Pekanbaru, Detak Indonesia--Aksi unjukrasa dari Sinergi Pemuda Riau terkait dengan adanya kegiatan Galian C dan penambangan tanah urug yang dapat merusak ekosistem serta merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) berlangsung di Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau Kamis siang (5/9/2024) sekira pukul 14.38 WIB.
Jumlah massa aksi sekira 18 orang Koordinator Lapangan dipimpin Halim Wirayuda. Massa ada membawa spanduk bertuliskan antara lain: Petisi tolak aktivitas tambang ilegal galian C
"Kami meminta Kepala Dinas DLHK Provinsi Riau copot Kabid Penataan Lingkungan karena tidak sanggup menjalankan pengaduan masyarakat terkait tambang galian C ilegal yang sangat meresahkan," jelas demonstran.
Meminta penegak hukum dijalankan oleh DLHK karena aktivitas ilegal mining galian C sangat merugikan pendapatan asli daerah. Tangkap Mafia ilegal galian C. Jangan biarkan mafia berkembang di kota kita, cukup LC aja yang berkembang. Desak DLHK Riau tangkap mafia ilegal galian C.
Massa demonstran menuntut :
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau copot Kepala Bidang Penataan dan Penataan Lingkungan DLHK Provinsi karena tidak sanggup menjalankan pengaduan masyarakat terkait tambang galian C ilegal yang sangat meresahkan.

Meminta DLHK Provinsi Riau serius menindak tambang ilegal, penambangan batuan tanah urug tak berizin (Illegal Mining) Galian C yang masih beroperasi, sebab telah merusak lingkungan provinsi.
Meminta penegakan hukum dijalankan oleh DLHK, karena aktivitas (illegal Mining) Galian C sangat merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Massa juga menyampaikan orasi yang antara lain agar DLHK Provinsi Riau lebih serius dalam menangani keluhan masyarakat terhadap tambang ilegal. Massa aksi sekira pukul 14.40 WIB diterima oleh Dian Citra Dewi selaku Kasi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Dinas LHK Provinsi Riau, dan sempat berdialog dan menyampaikan terimakasih kepada rekan-rekan Sinergi Pemuda Riau atas aksi tertibnya dan sekaligus permintaan maaf DLHK Riau karena Kepala Dinas tidak dapat menemui rekan-rekan sekalian dikarenakan ada kegiatan lain.
DLHK Riau juga apresiasi atas penyampaian tuntutan yang dilakukan dengan tertib. Masalah perizinan pertambangan tidak dikeluarkan oleh DLHK Riau tetapi oleh Dinas Pertambangan. DLHK Riau disini hanya sebagai Pengawas Perizinan secara berkala apakah perusahaan melakukan kegiatan sesuai dengan izin yang dimiliki. DLHK Riau akan melakukan tupoksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Sekira pukul 14.55 WIB, massa aksi selesai membubarkan diri dengan tertib. (tim)