uang di bagian keuangan dalam hal ini bagaimana peran Sekwan dalam pencairan SPPD," ujarnya.

Muflihun menyebut, dalam kasus SPPD Fiktif ini, seluruh komponen di Sekwan dan DPRD Riau terlibat.

"Sekali lagi saya sampaikan bahwa seluruh komponen dan seluruh elemen di Sekretariat DPRD itu sendiri, baik itu bisa pimpinan, bisa ASN, bisa THL tapi biarlah polisi yang memproses," tegasnya.

Untuk penyidikan lebih lanjut kasus mega korupsi SPPD fiktif di DPRD Riau ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau kembali akan memeriksa Muflihun yang keempat kali, Kamis 15 Agustus 2024. (rls/azf/tim)


Baca Juga