Palembang, Detak Indonesia--Tindak Pidana pencabulan terhadap anak yang terjadi pada Senin 19 Agustus 2024 sekira pukul 19.30 WIB di kost tempat tinggal korban di Palembang disampaikan Dir Reskrimum Polda Sumsel Kombes M Anwar Reksowidjojo SH SIK melalui Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto.
Sesuai dasar Laporan Polisi Nomor : LPB/928/VIII/2024/SPKT/Polda Sumsel, tanggal 26 Agustus 2024, pelapor atas nama Dr Martini SH MH.
Korban AF, anak laki laki usia 17 tahun 11 bulan, mahasiswa yang beralamat di Kota Palembang.
Tersangka KR alias KN, usia 49 tahun, PNS di salah satu universitas di Palembang, alamat Kota Palembang.
Barang Bukti berupa selembar baju kaos lengan pendek dan selembar celana Levis warna hitam milik korban serta sebuah flashdisk berisi rekaman video berdurasi 19 detik.
Modus pelaku secara intens menghubungi korban melalui pesan whatsapp dengan tujuan ingin mendatangi kost korban. Pelaku mencabuli korban dan mengatakan: "Kan kamu baru pertama kali ditinggal oleh orang tua, bagus bagus di kota orang, orang tuamu capek cari duit, kalau ada masalah di kampus bilang saja sama saya, anggap saya orang tuamu," rayuan pelaku.
Kronologis korban yang merupakan mahasiswa baru di universitas terkemuka di Palembang, mengenal tersangka melalui media sosial telegram dengan nama groups Camaba.
Dari perkenalan tersebut diketahui bahwa tersangka merupakan staf di bagian administrasi akademik kemahasiswaan di universitas di mana korban kuliah. Perkenalan berlanjut melalui aplikasi whatsapp, dan tersangka KR alias KN berkeinginan untuk mendatangi korban.
Pada Senin 19 Agustus 2024, tersangka datang dan masuk ke dalam kost korban. Tersangka duduk di kasur sambil mengobrol serta memberikan nasihat kepada korban. Tidak berapa lama tersangka kemudian menciumi bagian kening, kedua mata, pipi. Dan pada saat mencium bagian bibir, korban langsung menarik kepala tersangka sambil berkata "jangan pak," namun tersangka menjawab "tidak apa apa". Setelah itu korban meminta tersangka agar pulang dengan alasan besok dirinya mau kuliah.
Namun saat akan keluar kamar, tangan tersangka langsung memegang bagian kemaluan korban dan korban menepisnya. Tersangka kemudian keluar dari kamar korban.
Kejadian yang sama terulang di hari Ahad 25 Agustus 2024 sekitar pukul 20.30 WIB dan hal ini diketahui oleh saksi-saksi serta barang bukti berupa rekaman video yang kemudian tersangka diamankan oleh masyarakat dan diserahkan ke pihak kepolisian untuk diproses hukum.
Tersangka dijerat pasal 82 ayat 1 UU No 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak menjadi UU, junto pasal 76 huruf E, UU No 35/2014 tentang perubahan UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak.
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 huruf E dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 sampai 15 tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah.
Tersangka ditahan di Rutan Polda Sumsel, dan kasus dalam proses penyidikan oleh tim penyidik unit Renata Ditreskrimum Polda Sumsel. Penyidik bekerja secara profesional dan proporsional, segera merampungkan berkas perkaranya serta akan segera mengirimkan kepada JPU. Terdangka memiliki istri dan empat orang anak. (rls/di)