Terlibat Penganiayaan, Oknum Yanma Polda Riau Ditahan Pasca Tewasnya Warga Siakhulu

Pekanbaru, Detak Indonesia--Oknum polisi Yanma Polda Riau inisial Bripka As yang terlibat penganiayaan hingga tewas Jamal (31) warga Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, akhirnya ditangkap, ditahan dan jadi tersangka oleh penyidik Polda Riau, Kamis (12/9/2024). Ada empat orang sipil lagi yang buron yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Dalam konferensi pers di Mapolda Riau Kamis petang tadi (12/9/2024) Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto didampingi Dirreskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan, serta didampingi Kabid Propam Polda Riau Kombes Pol Edwin Louis Sengka dan jajaran memberikan keterangan pers kepada puluhan wartawan.

Menurut Kabid Humas Kombes Pol Anom, Polda Riau komit dalam penegakan hukum dan tidak tebang pilih baik itu oknum polisi maupun lainnya akan dilakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku.

Menurut Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto, kasus tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan. Penganiayaan yang direncanakan terlebih dahulu atau tindak pidana penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia seperti dimaksud pasal 170 ayat 2 angka 3 KUHP ancaman pidana paling lama 13 tahun jika kekerasan tersebut mengakibatkan meninggal dunia. Kemudian juga pasal 354 KUHP ancaman pidana paling lama 8 tahun. Dan padal 351 ayat 3 KUHP pidana 7 tahun jika menyebabkan kematian.

Waktu dan tempat kejadian Minggu 8 September 2024 di Dusun Kualu Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar Riau. Pelapor papan korban AK (PNS) di Kota Pekanbaru.

 

Kronologis bermula tersangka Y (sipil) yang masih buron berteman dengan tersangka As (oknum polisi). Y minta tolong kepada As oknum polisi ini untuk mencari menemukan barang yang dicuri oleh korban. Minggu 8 September 2024 korban berada di Kualu diketahui para tersangka dan berlima meluncur ke Kualu dan bertemu dilakukan penganiayaan.

Lalu korban dibawa ke lokasi kedua jarak 15 menit dari lokasi pertama di Desa Durian Tandan Kampar di perkebunan sawit naik sepeda motor di sini korban dianiaya oleh dua tersangka lainnya yakni As dan Y. Korban lemas lalu dibawa ke nenek korban untuk mencari barang yang dicuri korban. Belum diketahui barangnya jenis apa. Di rumah nenek korban tak ditemukan barang dimaksud, korban yang lemas dibawa ke klinik terdekat. Klinik terdekat tak mampu, akhirnya dibawa ke RS Sansani Minggu 8 September 2024 sekira pukul 20.30. Setelah korban diantar di RS Sansani, para tersangka meninggalkan korban di RS Sansani dan pergi.

"Ini As anggota Polri yang tugasnya bukan melakukan penangkapan. Dan upaya paksa yang dilakukan As tidak dilengkapi dokumen sebagaimana tugas yang dilakukan penyidik. Tindakan ini tidak dilengkapi dokumen sebagaimana prosedur hukum yang berlaku kalau kehilangan sesuai aturan lapor ke kantor polisi. Jadi ini murni untuk kepentingan sendiri, kepentingan yang bersangkutan," kata Kombes Anom.

Korban Jamal (31) yang meninggal sesuai hasil pemeriksaan dokter disebabkan karena pukulan benda keras yang mengenai batang otak korban. Empat pelaku sipil lainnya adalah teman Y yang juga warga sipil saat ini kelimanya buron dan sedang diburu polisi. Adalah Y yang menelepon dan menyuruh teman-temannya datang ke Desa Kualu menemui dan menganiaya korban Jamal yang akhirnya meninggal.

Seperti diberitakan sebelumnya di tubuh almarhum Jamal (31 tahun) ditemukan luka lebam pasca penangkapannya. Warga Siakhulu Riau ini tewas setelah ditangkap Minggu (8/9/2024). Jamal 31 tahun, warga Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau yang diciduk diduga oleh aparat kepolisian karena diduga penyalahgunaan narkotika, informasinya satu orang sudah ditangkap.

