BREAKING NEWS: Ditreskrimsus Polda Riau Geledah Sekretariat DPRD Riau

Pekanbaru, Detak Indonesia--Sejumlah penyidik Ditreskrimsus Polda Riau menggeledah sejumlah ruang Sekretariat DPRD Riau di Jalan Sudirman Pekanbaru, Selasa pagi tadi (10/9/2024).

Nampak Tim Penyidik berkomunikasi dengan sejumlah wartawan yang berupaya mendapatkan gambar ketika penyidik berusaha mencari bukti-bukti dokumen, dan melarang terlalu jauh masuk ke ruangan tertentu di Sekwan DPRD Riau. Hampir beberapa ruang penting di DPRD Riau dijaga pihak kepolisian dari Polda Riau. Wartawan di larang masuk ke ruang penggeledahan untuk mengambil gambar. Aparat menyarankan wartawan agar menunggu di ruang media.

Nampak puluhan wartawan dari berbagai media berkumpul di teras luar Sekwan DPRD Riau. Sementara penyidik Ditreskrimsus Polda Riau termasuk Tim Sibernya masih mencari bukti-bukti dokumen. Tidak diketahui di mana Sekwan DPRD Riau 2024 ini Muflihun SSTP MAP berada saat aparat menggeledah.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, peran Muflihun SSTP MAP mantan Sekwan DPRD Riau 2020-2021 makin terkuak di pemeriksaan keempat di Ditreskrimsus Polda Riau. Peran Muflihun SSTP MAP saat menjabat Sekretaris DPRD Riau dalam kasus dugaan tindak pidana mega korupsi berjamaah di Sekretariat DPRD Riau tahun 2020-2021 makin terkuak dalam pemeriksaan keempat mantan Sekwan DPRD Riau yang juga mantan Pj Wali Kota Pekanbaru 2023 tersebut di Ditreskrimsus Polda Riau, Senin lalu (19/8/2024).

Sehubungan banyaknya rekan-rekan media yang bertanya, konfirmasi kepada Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau Kombes Nasriadi Senin 19 Agustus 2024, Kombes Nasriadi menjelaskan hasil inti pemeriksaan keempat saksi Muflihun.

Polisi jaga sejumlah ruang di DPRD Riau, Selasa (10/9/2024).

 

Menurut Kombes Pol Nasriadi pemeriksaan Senin 19 Agustus 2024 dimulai pukul 09.30 sampai pukul 16.00 WIB, jumlah pertanyaan 45 pertanyaan, semuanya dijawab oleh yang bersangkutan.

"Materi pemeriksaan terkait dengan penandatanganan 58 NPD (Nota Pencairan Dana) dan kwitansi panjar yang kegiatannya dikelola oleh Kasubag Verifikasi sdr Edwin sebagai Kasubag Verifikasi SPJ dan sebagai petugas Input BKU (Buku Kas Umum)," jelas Kombes Nasriadi.

Di mana menurut pengakuan sdr Edwin pembuatan NPD dan kwitansi panjar berdasarkan perintah sdr Muflihun. Awalnya sdr Muflihun membantah ada memerintahkan, akan tetapi setelah dihadapkan bukti oleh penyidik berupa perintah melalui Chat WA , chatting sdr Muflihun kepada sdr Edwin yang menyuruh membuat NPD, akhirnya sdr Muflihun tidak bisa mengelak dan mengakui dirinya ada memerintahkan Kasubag Verifikasi sdr Edwin untuk membuat beberapa NPD dan kwitansi panjar (dari jumlah 58 NPD dan kwitansi panjar).

Sdr Muflihun juga mengakui ada memerintahkan sdr Edwin untuk membuat NPD salah satunya adalah senilai Rp500 juta untuk diserahkan ke sdr Arif, dana tersebut masih didalami karena sdr Arif Senin (19/8/2024) sedang menderita sakit jantung di Jogyakarta.

Berdasarkan Tupoksinya sdr Edwin tidak memiliki kewenangan untuk mengelola kegiatan Perjalanan dinas luar daerah karena sdr Edwin secara tupoksi menjabat selaku Kasubag Verifikasi yang bertugas untuk melakukan verifikasi dokumen keuangan.

Puluhan wartawan menunggu.

 

Sebagian besar NPD yang dibuat oleh sdr Edwin tidak dilengkapi SPJ hanya mengambil dana tanpa pertanggungjawaban semua dilakukan atas perintah sdr Muflihun sebagai Sekwan DPRD Riau 2020-2021.

Pada pukul 16.00 WIB sdr Muflihun memohon untuk menghentikan pemeriksaannya sebagai Saksi karena yang bersangkutan akan ke Jakarta untuk mengurus Rekomendasi terkait pencalonan dirinya selaku Wali Kota Pekanbaru.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya juga, berlangsung unjukrasa di Kejati Riau. Demonstran minta Kejati Riau usut tuntas mega korupsi berjamaah di Sekwan DPRD Riau 2020-2021.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau di Jalan Sudirman Pekanbaru kembali didatangi massa demonstran.

Senin siang menjelang petang (19/8/2024) massa Gerakan Aktivis Se Riau mendesak Kejati Riau mengusut tuntas dugaan tindak pidana mega korupsi di DPRD Riau 2020-2021 yang diduga dilakukan ASN, Pimpinan DPRD Provinsi Riau, seluruh anggota DPRD Riau, periode 2019-2024.

 

Demikian disampaikan Koordinator Lapangan unjukrasa, Khairunnas di depan pintu gerbang Kejati Riau Senin (19/8/2024). Disebutkan ada sekitar 35.000 tiket pesawat fiktif.

Kejati Riau diminta periksa dan memanggil seluruh Pimpinan DPRD Riau, anggota DPRD Riau dan ASN  yang terlibat dalam dugaan kasus SPPD Fiktif yang sekarang sudah dilakukan penyelidikan di Polda Riau.

Diminta Partai Politik tidak memberikan  dukungan kepada Bakal Calon Kepala Daerah yang terindikasi kasus dugaan SPPD Fiktif di lingkungan DPRD Riau, karena ini sangat memalukan dan merusak citra partai politik karena mendukung perbuatan keji korupsi di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Meminta Kejati Riau pro aktif serta memberikan rasa kepercayaan kepada masyarakat Riau bahwa tindakan korupsi harus sama-sama diberantas di negeri tanah Melayu ini.

Pernyataan sikap ini diterima perwakilan Kejati Riau Viktor. Menurut Viktor pihaknya akan menyampaikan pernyataan sikap ini ke pimpimpinannya Kajati Riau Akmal Abbas SH MH.(azf)


Baca Juga