 

Di mana sebelumnya pihak keluarga membuat laporan di Polsek Siak Hulu kemudian laporan polisinya dibuat Polsek Tambang, Polres Kampar atas arahan dari pihak Polda Riau.

Berdasarkan informasi yang berhasil dirangkum di lapangan bahwa ada kabar satu orang pelaku sudah ditangkap pada Senin malam (9/9/2024) dari enam orang yang menangkap Jamal dan ditahan di Polda Riau.

Satu orang yang ditangkap tersebut adalah oknum aparat kepolisian. Penangkapan dilakukan oleh personel gabungan Polres Kampar dan Polda Riau.

Dan kasusnya saat ini ditangani oleh Ditreskrimum Polda Riau. Informasinya juga bahwa ada pemanggilan oleh Bid Propam ke beberapa jajaran anggota untuk diperiksa juga dalam kasus tewasnya Jamal tersebut.

Kabid Propam Polda Riau Kombes Pol Edwin Louis Sengka sebagaimana dikonfirmasi bukamata.co melalui pesan whatsapp pada Selasa malam (10/9/2024) hingga Rabu (11/9/2024) belum memberikan keterangan resmi.

 

Namun Kamis siang tadi (12/9/2024) kepada Detak Indonesia.co.id, Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karibianto menjelaskan akan melaksanakan rilis pukul 14.00 WIB ini. Dan Kabid Propam Polda Riau Kombes Pol Edwin Louis Sengka sudah memberikan keterangan pers kepada puluhan wartawan di Mapolda Riau.

Untuk diketahui, bahwa berdasarkan pengakuan saudara kandungnya bahwa Jamal ini ditangkap oleh enam orang mengaku dari kepolisian, karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika.

Dia ditangkap enam orang saat berada di Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau pada Ahad 8 September 2024 pukul 16.30 WIB.

"Almarhum Jamal ditangkap di tempat biasa dia nongkrong," ungkap Rizky abang kandung dari almarhum Jamal Kamis siang tadi (12/9/2024) kepada wartawan.

Menurut pengakuan teman-teman tempat Jamal nongkrong sebagaimana dituturkan Rizky Kamis (12/9/2024) saat ditangkap dalam keadaan sehat.

 

Namun pada Senin pagi (9/9/2024) keluarganya dikabari bahwa Jamal dirawat di Rumah Sakit Sansani. Kemudian dipindah ke RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru dan sudah dalam kondisi meninggal dunia.

"Kami pun dapat kabar almarhum Jamal berada di Rumah Sakit dari mulut ke mulut sehingga sewaktu kami jenguk ke Rumah Sakit memang adik kami dan kondisi sudah tak bernyawa lagi," ungkap Rizky Abang Jamal.

Kondisi Jamal pun saat dijenguk keluarga penuh dengan luka-luka lebam diduga bekas pukulan. Akhirnya untuk memastikan penyebab tewasnya adiknya, Rizky menyebutkan pihaknya minta di visum di Rumah Sakit Bhayangkara.

Pihak keluarganya pun juga melakukan laporan ke polisi di Polsek Siak Hulu atas tewasnya almarhum Jamal tersebut. Kini laporan dialihkan ke Polsek Tambang, Polres Kampar, Riau.

Menurut Rizky perkiraan ada unsur dendam dari pihak tertentu. Keluarga menuntut tak menerima kematian Jamal dan minta pelaku dihukum berat.

 

Di tubuh korban/Jamal ditemukan luka lebam di sekitar mata dan badan. Sebelum ditangkap, Jamal sempat bertemu dengan keluarga dalam kondisi sehat-sehat saja. Namun setelah ditangkap Ahad (8/9/2024) malamnya dikabarkan telah masuk ke Rumah Sakit Sansani Pekanbaru dalam kondisi kritis dirujuk ke RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru.

"Kami Minggu malam dikabari Jamal sedang dirawat di rumah sakit. Senin pagi (9/9/2024) kami langsung ke RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru ternyata adik kami sudah meninggal dunia pukul 08.00 WIB," kata Rizky Abang almarhum Jamal.

Rizky berharap aparat transparan untuk mengungkap kasus dugaan penganiayaan Jamal ini.(azf)


Baca Juga